Analisis Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Mandiri KCP Sengkang
Ainul Hikmah/01.13.3111 - Personal Name
Bank Islam dalam beroperasi berbeda dengan Bank Konvensional, Bank Islam beroperasi atas dasar prinsip syariah yaitu berdasarkan sistem bagi hasil. Dimana dalam perhitungan pendapatan bagi hasil menggunakan dua metode yaitu Revenue Sharing dan profit sharing. Pada bank syariah mandiri dalam perhitungannya menggunakan prinsip revenue sharing. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengertian revenue sharing, metode perhitungan revenue sharing dan keunggulan nisbah bagi hasil pada pembiayaan mudharabah pada bank syariah mandiri. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Adapun teknik analisis deskriptif dengan model analisis interaktif bertujuan untuk menggambarkan, meringkaskan berbagai kondisi, situasi, atau fenomena realitas sosial yang ada di masyarakat yang menjadi obyek penelitian, dan berupaya menarik realitas itu ke permukaan sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu, Studi Pustaka, Observasi dan Wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Revenue Sharing merupakan sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Jadi jika bank dan nasabah menggunakan skim mudharabah dalam menjalankan pembiayaan modal kerja maka jika usahanya untung, maka harus dibagi berdasarkan porsi bagi hasil. Adapun keunggulan nisbah bagi hasil (revenue sharing) pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Kcp Sengkang adalah dapat meningkatkan investasi dana pihak ketiga pada bank syariah karena jika bank menggunakan sistem perhitungan bagi hasil berdasarkan revenue sharing dimana bagi hasil akan didistribusikan dari total-total pendapatan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya maka kemungkinan yang akan terjadi akan tingkat bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Jadi jika bank dan nasabah menggunakan skim mudharabah dalam menjalankan pembiayaan modal kerja maka jika usahanya untung, maka harus dibagi berdasarkan porsi bagi hasil. Bagi hasil mudharabah Bank Syariah Mandiri adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank.
2. Dengan menggunakan metode revenue sharing, adapun keunggulan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Kcp Sengkang adalah dapat meningkatkan investasi dana pihak ketiga pada bank syariah yakni dimana bagi hasil akan didistribusikan dari total-total pendapatan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya maka kemungkinan yang akan terjadi akan tingkat bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku. Meskipun meningkatkan investasi dana pihak ketiga akan tetapi minat nasabah terhadap pembiayaan mudharabah masih kurang, dimana hanya memfokuskan kepada kalangan pengusaha menengah keatas karena dana yang dialokasikan untuk pembiayaan mudharabah minimal Rp. 200.000.000,00-
sehingga tidak tersentuh oleh pengusaha baru yang memulai usahanya atau UMKM. Kondisi ini akan mempengaruhi para pemilik dana yang mengarahkan investasinya pada bank syariah terutama pada pembiayaan mudharabah.
3. Bank Syariah Mandiri Kcp Sengkang tidak efektif dalam mengembangkan produk pembiayaan mudharabah karena sedikitnya jumlah pengusaha yang ada pada wilayah tersebut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
Bagi pihak bank sebaiknya tidak terfokus kepada kalangan pengusaha menengah keatas saja dalam mengalokasikan pembiayaan mudharabah akan tetapi juga pihak bank memberikan kepercayaan kepada pihak yang baru memulai usahanya atau UMKM melalui pembinaan usaha dan memberikan perhatian yang lebih kepada calon nasabahnya. Sehingga dapat menarik pihak investor dalam menanamkan modalnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Revenue Sharing merupakan sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Jadi jika bank dan nasabah menggunakan skim mudharabah dalam menjalankan pembiayaan modal kerja maka jika usahanya untung, maka harus dibagi berdasarkan porsi bagi hasil. Adapun keunggulan nisbah bagi hasil (revenue sharing) pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Kcp Sengkang adalah dapat meningkatkan investasi dana pihak ketiga pada bank syariah karena jika bank menggunakan sistem perhitungan bagi hasil berdasarkan revenue sharing dimana bagi hasil akan didistribusikan dari total-total pendapatan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya maka kemungkinan yang akan terjadi akan tingkat bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Jadi jika bank dan nasabah menggunakan skim mudharabah dalam menjalankan pembiayaan modal kerja maka jika usahanya untung, maka harus dibagi berdasarkan porsi bagi hasil. Bagi hasil mudharabah Bank Syariah Mandiri adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank.
2. Dengan menggunakan metode revenue sharing, adapun keunggulan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Kcp Sengkang adalah dapat meningkatkan investasi dana pihak ketiga pada bank syariah yakni dimana bagi hasil akan didistribusikan dari total-total pendapatan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya maka kemungkinan yang akan terjadi akan tingkat bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku. Meskipun meningkatkan investasi dana pihak ketiga akan tetapi minat nasabah terhadap pembiayaan mudharabah masih kurang, dimana hanya memfokuskan kepada kalangan pengusaha menengah keatas karena dana yang dialokasikan untuk pembiayaan mudharabah minimal Rp. 200.000.000,00-
sehingga tidak tersentuh oleh pengusaha baru yang memulai usahanya atau UMKM. Kondisi ini akan mempengaruhi para pemilik dana yang mengarahkan investasinya pada bank syariah terutama pada pembiayaan mudharabah.
3. Bank Syariah Mandiri Kcp Sengkang tidak efektif dalam mengembangkan produk pembiayaan mudharabah karena sedikitnya jumlah pengusaha yang ada pada wilayah tersebut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
Bagi pihak bank sebaiknya tidak terfokus kepada kalangan pengusaha menengah keatas saja dalam mengalokasikan pembiayaan mudharabah akan tetapi juga pihak bank memberikan kepercayaan kepada pihak yang baru memulai usahanya atau UMKM melalui pembinaan usaha dan memberikan perhatian yang lebih kepada calon nasabahnya. Sehingga dapat menarik pihak investor dalam menanamkan modalnya.
Ketersediaan
| SS20170146 | 146/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
146/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
