Evaluasi Pajak Penghasilan Atas jasa Konstruksi (Studi Kasus PT. Karya Subur Teknik Utama)
Ulviah/01.13.3113 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Sifat pengenaan dan tarif pajak penghasilan atas jasa konstruksi PT. Karya Subur Utama., (2) Evaluasi penghasilan pajak PT. Karya Subur Teknik Utama.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan pendekatan didukung dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif, dalam mengetahui Evaluasi Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kegiatan evaluasi pajak penghasilan atas jasa konstruksi pada PT. Karya Subur Utama, yaitu dalam pengenaan tarif pajak jasa konstruksi pada PT. Karya Subur Teknik Utama yang dipotong oleh pemerintah tidak memberatkan perusahaan, dan pemerintah lebih mengacu kepada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 dari pada Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2008 untuk jasa konstruksi sebagai acuan wajib pajak, serta ditemukannya perusahaan dalam membayar pajak penghasilan jasa konstruksi lebih mengacu kepada Peraturan Pemerintah, yaitu dalam pasal 4 ayat 2 (final) untuk sifat pengenaannya dan Pasal 23 untuk pemotongan tarif yang telah diatur dalam Undang-Undang PPh.
A.Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh beberapa kesimpulan, kesimpulan dalam bab ini merupakan jawaban atas semua rumusan masalah. Adapun kesimpulan-kesimpulan tersebut antara lain sebagai berikut:
1.Pengenaan tarif pajak jasa konstruksi pada PT.Karya Subur Teknik Utama yang dipotong oleh pemerintah tidak memberatkan perusahaan, dan pemerintah lebih mengacu kepada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 dari pada Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2008 untuk jasa konstruksi sebagai acuan wajib pajak, serta ditemukannya perusahaan dalam membayar pajak penghasilan jasa konstruksi lebih mengacu kepada Peraturan Pemerintah, yaitu dalam pasal 4 ayat 2 (final) untuk sifat pengenaannya dan Pasal 23 untuk pemotongan tarif yang telah diatur dalam Undang-Undang PPh.
2.Pemotongan tarif pph di atur dalam pasal 23 yang telah di tentukan besar tarifnya sebesar 3 % (cukup jelas dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008) dari jumlah bruto: berupa imbalan sehubungan dengan jasa konstruksi. Ketentuan dalam pasal 23 Undang-Undang PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21. Bentuk pelaporan tarif PPh atas Jasa Konstruksi pada PT. Karya Subur Teknik Utama adalah dalam bentuk applikasi e-SPT. e-SPT merupakan applikasi/alat yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk memberikan SPT dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dengan menggunakan media elektronik atau melalui e-Filling. Bentuk penyetoran tarif pph jasa konstruksi pada PT. Karya Subur Teknik Utama tidak menyetor langsung pph atas pekerjaan proyek yang dikerjakan, akan tetapi dipotong langsung atau dibayar langsung oleh bendahara pemberi kerja.
B.Implikasi
1.Sebaiknya perusahaan lebih dapat memahami dalam menentukan dari pada tarif dan sifat pengenaan Pajak jasa konstruksi mengacu kepada undang-undang itu cukup jelas dijelaskan di dalam UU No. 36 Tahun 2008.
2.PT. Karya Subur Tehnik Utama hendaknya selalu menerapkan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku pada saat itu sehingga mengurangi kesalahan dalam pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak penghasilan dan selalu melaporkan SPT dengan benar, jelas, dan lengkap, serta tepat pada waktunya agar terbebas dari sanksi keterlambatan berupa denda administrasi.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan pendekatan didukung dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif, dalam mengetahui Evaluasi Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kegiatan evaluasi pajak penghasilan atas jasa konstruksi pada PT. Karya Subur Utama, yaitu dalam pengenaan tarif pajak jasa konstruksi pada PT. Karya Subur Teknik Utama yang dipotong oleh pemerintah tidak memberatkan perusahaan, dan pemerintah lebih mengacu kepada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 dari pada Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2008 untuk jasa konstruksi sebagai acuan wajib pajak, serta ditemukannya perusahaan dalam membayar pajak penghasilan jasa konstruksi lebih mengacu kepada Peraturan Pemerintah, yaitu dalam pasal 4 ayat 2 (final) untuk sifat pengenaannya dan Pasal 23 untuk pemotongan tarif yang telah diatur dalam Undang-Undang PPh.
A.Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh beberapa kesimpulan, kesimpulan dalam bab ini merupakan jawaban atas semua rumusan masalah. Adapun kesimpulan-kesimpulan tersebut antara lain sebagai berikut:
1.Pengenaan tarif pajak jasa konstruksi pada PT.Karya Subur Teknik Utama yang dipotong oleh pemerintah tidak memberatkan perusahaan, dan pemerintah lebih mengacu kepada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 dari pada Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2008 untuk jasa konstruksi sebagai acuan wajib pajak, serta ditemukannya perusahaan dalam membayar pajak penghasilan jasa konstruksi lebih mengacu kepada Peraturan Pemerintah, yaitu dalam pasal 4 ayat 2 (final) untuk sifat pengenaannya dan Pasal 23 untuk pemotongan tarif yang telah diatur dalam Undang-Undang PPh.
2.Pemotongan tarif pph di atur dalam pasal 23 yang telah di tentukan besar tarifnya sebesar 3 % (cukup jelas dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008) dari jumlah bruto: berupa imbalan sehubungan dengan jasa konstruksi. Ketentuan dalam pasal 23 Undang-Undang PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21. Bentuk pelaporan tarif PPh atas Jasa Konstruksi pada PT. Karya Subur Teknik Utama adalah dalam bentuk applikasi e-SPT. e-SPT merupakan applikasi/alat yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk memberikan SPT dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dengan menggunakan media elektronik atau melalui e-Filling. Bentuk penyetoran tarif pph jasa konstruksi pada PT. Karya Subur Teknik Utama tidak menyetor langsung pph atas pekerjaan proyek yang dikerjakan, akan tetapi dipotong langsung atau dibayar langsung oleh bendahara pemberi kerja.
B.Implikasi
1.Sebaiknya perusahaan lebih dapat memahami dalam menentukan dari pada tarif dan sifat pengenaan Pajak jasa konstruksi mengacu kepada undang-undang itu cukup jelas dijelaskan di dalam UU No. 36 Tahun 2008.
2.PT. Karya Subur Tehnik Utama hendaknya selalu menerapkan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku pada saat itu sehingga mengurangi kesalahan dalam pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak penghasilan dan selalu melaporkan SPT dengan benar, jelas, dan lengkap, serta tepat pada waktunya agar terbebas dari sanksi keterlambatan berupa denda administrasi.
Ketersediaan
| SS20170097 | 97/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
97/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
