Makna Filosofis Mappasikarawa dalam Perkawinan Bugis Bone di Tinjau Menurut Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas Mappasikarawa dalam perkawinan masyarakat Bugis
Bone. Pokok permasalahan skripsi ini adalah apa makna filosofis Mappasikarawa
dan prosesi pelaksanaannya dalam pandangan hukum Islam terhadap nilai sakralitas
budaya Mappasikarawa. Penelitian ini menggunakan metode dengan lima
pendekatan yakni; pendekatan Sosiologis, Teologis, Normatif, Antropologis,
filosofis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan tokoh adat
dan tokoh agama serta masyarakat yang terlibat langsung dalam upacara pernikahan
adat Bugis Bone, yakni: Imam Kelurahan di Kecamatan Tanete Riattang dan tokoh
adat yang mengerti budaya Mappasikarawa yang ada di Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “apa Makna Filosofis
Mappasikarawa Dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Bone Ditinjau Menurut
Hukum Islam”. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Mappasikarawa Dalam
Perkawinan Masyarakat Bugis Bone mengandung makna filosofis menurut
pandangan masyarakat Bugis Bone pada saat prosesi bersentuhan. Prosesi
Mappasikarawa dilaksanakan setelah akad nikah (Ripakawing) kemudian pengantin
laki-laki diantar masuk kekamar pengantin perempuan oleh Indo Bottingnya untuk
menjemput istrinya. Dalam menjemput istri tidak begitu mudah karena terjadi
beberapa perilaku atau Gau-gaukeng khusus yang dilakukan oleh Indo Botting.
beberapa perilaku atau Gau-gaukeng tersebut mengandung makna filosofis tersendiri
demi masa depan kedua pasangan suami istri tersebut. apabila pengantin laki-laki
masuk kekamar istrinya pengantin laki-laki bisa menyentuh istrinya sebagai sentuhan
pertama, pengantin laki-laki menyentuh apa yang diajarkan oleh Indo Bottingnya
seperti menyentuh Ubun-ubun istrinya dengan makna filosofis agar istri patuh
terhadap suaminya dalam tinjauan hukum Islam mengenai budaya Mappasikarawa
tidak bertentangan dengan Hukum Islam, karena mempunyai tujuan yang sama, yaitu
untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
A. Kesimpulan.
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan maka peneliti dapat membuat
kesimpulan sebagai berikut :
1. Makna Filosofis Mappasikarawa dalam Perkawinan Bugis Bone.
Adapun makna filosofis Mappasikarawadalam perkawinan Bugis Bone yaitu:
agar istri patuh terhadap suaminya dan kehidupan suami istri dapat
mendatangkan rezki yang banyak dan terjadinya saling pengertian sehingga
tidak memunculkan pertengkaran dan saling memaafkan kedua pasangan
suami istriketika terjadi pertengkaran dalam rumah tangga agar istri selalu
mendengarkan perkataan suaminya dan pasangan suami istri selalu mencium
aroma yang mewangi terhadap suaminya maupun istrinya, sebagai simbol
keberuntungan kelak dalam membina rumah tangga dan tidak
berperilakusewenang-wenang kedua pasangan suami istri tersebut dalam
membangun rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warahmah.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap budaya Mappasikarawa dalam perkawinan
Bugis Bone dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syari’at Islam
karena syarat dan rukun perkawinan Islam tetap terpenuhi disamping itu
masyarakat Bugis Bone tetap melaksanakan adat istiadat budaya Mappasikarawa
karena mempunyai makna dan tujuan tersendiri. adapun tujuannya yaitu untuk
kelanggengan pasangan suami istri dalam membentuk keluarga Sakinah
Mawaddah dan Warahmah. Masyarakat Bugis Bone tetap mempertahankan
budaya Mappasikarawa karena adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat
Bugis Bone secara turun-temurun dalam pelaksanakan perkawinan.
B. Saran
Bersadarkan uraian diatas makapenulis menyarankan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan budaya Mappasikarawa dalam perkawinan Masyarakat Bugis
Bone agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara benar sehingga tidak
melenceng dari tujuan dan pelaksanaan budaya ini agar tidak menyalahi
syariat Islam serta diwariskan ke generasi mudah yang akan datang.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui makna pelaksanaan budayaMappasikarawa yang ada di daerahnya
serta nilai – nilai yang terkandung didalamnya,perluh terus dijaga dan
dilestarikan.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Adat, dan tokoh Masyarakat agar
dapat membantu dan membina para generasi muda agar tetap bisa menjaga
serta memelihara kebudayaan yang ada sehingga dengan demikian dapat
menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa lampau sebagai tempat
berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara dan mengembangkan
budaya daerah khususnya budaya Adat Mappasikarawa dalam perkawinan
Masyarakat Bugis Bone.
4. kritik dan saran kami membutuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
SS2018001111/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

11/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top