Urgensi Nilai Taksiran terhadap Motivasi Nasabah dalam Transaksi Gadai Emas
Semawati/01.13.3112 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Urgensi Nilai Taksiran terhadap Motivasi
Nasabah dalam Transaksi Gadai Emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah nilai taksiran yang ditetapkan lembaga penyedia jasa gadai menjadi salah satu
pertimbangan bagi nasabah dalam menggadaikan emasnya dan apakah nilai taksiran
berperan penting dalam memotivasi nasabah pada transaksi gadai emas di lembaga
gadai tertentu. Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian fenomenologi dengan menggunakan pendekatan
keilmuan dalam hal ini pendekatan ekonomi syariah. Adapun teknik yang digunakan
antara lain: wawancara dan studi pustaka. Teknik pengolahan/ analisis data yang
digunakan yaitu secara kualitatif. Metode kualitatif ini memberikan informasi yang
lengkap sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih
banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Dan dalam bentuk analisis deskriptif
kualitatif, yakni menganalisis dan mendeskripsikan data yang terkumpul berbentuk
kata-kata, gambar, bukan angka-angka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Nilai taksiran menjadi pertimbangan
bagi nasabah dalam melakukan transaksi gadai emas. Nilai taksiran yang tinggi akan
berpengaruh terhadap jumlah pinjaman yang nasabah dapatkan sehingga nasabah
menggadaikan emasnya di lembaga gadai tersebut. Namun tidak hanya nilai taksiran
yang menjadi pertimbangan karena beberapa nasabah gadai emas memilih lembaga
gadai untuk menggadaikan emasnya berdasarkan biaya pemeliharaan yang relatif
rendah 2) Nilai taksiran emas berperan penting dalam memotivasi nasabah untuk
menggadaikan emas di lembaga gadai karena nilai taksiran menjadi acuan bagi
nasabah dalam memperoleh pinjaman. Dengan adanya nilai taksiran yang diberikan
pihak lembaga gadai, maka nasabah akan mengetahui seberapa besarnya pinjaman
yang akan didapatkan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, maka ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Nilai taksiran menjadi pertimbangan bagi nasabah dalam melakukan transaksi
gadai emas di lembaga gadai yang memiliki ketetapan nilai taksiran yang
tinggi. Nilai taksiran yang tinggi berpengaruh terhadap jumlah pinjaman yang
nasabah dapatkan sehingga nasabah menggadaikan emasnya di lembaga gadai
tersebut. Namun tidak hanya nilai taksiran yang menjadi pertimbangan karena
beberapa nasabah gadai emas memilih lembaga gadai untuk menggadaikan
emasnya berdasarkan biaya pemeliharaan yang relatif rendah. Dalam hal ini
membuktikan bahwa bukan hanya nilai taksiran yang menjadi pertimbangan
nasabah melakukan transaksi gadai emas tetapi ada beberapa pertimbangan
lain seperti biaya pemeliharaan.
2. Nilai taksiran emas berperan penting dalam memotivasi nasabah untuk
menggadaikan emas di lembaga gadai. Nilai taksiran menjadi acuan bagi
nasabah dalam memperoleh pinjaman. Dengan adanya nilai taksiran yang
diberikan pihak lembaga gadai, maka nasabah akan mengetahui seberapa
besarnya pinjaman yang akan didapatkan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran-saran
sebagai berikut:
1. Lembaga pembiayaan gadai emas harus mampu mengembangkan berbagai
produk pilihan berdasarkan nilai taksiran dan juga biaya pemeliharaan sehingga
nasabah dapat memilih produk yang menjadi kebutuhan. Karena setiap nasabah
memiliki kebutuhan yang berbeda ketika akan melakukan kegiatan gadai emas.
2. Pada pembiayaan gadai emas sebaiknya menentukan nilai taksiran sesuai
dengan apa yang diharapkan oleh nasabah sehingga nasabah memilih lembaga
gadai tersebut sebagai tempat untuk menggadaikan emasnya.
