Peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam Mewujudkan Olahraga Prestasi di Kabupaten Bone (Perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional)
Muhammad Basywar/01.13.4086 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Dinas Kepemudaan dan Olaharaga dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone perspektif Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pokok permasalahannya adalah bagaimana bentuk peranan dan kendala yang dihadapi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone dalam mewujudkan maupun meningkatkan Olahraga Prestasi di Kabupaten Bone menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan dibahas dengan metode deskriktif kualitatif. Adapun tujuan dan kegunaan dari penelitian skripsi ini ialah setidaknya dapat memberikan tambahan pengetahuan kepada masyarakat secara umum guna mengetahui apa saja yang menjadi peranan dan kendala yang dihadapi Dispora dalam mewujudkan olahraga yang berprestasi di Kabupaten Bone
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Prestasi olahraga dapat diraih, jika dilakukan pembinaan yang baik dan benar, yaitu dilakukan secara terarah, terpadu dan berjenjang dari pemassalan, pemanduan bakat, pembibitan serta pembinaan lanjutan yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai dan kesejahteraan atlit dan pelatih juga tidak boleh
sampai terlupakan. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan peranan dari Kantor Dispora dalam mewujudkan Olaharaga Prestasi adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah kepada masyarakat, sebagai fasilitator pembinaan usia dini, dan pemberiaan penghargaan bagi atlit yang berprestasi, selebihnya merupakan tanggung jawab KONI dan pengurus setiap cabang olahraga. Sedangkan kendala yang dihadapi adalah pembinaan atlit yang tidak konsisten yang dilakukan setiap pengurus cabor, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), pemanggilan atlit dari luar di setiap kejuaraaan yang diikuti beberapa cabor di tambah dengan pemusatan latiha yang hanya dilakukan ketika mendekati waktu kejuaraan, minimnya sarana dan prasarana yang memadai serta kurangnya finansial.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah peneliti paparkan dalam bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan mengenai Peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam mewujudkan Olahraga Prestasi di Kabupaten Bone perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yaitu :
1. Bahwa peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone ialah sebagai pertanggung jawaban pemerintah kepada masyarakat dalam bidang keolahragaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Selanjutnya adalah Dispora melakukan proses pembibitan atlit, dilanjutkan dengan melakukan pembinaan terutama pembinaan atlit usia dini yang kemudian dipersiapkan untuk mengikuti berbagai kejuaraan olahraga. Dari hasil kejuaraan yang dicapai nantinya Dispora memiliki peran untuk memberikan penghargaan bagi setiap atlit yang berprestasi dan hal itu sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) Dispora.
2. Adapula kendala yang dihadapi Dispora dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone ialah mulai dari pembinaan atlit yang tidak konsisten dilakukan oleh setiap pengurus cabang olahraga, karena itu merupakan tanggung jawab setiap pengurus cabang olahraga dalam melakukan pembinaan, para atlit dikumpulkan hanya ketika kejuaraan mendekati waktunya. Kendala selanjutnya ialah mengenai sarana dan prasarana yang kurang memadai di setiap cabang olahraga padahal dalam regulasi yang ada Pemerintah dan Pemerintah Daerah hendaknya menyiapakan sarana dan prasarana yang memadai demi mendorong terwujudnya olahraga yang berprestasi khususnya di Kabupaten Bone. Hal lain yang menjadi kendala yang dihadapi Dispora dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone adalah tidak adanya stok atlit usia dini yang dipersiapkan untuk mengikuti kejuaraan bahkan terkadang beberapa cabor lebih memilih untuk memakai jasa atlit dari luar daerah untuk mengikuti kejuaraan yang tersebut. Minimnya kompetisi lokal yang dibuat juga menjadi salah kendala yang dihadapi untuk mewujudkan olahraga prestasi dikarenakan dalam mewujudkan olaharaga prestasi dibutuhkan banyak jam terbang dari setiap atlit untuk mengikuti berbagai kompetisi utamanya kompetisi di tingkat Kabupaten, hal itu bertujuan untuk menguji sejauh mana latihan yang selama ini dilakukan oleh setiap cabang olahraga dan sekaligus bisa menjadi bahan evaluasi untuk mengukur sejauh mana tingkat prestasi yang telah capai. Kendala anggaran juga merupakan salah satu hal yang tidak bisa dipungkiri dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone. Faktor dana inilah yang banyak dikeluhkan oleh para pengurus cabang olahraga baik itu atlit maupun pelatihnya. Pada dasarnya Pemerintah dan Pemerintah Daerah tiap tahunnya mengalokasikan anggaran di bidang keolahragaan melalui APBN dan APBD akan tetapi dari penuturan berbagai atlit dan pelaku olahraga yang ada di Bone, bahwa memang tiap tahunnya ada anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah tapi anggaran itu jauh dari kata cukup untuk membiayai segala kebutuhan yang diperlukan oleh setiap cabang olahraga.
