TinjauaYuridis Terhadap Peran Palang Merah Indnesia (PMI) dalam Penanggulangan Bencana Menurut Keputusan Presiden Republik Indonsia Nomor 246 Tahun 1963 Tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia (Studi PMI Kabupaten Bone)
Ahmad Hidayat/01.13.4061 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai TinjauaYuridis Terhadap Peran Palang
Merah Indnesia (PMI) dalam Penanggulangan Bencana Menurut Keputusan
Presiden Republik Indonsia Nomor 246 Tahun 1963 Tentang Perhimpunan Palang
Merah Indonesia (Studi PMI Kabupaten Bone). Pokok permasalahan adalah
bagaimana peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam penanggulangan bencana
di Kabupaten Bone dan bagaimana pelaksanaan Prinsip-Prinsip Palang Merah
Indonesia (PMI) dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Bone. Masalah ini
di analisis dengan pendekatan Analisis Kualitatif dan di bahas dengan metode
eksploratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Palang Merah Indonesia (PMI)
Kabupaten Bone dalam penanggulangan bencana di kaupaten Bone sudah berjalan
dengan baik dengan beberapa program kesiapsiagan penanggulangan bencana
meliputi sebelum bencana, saat bencana, dan sesudah bencana yang telah disusun
dan dijalankan oleh PMI Kabupaten Bone. Namun hal tersebut belum
terealisasikan dengan baik dikarenakan masih ada beberapa kendala yang dihadapi
PMI Kabupaten Bone di antaranya transportasi dan fasilitas yang ada belum
memadai sehingga masalah tersebut menjadi masalah serius yang dihadapi PMI
Kabupaten Bone dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.Pelaksanaan Prinsip-
Prinsip dasar gerakan Palang Merah PMI Kabupaten Bone sudah berjalan dengan
baik karena PMI Kabupaten Bone dalam melaksanakan pendidikan dan latihan
bagi seluruh kader dan anggotanya selalu menegaskan nilai 7 Prinsip-Prinsip
dasar gerakan Palang Merah, namun masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui hal tersebut dikarenakan PMI Kabupaten Bone masih kurang
sosialisasi terhadap masyarakat.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian lapangan (Field Research) dengan
judul Tinjauan yuridis terhadap peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam
penanggulangan bencana menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
246 tahun 1963 tentang perhimpunan palang merah indonesia. (Studi PMI
Kabupaten Bone). Dapat memberikan simpulan sebagai berikut :
1. Peran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bone dalam
penanggulangan bencana di Kabupaten Bone sudah berjalan dengan
baik dengan beberapa program kesiapsiagaan penanggulangan bencana
meliputi sebelum bencana, saat bencana, dan sesudah bencana yang
telah disusun dan dijalankan oleh PMI Kabupaten Bone. Namun, masih
ada beberapa kendala dan kekurangan yang dihadapi PMI Kabupaten
Bone dalam menjalankan program penanggulangan bencana seperti
kurangnya alat dan transportasi yang memadai dan sumber daya yang
masih minim yang ada di PMI Kabupaten Bone sehingga hal ini menjadi
kendala serius yang di hadapi PMI Kabupaten Bone dalam menjalankan
tugas-tugas kemanusiaan yang menjadi tugas pokok Palang Merah
Indonesia khususnya PMI Kabupaten Bone, Kemudian di Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 246 tahun 1963 tentang
perhimpunan palang merah indonesia, penulis menganggap bahwa dasar
hukum ini masih lemah bagi PMI untuk melaksanakan peranya dalam
penanggulangan bencana dikarenakan, dasar hukum ini Cuma
menyebutkan salah-satu tugas pokok PMI adalah penanggulangan
bencana dan tidak menguraikan dengan jelas tugas pokok serta peran
PMI tersebut. Selanjutnya penulis tidak menemukan dasar hukum lain
yang mengatur tentang tugas pokok PMI dalam penanggulangan
bencana.
