Perilaku Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang perilaku pedofilia dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku pedofilia ditinjau dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam serta dampak, faktor dan cara mengatasi perilaku pedofilia. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau kajian pustaka dengan sumber primer dan sumber sekunder yaitu pengumpulan datadata atau literature yang terkait dengan pelecehan seksual (pedofilia) dan sesuai dengan pembahasan skripsi, kemudian analisa yang penulis gunakan adalah content analysis, comparatif analysis, dan critic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Pelecehan seksual terhadap anak (pedofilia) menurut hukum positifa adalah: a) Menurut hukum positif yaitu ketertarikan terhadap anak-anak yang menjadikan anak tersebut sebagai obyek pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual terhadap anak (pedofilia) tersebut baik menurut hukum Islam maupun hukum positif adalah mereka seorang lakilaki yang sudah berumur yaitu sekitar umur 40 tahun keatas dan mereka juga paham terhadap agama. Sedangkan korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. b) Faktor yang mempengaruhi adanya kasus tersebut adalah dari keluarga serta dari lingkungan sekitar, disini keluarga memiliki peran yang penting. c) Sanksi hukum bagi pelaku pedofilia ini adalah menurut KUHP pasal 290 ke-2 dijelaskan bagi yang melakukan pencabulan dengan seseorang yang masih di bawah umur maka akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, sedangkan menurut UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak secara paksaan akan dipenjara paling lama 15 tahun, paling sedikit 3 tahun jika denda maka paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta. 2) Pelecehan seksual terhadap anak (pedofilia) menurut hukum Islam adalah: a) setiap perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang baik yang baligh, berakal dan yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Baik dilakukan terhadap anak-anak ataupun orang dewasa, perbuatan tersebut dinamakan zina dan merupakan dosa besar. b) Sanksi hukum bagi pelaku pedofilia menurut Hukum Islam yaitu menurut pendapat sebagian ulama hukuman bagi pelaku pedofilia ini akan diberlakukan jarimah hudud ada juga yang dikenakan hukuman hudud serta takzir. (3) Persamaan dan perbedaan pelecehan seksual terhadap anak (pedofilia) menurut hukum positif dan hukum Islam adalah: a) Persamaannya adalah samasama merupakan perbuatan yang menyimpang dan bagi yang melakukan atau melanggar aturan-aturan hukum dikenakan sanksi. b) Perbedaannya adalah yang pertama menurut hukum Islam semua hubungan persetubuhan merupakan zina, sedangkan menurut hukum positif tidak menganggap setiap hubungan badan yang diharamkan sebagai zina. Kedua, hukum Islam perbuatan zina dianggap mengusik kemapanan masyarakat dan keselamatannya, sedangkan hukum positif memandang zina sebagai masalah perseorangan yang hanya berkaitan dengan individu dan tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ketiga, sanksi hukum sangat berbeda antara hukum positif dan hukum Islam. Menurut hukum positif menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 82 setiap yang melakukan kekerasan, menipu, membujuk anak dan melakukan pencabulan akan dihukum dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) juta rupiah dan paling sedikit 60 (enam puluh) juta rupiah. Sedangkan menurut hukum Islam perbuatan pedofilia ini menurut beberapa pendapat ulama diberi hukuman hudud.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis memberikan
kesimpulan sebagai jawaban dari rumusan masalah yang telah
dikemukakan pada awal penulisan ini. Adapun kesimpulan tersebut
sebagai berikut.
1. Pandangan Hukum Positif Terhadap Terhadap Perilaku Pedofilia
a. Pelecehan seksual terhadap anak (pedofilia) menurut hukum positif
adalah kecintaannya kepada anak-anak yang menjadikan anak
