TinjauanHukum Islam Terhadap Penggunaan Alkohol Dalam Obat
:Tanti Dwizaldi/ 01. 14. 10799 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Penggunaan Alkohol dalam Obat” skripsi ini bertujuan untuk mengetahui
pandangan Islam terhadap masalah penggunaan alkohol dalam obat, dengan
menganalisis beberapa aspek mengenai penggunaan alkohol dalam obat dan
bagaimana pandangan Islam mengenai alkohol.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan (Library Research). Dan penelitian ini termasuk jenis
penelitian kualitatif dan bersifat teologi, penelitian ini pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan, dalam penelitian ini menggunakan metode
membaca, mencatat, mempelajari ataupun menganalisis materi-materi yang
mengajukan permasalahan yang akan dibahas. Data yang telah dikumpulkan
dalam penelitian ini kemudian dianalisa secara deskriptif dan komparatif, yaitu
menguraikan seluruh permasalahan yang ada dengan jelas, juga dikemukakan
perbedaan tersebut. Kemudian diambil kesimpulan secara deduktif, yakni menarik
suatu kesimpulan dari penguraian yang bersifat umum ditarik kekhusus, sehingga
penyajian hasil penelitian mengenai pandangan Islam terhadap penggunaan
alkohol dalam obat dapat di pahami dengan mudah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam
obat adalah boleh karena, alkohol yang digunakan dalam obat adalah jenis etanol
atau alkohol murni dimana prosesnya bukan dari industry khamar dan apabila
digunakan atau diminum tidak memabukkan. Lain halnya dengan khamar, khamar
di haramkan karena sifatnya/ ‘illah (alasan/sebab) memabukkan. Sedangkan
alkohol yang digunakan dalam obat tidak memiliki ‘illah yang memabukkan
sehingga dibolehkan.
Kesimpulan
1. Pemakaian alkohol dalam obat-obatan umumnya sebagai bahan
pembantu dalam proses formulasi atau pembuatan obat tersebut.
Pemakaian alkohol dalam obat-obatan biasanya dalam obat yang
berbentuk cair dan penggunaan obat untuk antiseptik, yang dimaksudkan
untuk melarutkan bahan obat yang sukar larut dalam air. Fungsi alkohol
untuk melarutkan ini sudah banyak diambil alih oleh adanya emulgator
(pengemulsi) atau bahan pensuspensi. Jadi alkohol dalam obat-obatan
khususnya obat sirup bukan merupakan bagian utama yang dimaksudkan
untuk “obat”, tetapi lebih sebagai bahan “penolong”. Alkohol antiseptic
digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi walaupun kadar
alkohol murninya tinggi,dan penggunaan alkohol antiseptic relatif aman
untuk kulit, berbeda dengan khamar yang diproduksi untuk diminum
(dikonsumsi).
2. Boleh menggunakan obat yang bercampur dengan alkohol dengan syarat
tidak ada pilihan lain, alkohol tersebut telah larut dalam ramuan obat,
sehingga bila diminum tidak lagi memabukkan, alkohol yang tercampur
dalam makanan/ minuman telah terurai, tidak terdapat lagi baunya,
rasanya, warnanya dan tidak menyebabkan mabuk manakala makanan/
minuman tersebut boleh dikonsumsi, karena jika memabukkan
hukumnya sama dengan khamar. Dibolehkan mengonsumsi obat-obatan
yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit dan tidak memabukkan.
status hukum najis khamar karena ‘illah(alasan/sebab) memabukkan.
alkohol berdasarkan pada proses pembuatannya/ hukum asalnya. Jika
alkohol yang dibuat dengan jalan yang haram/ berasal dari yang
najis/haram maka hukum mengkonsumsi alkohol tersebut haram. Namun,
jika proses pembuatan/ hukum asal alkohol tersebut melalui jalan yang
tidak najis, maka hasil dan hukumnya bukan najis/ tidak haram dan dapat
digunakan sebagai campuran dalam obat. Jika obat tersebut
dimakan/diminum dan tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Saran
Dari uraian pembahasan di atas, sehubungan dengan hukum menggnakan
alkohol dalam obat batuk sirup, maka saran-saran penyusun adalah:
1. Kepada para Tokoh agama dan ulama perlu menyebarluaskan tentang
hukum dan pembahasan tentang penggunakan alkohol dalam obat, agar
masyarakat awam memiliki pemahaman yang jelas dan tidak ragu lagi
akan hal tersebut.
2. Kepada para cendekiawan muslim terutama yang mendalami pada bidang
kesehatan dan pengobatan untuk lebih memperjelas dan mempertegas
bagaimana penggunaan alkohol dalam obat, dan jika perlu untuk
memperioritaskan pembuatan obat tanpa menggunakan hal yang lebih
jelas kehalalannya.
3. Kepada seluruh pembaca, dengan adanya perbedaan pendapat dikalangan
ulama, jangan sampai menyebabkan terjadinya hal yang tidak
diinginkan, perselisihan dan saling menjatuhkan karena tidak sepemdapat
dalam memahaminya.