2. Pelaksanaan Prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan bulan
sabit merah Internasional oleh PMI Kabupaten Bone dalam
penanggulangan bencana di Kabupaten Bone sudah berjalan dengan
baik karna di PMI Kabupaten bone dalam melaksanakan pendidikan dan
latihan bagi seluruh kader dan anggotanya selalu menegaskan bahwa
dalam menjalankan tugas relawan PMI diharuskan netral, independent,
dan tidak boleh melibatkan diri/berpihak pada golongan politik, ras,
suku, warna kulit, ataupun agama tertentu sesuai dengan 7 prinsipprinsip
dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional. Selanjutnya Dalam melaksanakan tugas, relawan PMI
tidak boleh melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban
yang paling membutuhkan pertolongan atau korban yang paling parah
demi keselamatan jiwanya sesuai dengan Prinsip-prinsip dasar Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit merah internasional. Namun penulis
mengaggap bahwa PMI Kabupaten Bone masih kurang sosialisasi dan
pendekatan terhadap masyarakat karna penulis menemukan masih
banyak masyarakat yang belum mengetahui sama sekali tentang prinsipprinsip
dasar yang menjadi pedoman wajib bangi seluruh anggota PMI
dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai satu-satunya organisasi
kemanusiaan yang ada di Indonesia.
B. Saran
Dari penelitian yang telah di lakuakan oleh penulis tentang Tinjauan
yuridis terhadap peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam penanggulangan
bencana menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 246 tahun 1963
tentang perhimpunan palang merah indonesia. (Studi PMI Kabupaten Bone).
Penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak yang terkait, yaitu :
1. Kepada masyarakat agar berperan aktif dalam membantu PMI
Kabupaten bone dalam melaksanakan program penanggulangan
bencana, terutama dalam program penanggulangngan bencana berbasis
masyarakat yang dicanangkan oleh PMI Kabupaten Bone.
2. Kepada pengurus PMI Kabupaten bone agar terus meningkatkan
kinerja organisasi mulai dari kemampuan sumber daya manusia dan
investasi peralatan yang ada di PMI Kabupaten bone agar organisasi
PMI kedepan semakin dinamis seiring dengan tuntutan masyarakat,
dan agar organisasi PMI Kabupaten Bone dapat meningkatkan
kecepatan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan peranya
menolong sesama terutama dalam penanggulangan bencana.
3. Kepada pemerintah diharapkan agar membuat dasar hukum yang baru
dan jelas mengenai tugas pokok serta peran Palang Merah Indonesia
(PMI) dalam penanggulangan bencana. Agar dasar hukum tersebut
dapat menjadi pedoman yang kuat bagi PMI dalam menjalankan peran
dan tugasnya serta membantu pengadaan fasilitas yang diperlukan oleh
PMI Kabupaten Bone agar kinerja sebagai organisasi perpanjangan
tangan pemerintah dalam tugas-tugas kemanusiaan khususnya
penanggulangan bencana dan sebagai satu-satunya organisasi
kemanusiaan yang ada di Indonesia yang bertahap Internasional ini
dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.
Merah Indnesia (PMI) dalam Penanggulangan Bencana Menurut Keputusan
Presiden Republik Indonsia Nomor 246 Tahun 1963 Tentang Perhimpunan Palang
Merah Indonesia (Studi PMI Kabupaten Bone). Pokok permasalahan adalah
bagaimana peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam penanggulangan bencana
di Kabupaten Bone dan bagaimana pelaksanaan Prinsip-Prinsip Palang Merah
Indonesia (PMI) dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Bone. Masalah ini
di analisis dengan pendekatan Analisis Kualitatif dan di bahas dengan metode
eksploratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Palang Merah Indonesia (PMI)
Kabupaten Bone dalam penanggulangan bencana di kaupaten Bone sudah berjalan
dengan baik dengan beberapa program kesiapsiagan penanggulangan bencana
meliputi sebelum bencana, saat bencana, dan sesudah bencana yang telah disusun
dan dijalankan oleh PMI Kabupaten Bone. Namun hal tersebut belum
terealisasikan dengan baik dikarenakan masih ada beberapa kendala yang dihadapi
PMI Kabupaten Bone di antaranya transportasi dan fasilitas yang ada belum
memadai sehingga masalah tersebut menjadi masalah serius yang dihadapi PMI
Kabupaten Bone dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.Pelaksanaan Prinsip-
Prinsip dasar gerakan Palang Merah PMI Kabupaten Bone sudah berjalan dengan
baik karena PMI Kabupaten Bone dalam melaksanakan pendidikan dan latihan
bagi seluruh kader dan anggotanya selalu menegaskan nilai 7 Prinsip-Prinsip
dasar gerakan Palang Merah, namun masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui hal tersebut dikarenakan PMI Kabupaten Bone masih kurang
sosialisasi terhadap masyarakat.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian lapangan (Field Research) dengan