tersebut sebagai obyeknya. Dalam undang-undang yang ada di
Indonesia mengenai kasus Pedofilia ini belum dijelaskan secara
terperinci. Pedofilia ini sama artinya dengan pemerkosaan atau
pencabulan, jadi setiap yang melanggar aturan baik berupa fisik
maupun mental, baik terhadap anak-anak sekali pun itu merupakan
perbuatan yang menyimpang. Menurut penyelidikan pelaku
pelecehan seksual terhadap anak (pedofilia) tersebut baik menurut
hukum Islam maupun hukum positif adalah mereka seorang laki
laki yang sudah berumur yaitu sekitar umur 40 tahun keatas dan
mereka juga paham terhadap agama. Sedangkan korbannya adalah
anak-anak yang masih di bawah umur.
b. Faktor yang mempengaruhi adanya kasus tersebut adalah dari
keluarga serta dari lingkungan sekitar, di sini keluarga memiliki
peran yang penting. Karena keluarga merupakan panutan bagi
setiap anak. Jika setiap keluarga memberikan pengajaran yang baik
maka anak tersebut juga memiliki kepribadian yang baik pula.
Namun jika keluarga membiarkan anak tersebut berbuat semaunya
sendiri maka anak tersebut akan menjadi anak yang liar. Sehingga
dengan mudah para pelaku pedofilia tersebut melampiaskan
nafsunya jika pengawasan dari orang tua kurang.
c. Dampak yang dialami oleh korban dari pelecehan seksual terhadap
anak tersebut adalah anak akan merasa takut, minder dan susah
untuk bergaul. Selain itu konsentrasi anak juga akan menurun.
d. Sanksi hukum bagi pelaku pedofilia ini adalah menurut KUHP
pasal 290 ke-2 dijelaskan bagi yang melakukan pencabulan dengan
seseorang yang masih di bawah umur maka akan dikenakan
hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, sedangkan menurut
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan
setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak secara
paksaan akan dipenjara paling lama 15 tahun, paling sedikit 3
tahun jika denda maka paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60
juta.
2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Perilaku Pedofilia
a. Pelecehan seksual terhadap anak (pedofilia) menurut hukum Islam
adalah setiap perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh
seseorang baik yang baligh, berakal dan yang sudah menikah
maupun yang belum menikah. Baik dilakukan terhadap anak-anak
ataupun orang dewasa, perbuatan tersebut dinamakan zina dan
merupakan dosa besar, jadi pedofilia tersebut juga merupakan
perbuatan yang zina meskipun salah satu pihak lain merasa
dirugikan dan dilakukan dengan paksaan, bagi pelakunya
mendapatkan dosa yang besar dan mendapat laknat dari Allah baik
di dunia maupun di akhirat kelak.
b. Pelaku pedofilia menurut hukum Islam sama dengan pelaku
pedofilia menurut hukum positif yaitu mereka yang telah dewasa
yang memiliki akal dan mengerti agama, dan korbannya adalah
anak-anak yang masih di bawah umur.
c. Sanksi hukum bagi pelaku pedofilia menurut hukum Islam yaitu
menurut pendapat sebagian ulama hukuman bagi pelaku pedofilia
ini akan diberlakukan jarimah hudud ada juga yang dikenakan
hukuman hudud serta takzir.
B. Saran
1. Berdasarkan hasil penelitian tentang pelecehan seksual terhadap anak
(pedofilia) menurut hukum positif dan hukum Islam ini mengenai
undang-undang tentang kasus tersebut segera dibentuk agar bisa
memberikan efek jera kepada pelaku seperti yang ditetapkan dalam
hukum Islam, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan para
pelaku dan korban-korban kasus pedofilia tersebut agar tidak semakin
banyak yang melakukan perbuatan keji tersebut.
2. Untuk para tokoh agama hendaknya memberikan pelajaran agama
agar membentuk kepribadian yang baik dan berakhlak mulia.
3. Sebaiknya sejak saat dini atau sekarang sudah menjauhkan diri dari
perbuatan pelecehan seksual dari dirinya sendiri.
Ketersediaan
SS20180107107/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

107/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

pedophilia

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top