Tinjauan Hukum Islam tentang Mahar yang Dikembalikan sebagai Akibat Terjadi Perceraian karena Tidak Adanya Sertifikat atas Nama Istri (Studi Kasus Di Kecamatan Barebbo)
Anggri Arisandi/01.14.1036 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam tentang Mahar yang Dikembalikan
sebagai Akibat Terjadi Perceraian karena Tidak Adanya Sertifikat atas Nama Istri.
Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah pengembalian tanah mahar
karena tidak bersertifikat atas nama istri ditinjau dari perspektif hukum Islam dan
dampak mengenai hal tersebut serta gambaran praktik pengembalian mahar di desa
Watu Kecamatan Barebbo.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara
terhadap responden yang ada di desa Watu serta informan yang ada di desa Watu dan
KUA Kec. Barebbo kemudian ditunjang dengan penelitian kepustakaan dengan
menelaah buku-buku yang berkaitan dengan pengembalian mahar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi dan perspektif hukum Islam
serta dampak yang ditimbulkan dari pengembalian mahar di desa Watu tersebut.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan
sosiologis, antropologis, yurisprudensi dan history dengan metode pengumpulan data
field research atau penelitian lapangan didukung dengan library research, yaitu
dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan dari buku-buku, majalah, makalah dan
artikel dari internet berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam pengolahan data,
penulis menggunakan analisis kualitatif, berupa gagasan atau pendapat para pakar dan
ulama pada khususnya. Penelitian ini diharapkan menjadi solusi dan rujukan bagi
masyarakat dalam melakoni kehidupan rumah tangga atau perkawinan.
Mahar adalah pemberian wajib suami kepada istrinya pada akad nikah dan
menjadi hak mutlak baginya. Suami tidak diperbolehkan mengambil kembali mahar
yang diberikan setelah terjadi perceraian ba’da dukhul.
Praktik pengembalian mahar qabla al dukhul tidak sesuai dengan hukum
Islam dikarenakan dikembalikan seluruh mahar yang di ucapkan. Adapun faktor
penyebab terjadinya pengembalian mahar qabla al dukhul ialah di jodohkan, tidak
memahami hukum Islam, khususnya terkait pernikahan, tingkat pendidikan rendah.
Adapun dampak terjadinya pengembalian mahar qabla al dukhul ialah menimbulkan
perselisihan diantara keluarga, memutuskan tali silaturrahmi dan kekeluargaan,
menimbulkan kerugian materil, dan menimbulkan aib atau menjadi buah bibir di
masyarakat setempat.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian berupa tinjauan pustaka dan
lapangan terhadap masalah tinjauan hukum Islam tentang mahar yang
dikembalikan sebagai akibat terjadi perceraian karena tidak adanya sertifikat atas
nama istri (studi kasus di kecamatan barebbo), sebagaimana telah dikemukakan
dalam bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik
simpulan berikut:
1. Dampak yang ditimbulkan akibat pengembalian mahar pasca perceraian
adalah sebagai berikut:
a. Orang tua kedua belah pihak menjadi sedih karena melihat bahtera
rumah tangga anaknya hancur dikarenakan mereka merasa gagal
dalam memilihkan pasangan hidup.
b. Perselisihan keluarga antara kedua belah pihak.
c. Mengalami kerugian materi yang dipakai pada saat walimah
perkawinan.
d. Keadua belah pihak merasa sedih akibat gagalnya bahtera rumah
tangganya.
2. Boleh menceraikan istri sebelum mencampuri tetapi harus membayar
setengah mahar yang telah ditetapkan. Dengan ungkapan lain, kalau
jumlah mahar sudah ditetapkan kemudian dicerai, maka suami wajib
membayar setengah dari jumlah mahar yang telah ditetapkan, kecuali istri
memaafkan (mengikhlaskan). Praktik pengembalian mahar di desa Watu
Kecamatan Barebbo yaitu mereka mengembalikannya dengan penuh
kerelaan tanpa memikirkan hukum sebenarnya dan tidak melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak-pihak yang mengetahui ataupun pihak-
pihak yang berwenang menangani kejadian tersebut. Dalam hal ini warga
yang mengalami hal tersebut kurang pemahaman akan hal itu.
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat penulis
sarankan kepada semua pihak bahwa:
1. Peneliti dapat memahami masalah pengembalian mahar ini. Langkah
awal yang harus dilakukan jika pihak suami meminta maharnya
dikembalikan yaitu cari tahu hukum nya akan hal itu dan melaporkan
atau bertanya kepada pihak yang lebih paham mengenai hal tersebut.
Kemudian bicarakan secara baik atau sopan antara kedua belah pihak
agar tidak terjadi dampak yang buruk.
2. Peneliti memahami masalah tanah mahar harus dibuatkan sertifikat
sebagai bukti akurat kepemilikan sang istri. Peneliti paham tentang
hukum dari pengembalian mahar beserta pendapat para fuqaha. Jika
tanah mahar dikembalikan baiknya secara rela dan ikhlas tanpa
memikirkan kerugian agar tidak terciptanya perselisihan setelah
kejadian tersebut.
sebagai Akibat Terjadi Perceraian karena Tidak Adanya Sertifikat atas Nama Istri.
Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah pengembalian tanah mahar
karena tidak bersertifikat atas nama istri ditinjau dari perspektif hukum Islam dan
dampak mengenai hal tersebut serta gambaran praktik pengembalian mahar di desa
Watu Kecamatan Barebbo.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara
terhadap responden yang ada di desa Watu serta informan yang ada di desa Watu dan
KUA Kec. Barebbo kemudian ditunjang dengan penelitian kepustakaan dengan
menelaah buku-buku yang berkaitan dengan pengembalian mahar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi dan perspektif hukum Islam
serta dampak yang ditimbulkan dari pengembalian mahar di desa Watu tersebut.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan
sosiologis, antropologis, yurisprudensi dan history dengan metode pengumpulan data
field research atau penelitian lapangan didukung dengan library research, yaitu
dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan dari buku-buku, majalah, makalah dan
artikel dari internet berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam pengolahan data,
penulis menggunakan analisis kualitatif, berupa gagasan atau pendapat para pakar dan
ulama pada khususnya. Penelitian ini diharapkan menjadi solusi dan rujukan bagi
masyarakat dalam melakoni kehidupan rumah tangga atau perkawinan.
Mahar adalah pemberian wajib suami kepada istrinya pada akad nikah dan
menjadi hak mutlak baginya. Suami tidak diperbolehkan mengambil kembali mahar
yang diberikan setelah terjadi perceraian ba’da dukhul.
Praktik pengembalian mahar qabla al dukhul tidak sesuai dengan hukum
Islam dikarenakan dikembalikan seluruh mahar yang di ucapkan. Adapun faktor
penyebab terjadinya pengembalian mahar qabla al dukhul ialah di jodohkan, tidak
memahami hukum Islam, khususnya terkait pernikahan, tingkat pendidikan rendah.
Adapun dampak terjadinya pengembalian mahar qabla al dukhul ialah menimbulkan
perselisihan diantara keluarga, memutuskan tali silaturrahmi dan kekeluargaan,
menimbulkan kerugian materil, dan menimbulkan aib atau menjadi buah bibir di
masyarakat setempat.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian berupa tinjauan pustaka dan
lapangan terhadap masalah tinjauan hukum Islam tentang mahar yang
dikembalikan sebagai akibat terjadi perceraian karena tidak adanya sertifikat atas
nama istri (studi kasus di kecamatan barebbo), sebagaimana telah dikemukakan
dalam bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik
simpulan berikut:
1. Dampak yang ditimbulkan akibat pengembalian mahar pasca perceraian
adalah sebagai berikut:
a. Orang tua kedua belah pihak menjadi sedih karena melihat bahtera
rumah tangga anaknya hancur dikarenakan mereka merasa gagal
dalam memilihkan pasangan hidup.
b. Perselisihan keluarga antara kedua belah pihak.
c. Mengalami kerugian materi yang dipakai pada saat walimah
perkawinan.
d. Keadua belah pihak merasa sedih akibat gagalnya bahtera rumah
tangganya.
2. Boleh menceraikan istri sebelum mencampuri tetapi harus membayar
setengah mahar yang telah ditetapkan. Dengan ungkapan lain, kalau
jumlah mahar sudah ditetapkan kemudian dicerai, maka suami wajib
membayar setengah dari jumlah mahar yang telah ditetapkan, kecuali istri
memaafkan (mengikhlaskan). Praktik pengembalian mahar di desa Watu
Kecamatan Barebbo yaitu mereka mengembalikannya dengan penuh
kerelaan tanpa memikirkan hukum sebenarnya dan tidak melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak-pihak yang mengetahui ataupun pihak-
pihak yang berwenang menangani kejadian tersebut. Dalam hal ini warga
yang mengalami hal tersebut kurang pemahaman akan hal itu.
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat penulis
sarankan kepada semua pihak bahwa:
1. Peneliti dapat memahami masalah pengembalian mahar ini. Langkah
awal yang harus dilakukan jika pihak suami meminta maharnya
dikembalikan yaitu cari tahu hukum nya akan hal itu dan melaporkan
atau bertanya kepada pihak yang lebih paham mengenai hal tersebut.
Kemudian bicarakan secara baik atau sopan antara kedua belah pihak
agar tidak terjadi dampak yang buruk.
2. Peneliti memahami masalah tanah mahar harus dibuatkan sertifikat
sebagai bukti akurat kepemilikan sang istri. Peneliti paham tentang
hukum dari pengembalian mahar beserta pendapat para fuqaha. Jika
tanah mahar dikembalikan baiknya secara rela dan ikhlas tanpa
memikirkan kerugian agar tidak terciptanya perselisihan setelah
kejadian tersebut.
Ketersediaan
| SS20180164 | 164/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
164/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