Penggunaan Alkohol dalam Obat” skripsi ini bertujuan untuk mengetahui
pandangan Islam terhadap masalah penggunaan alkohol dalam obat, dengan
menganalisis beberapa aspek mengenai penggunaan alkohol dalam obat dan
bagaimana pandangan Islam mengenai alkohol.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan (Library Research). Dan penelitian ini termasuk jenis
penelitian kualitatif dan bersifat teologi, penelitian ini pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan, dalam penelitian ini menggunakan metode
membaca, mencatat, mempelajari ataupun menganalisis materi-materi yang
mengajukan permasalahan yang akan dibahas. Data yang telah dikumpulkan
dalam penelitian ini kemudian dianalisa secara deskriptif dan komparatif, yaitu
menguraikan seluruh permasalahan yang ada dengan jelas, juga dikemukakan
perbedaan tersebut. Kemudian diambil kesimpulan secara deduktif, yakni menarik
suatu kesimpulan dari penguraian yang bersifat umum ditarik kekhusus, sehingga
penyajian hasil penelitian mengenai pandangan Islam terhadap penggunaan
alkohol dalam obat dapat di pahami dengan mudah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam
obat adalah boleh karena, alkohol yang digunakan dalam obat adalah jenis etanol
atau alkohol murni dimana prosesnya bukan dari industry khamar dan apabila
digunakan atau diminum tidak memabukkan. Lain halnya dengan khamar, khamar
di haramkan karena sifatnya/ ‘illah (alasan/sebab) memabukkan. Sedangkan
alkohol yang digunakan dalam obat tidak memiliki ‘illah yang memabukkan
sehingga dibolehkan.
Kesimpulan
1. Pemakaian alkohol dalam obat-obatan umumnya sebagai bahan
pembantu dalam proses formulasi atau pembuatan obat tersebut.
Pemakaian alkohol dalam obat-obatan biasanya dalam obat yang
berbentuk cair dan penggunaan obat untuk antiseptik, yang dimaksudkan
untuk melarutkan bahan obat yang sukar larut dalam air. Fungsi alkohol
untuk melarutkan ini sudah banyak diambil alih oleh adanya emulgator
(pengemulsi) atau bahan pensuspensi. Jadi alkohol dalam obat-obatan
khususnya obat sirup bukan merupakan bagian utama yang dimaksudkan
untuk “obat”, tetapi lebih sebagai bahan “penolong”. Alkohol antiseptic
digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi walaupun kadar
alkohol murninya tinggi,dan penggunaan alkohol antiseptic relatif aman
untuk kulit, berbeda dengan khamar yang diproduksi untuk diminum
(dikonsumsi).
2. Boleh menggunakan obat yang bercampur dengan alkohol dengan syarat
tidak ada pilihan lain, alkohol tersebut telah larut dalam ramuan obat,
sehingga bila diminum tidak lagi memabukkan, alkohol yang tercampur
dalam makanan/ minuman telah terurai, tidak terdapat lagi baunya,
rasanya, warnanya dan tidak menyebabkan mabuk manakala makanan/
minuman tersebut boleh dikonsumsi, karena jika memabukkan
hukumnya sama dengan khamar. Dibolehkan mengonsumsi obat-obatan
yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit dan tidak memabukkan.
status hukum najis khamar karena ‘illah(alasan/sebab) memabukkan.
alkohol berdasarkan pada proses pembuatannya/ hukum asalnya. Jika
alkohol yang dibuat dengan jalan yang haram/ berasal dari yang
najis/haram maka hukum mengkonsumsi alkohol tersebut haram. Namun,
jika proses pembuatan/ hukum asal alkohol tersebut melalui jalan yang
tidak najis, maka hasil dan hukumnya bukan najis/ tidak haram dan dapat
digunakan sebagai campuran dalam obat. Jika obat tersebut
dimakan/diminum dan tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Saran
Dari uraian pembahasan di atas, sehubungan dengan hukum menggnakan
alkohol dalam obat batuk sirup, maka saran-saran penyusun adalah:
1. Kepada para Tokoh agama dan ulama perlu menyebarluaskan tentang
hukum dan pembahasan tentang penggunakan alkohol dalam obat, agar
masyarakat awam memiliki pemahaman yang jelas dan tidak ragu lagi
akan hal tersebut.
2. Kepada para cendekiawan muslim terutama yang mendalami pada bidang
kesehatan dan pengobatan untuk lebih memperjelas dan mempertegas
bagaimana penggunaan alkohol dalam obat, dan jika perlu untuk
memperioritaskan pembuatan obat tanpa menggunakan hal yang lebih
jelas kehalalannya.
3. Kepada seluruh pembaca, dengan adanya perbedaan pendapat dikalangan
ulama, jangan sampai menyebabkan terjadinya hal yang tidak
diinginkan, perselisihan dan saling menjatuhkan karena tidak sepemdapat
dalam memahaminya.
Ketersediaan
| SS20180052 | 52/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
52/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