Nasabah dalam Transaksi Gadai Emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah nilai taksiran yang ditetapkan lembaga penyedia jasa gadai menjadi salah satu
pertimbangan bagi nasabah dalam menggadaikan emasnya dan apakah nilai taksiran
berperan penting dalam memotivasi nasabah pada transaksi gadai emas di lembaga
gadai tertentu. Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian fenomenologi dengan menggunakan pendekatan
keilmuan dalam hal ini pendekatan ekonomi syariah. Adapun teknik yang digunakan
antara lain: wawancara dan studi pustaka. Teknik pengolahan/ analisis data yang
digunakan yaitu secara kualitatif. Metode kualitatif ini memberikan informasi yang
lengkap sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih
banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Dan dalam bentuk analisis deskriptif
kualitatif, yakni menganalisis dan mendeskripsikan data yang terkumpul berbentuk
kata-kata, gambar, bukan angka-angka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Nilai taksiran menjadi pertimbangan
bagi nasabah dalam melakukan transaksi gadai emas. Nilai taksiran yang tinggi akan
berpengaruh terhadap jumlah pinjaman yang nasabah dapatkan sehingga nasabah
menggadaikan emasnya di lembaga gadai tersebut. Namun tidak hanya nilai taksiran
yang menjadi pertimbangan karena beberapa nasabah gadai emas memilih lembaga
gadai untuk menggadaikan emasnya berdasarkan biaya pemeliharaan yang relatif
rendah 2) Nilai taksiran emas berperan penting dalam memotivasi nasabah untuk
menggadaikan emas di lembaga gadai karena nilai taksiran menjadi acuan bagi
nasabah dalam memperoleh pinjaman. Dengan adanya nilai taksiran yang diberikan
pihak lembaga gadai, maka nasabah akan mengetahui seberapa besarnya pinjaman
yang akan didapatkan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, maka ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Nilai taksiran menjadi pertimbangan bagi nasabah dalam melakukan transaksi
gadai emas di lembaga gadai yang memiliki ketetapan nilai taksiran yang
tinggi. Nilai taksiran yang tinggi berpengaruh terhadap jumlah pinjaman yang
nasabah dapatkan sehingga nasabah menggadaikan emasnya di lembaga gadai
tersebut. Namun tidak hanya nilai taksiran yang menjadi pertimbangan karena
beberapa nasabah gadai emas memilih lembaga gadai untuk menggadaikan
emasnya berdasarkan biaya pemeliharaan yang relatif rendah. Dalam hal ini
membuktikan bahwa bukan hanya nilai taksiran yang menjadi pertimbangan
nasabah melakukan transaksi gadai emas tetapi ada beberapa pertimbangan
lain seperti biaya pemeliharaan.
2. Nilai taksiran emas berperan penting dalam memotivasi nasabah untuk
menggadaikan emas di lembaga gadai. Nilai taksiran menjadi acuan bagi
nasabah dalam memperoleh pinjaman. Dengan adanya nilai taksiran yang
diberikan pihak lembaga gadai, maka nasabah akan mengetahui seberapa
besarnya pinjaman yang akan didapatkan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran-saran
sebagai berikut:
1. Lembaga pembiayaan gadai emas harus mampu mengembangkan berbagai
produk pilihan berdasarkan nilai taksiran dan juga biaya pemeliharaan sehingga
nasabah dapat memilih produk yang menjadi kebutuhan. Karena setiap nasabah
memiliki kebutuhan yang berbeda ketika akan melakukan kegiatan gadai emas.
2. Pada pembiayaan gadai emas sebaiknya menentukan nilai taksiran sesuai
dengan apa yang diharapkan oleh nasabah sehingga nasabah memilih lembaga
gadai tersebut sebagai tempat untuk menggadaikan emasnya.
Ketersediaan
| SFEBI20190181 | 181/22019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
181/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