judul Tinjauan yuridis terhadap peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam
penanggulangan bencana menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
246 tahun 1963 tentang perhimpunan palang merah indonesia. (Studi PMI
Kabupaten Bone). Dapat memberikan simpulan sebagai berikut :
1. Peran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bone dalam
penanggulangan bencana di Kabupaten Bone sudah berjalan dengan
baik dengan beberapa program kesiapsiagaan penanggulangan bencana
meliputi sebelum bencana, saat bencana, dan sesudah bencana yang
telah disusun dan dijalankan oleh PMI Kabupaten Bone. Namun, masih
ada beberapa kendala dan kekurangan yang dihadapi PMI Kabupaten
Bone dalam menjalankan program penanggulangan bencana seperti
kurangnya alat dan transportasi yang memadai dan sumber daya yang
masih minim yang ada di PMI Kabupaten Bone sehingga hal ini menjadi
kendala serius yang di hadapi PMI Kabupaten Bone dalam menjalankan
tugas-tugas kemanusiaan yang menjadi tugas pokok Palang Merah
Indonesia khususnya PMI Kabupaten Bone, Kemudian di Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 246 tahun 1963 tentang
perhimpunan palang merah indonesia, penulis menganggap bahwa dasar
hukum ini masih lemah bagi PMI untuk melaksanakan peranya dalam
penanggulangan bencana dikarenakan, dasar hukum ini Cuma
menyebutkan salah-satu tugas pokok PMI adalah penanggulangan
bencana dan tidak menguraikan dengan jelas tugas pokok serta peran
PMI tersebut. Selanjutnya penulis tidak menemukan dasar hukum lain
yang mengatur tentang tugas pokok PMI dalam penanggulangan
bencana.
2. Pelaksanaan Prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan bulan
sabit merah Internasional oleh PMI Kabupaten Bone dalam
penanggulangan bencana di Kabupaten Bone sudah berjalan dengan
baik karna di PMI Kabupaten bone dalam melaksanakan pendidikan dan
latihan bagi seluruh kader dan anggotanya selalu menegaskan bahwa
dalam menjalankan tugas relawan PMI diharuskan netral, independent,
dan tidak boleh melibatkan diri/berpihak pada golongan politik, ras,
suku, warna kulit, ataupun agama tertentu sesuai dengan 7 prinsipprinsip
dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional. Selanjutnya Dalam melaksanakan tugas, relawan PMI
tidak boleh melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban
yang paling membutuhkan pertolongan atau korban yang paling parah
demi keselamatan jiwanya sesuai dengan Prinsip-prinsip dasar Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit merah internasional. Namun penulis
mengaggap bahwa PMI Kabupaten Bone masih kurang sosialisasi dan
pendekatan terhadap masyarakat karna penulis menemukan masih
banyak masyarakat yang belum mengetahui sama sekali tentang prinsipprinsip
dasar yang menjadi pedoman wajib bangi seluruh anggota PMI
dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai satu-satunya organisasi
kemanusiaan yang ada di Indonesia.
B. Saran
Dari penelitian yang telah di lakuakan oleh penulis tentang Tinjauan
yuridis terhadap peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam penanggulangan
bencana menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 246 tahun 1963
tentang perhimpunan palang merah indonesia. (Studi PMI Kabupaten Bone).
Penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak yang terkait, yaitu :
1. Kepada masyarakat agar berperan aktif dalam membantu PMI
Kabupaten bone dalam melaksanakan program penanggulangan
bencana, terutama dalam program penanggulangngan bencana berbasis
masyarakat yang dicanangkan oleh PMI Kabupaten Bone.
2. Kepada pengurus PMI Kabupaten bone agar terus meningkatkan
kinerja organisasi mulai dari kemampuan sumber daya manusia dan
investasi peralatan yang ada di PMI Kabupaten bone agar organisasi
PMI kedepan semakin dinamis seiring dengan tuntutan masyarakat,
dan agar organisasi PMI Kabupaten Bone dapat meningkatkan
kecepatan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan peranya
menolong sesama terutama dalam penanggulangan bencana.
3. Kepada pemerintah diharapkan agar membuat dasar hukum yang baru
dan jelas mengenai tugas pokok serta peran Palang Merah Indonesia
(PMI) dalam penanggulangan bencana. Agar dasar hukum tersebut
dapat menjadi pedoman yang kuat bagi PMI dalam menjalankan peran
dan tugasnya serta membantu pengadaan fasilitas yang diperlukan oleh
PMI Kabupaten Bone agar kinerja sebagai organisasi perpanjangan
tangan pemerintah dalam tugas-tugas kemanusiaan khususnya
penanggulangan bencana dan sebagai satu-satunya organisasi
kemanusiaan yang ada di Indonesia yang bertahap Internasional ini
dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.
Ketersediaan
| SS20170119 | 119/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
119/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