B. Implikasi
Adapun saran peneliti terkait dengan Peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone ialah Dispora hendaknya melakukan lebih banyak pembinaan atlit usia dini untuk dipersiapakn mengikuti kejuaraan, sinergi antar lembaga terkait sebaiknya juga di perbaiki karena dalam mewujudkan olahraga prestasi diperlukan sinergi dari instansi terkait utamanya dengan KONI, karena KONI merupakan komite yang diberikan tugas untuk merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan guna mewjudkan olahraga prestasi di tingkat daerah, nasional maupun internasional. Sarana dan pra sarana yang memadai semestinya harus selalu diperhatikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah guna membuat latihan setiap atlit menjadi lebih bergairah dan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah maupun para pengurus cabang olahraga untuk memperbanyak kompetisi-kompetisi di tingkat lokaal. Mengenai anggaran, peneliti memberikan saran bahwasanya hendaknya para pengurus cabor lebih banyak berfikir dan berinisiatif sendiri untuk menanggulangi ketidakcukupan dana yang ada, bukan karena tidak cukupnya dana sehigga menjadi pengahalang untuk berprestasi.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Prestasi olahraga dapat diraih, jika dilakukan pembinaan yang baik dan benar, yaitu dilakukan secara terarah, terpadu dan berjenjang dari pemassalan, pemanduan bakat, pembibitan serta pembinaan lanjutan yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai dan kesejahteraan atlit dan pelatih juga tidak boleh
sampai terlupakan. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan peranan dari Kantor Dispora dalam mewujudkan Olaharaga Prestasi adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah kepada masyarakat, sebagai fasilitator pembinaan usia dini, dan pemberiaan penghargaan bagi atlit yang berprestasi, selebihnya merupakan tanggung jawab KONI dan pengurus setiap cabang olahraga. Sedangkan kendala yang dihadapi adalah pembinaan atlit yang tidak konsisten yang dilakukan setiap pengurus cabor, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), pemanggilan atlit dari luar di setiap kejuaraaan yang diikuti beberapa cabor di tambah dengan pemusatan latiha yang hanya dilakukan ketika mendekati waktu kejuaraan, minimnya sarana dan prasarana yang memadai serta kurangnya finansial.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah peneliti paparkan dalam bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan mengenai Peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam mewujudkan Olahraga Prestasi di Kabupaten Bone perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yaitu :
1. Bahwa peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone ialah sebagai pertanggung jawaban pemerintah kepada masyarakat dalam bidang keolahragaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Selanjutnya adalah Dispora melakukan proses pembibitan atlit, dilanjutkan dengan melakukan pembinaan terutama pembinaan atlit usia dini yang kemudian dipersiapkan untuk mengikuti berbagai kejuaraan olahraga. Dari hasil kejuaraan yang dicapai nantinya Dispora memiliki peran untuk memberikan penghargaan bagi setiap atlit yang berprestasi dan hal itu sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) Dispora.
2. Adapula kendala yang dihadapi Dispora dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone ialah mulai dari pembinaan atlit yang tidak konsisten dilakukan oleh setiap pengurus cabang olahraga, karena itu merupakan tanggung jawab setiap pengurus cabang olahraga dalam melakukan pembinaan, para atlit dikumpulkan hanya ketika kejuaraan mendekati waktunya. Kendala selanjutnya ialah mengenai sarana dan prasarana yang kurang memadai di setiap cabang olahraga padahal dalam regulasi yang ada Pemerintah dan Pemerintah Daerah hendaknya menyiapakan sarana dan prasarana yang memadai demi mendorong terwujudnya olahraga yang berprestasi khususnya di Kabupaten Bone. Hal lain yang menjadi kendala yang dihadapi Dispora dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone adalah tidak adanya stok atlit usia dini yang dipersiapkan untuk mengikuti kejuaraan bahkan terkadang beberapa cabor lebih memilih untuk memakai jasa atlit dari luar daerah untuk mengikuti kejuaraan yang tersebut. Minimnya kompetisi lokal yang dibuat juga menjadi salah kendala yang dihadapi untuk mewujudkan olahraga prestasi dikarenakan dalam mewujudkan olaharaga prestasi dibutuhkan banyak jam terbang dari setiap atlit untuk mengikuti berbagai kompetisi utamanya kompetisi di tingkat Kabupaten, hal itu bertujuan untuk menguji sejauh mana latihan yang selama ini dilakukan oleh setiap cabang olahraga dan sekaligus bisa menjadi bahan evaluasi untuk mengukur sejauh mana tingkat prestasi yang telah capai. Kendala anggaran juga merupakan salah satu hal yang tidak bisa dipungkiri dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone. Faktor dana inilah yang banyak dikeluhkan oleh para pengurus cabang olahraga baik itu atlit maupun pelatihnya. Pada dasarnya Pemerintah dan Pemerintah Daerah tiap tahunnya mengalokasikan anggaran di bidang keolahragaan melalui APBN dan APBD akan tetapi dari penuturan berbagai atlit dan pelaku olahraga yang ada di Bone, bahwa memang tiap tahunnya ada anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah tapi anggaran itu jauh dari kata cukup untuk membiayai segala kebutuhan yang diperlukan oleh setiap cabang olahraga.
B. Implikasi
Adapun saran peneliti terkait dengan Peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam mewujudkan olahraga prestasi di Kabupaten Bone ialah Dispora hendaknya melakukan lebih banyak pembinaan atlit usia dini untuk dipersiapakn mengikuti kejuaraan, sinergi antar lembaga terkait sebaiknya juga di perbaiki karena dalam mewujudkan olahraga prestasi diperlukan sinergi dari instansi terkait utamanya dengan KONI, karena KONI merupakan komite yang diberikan tugas untuk merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan guna mewjudkan olahraga prestasi di tingkat daerah, nasional maupun internasional. Sarana dan pra sarana yang memadai semestinya harus selalu diperhatikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah guna membuat latihan setiap atlit menjadi lebih bergairah dan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah maupun para pengurus cabang olahraga untuk memperbanyak kompetisi-kompetisi di tingkat lokaal. Mengenai anggaran, peneliti memberikan saran bahwasanya hendaknya para pengurus cabor lebih banyak berfikir dan berinisiatif sendiri untuk menanggulangi ketidakcukupan dana yang ada, bukan karena tidak cukupnya dana sehigga menjadi pengahalang untuk berprestasi.
Ketersediaan
| SS20170138 | 138/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
138/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
