Implikasi Pembatalan Pinangan Menurut Hukum Islam ( Studi Kasus di Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur )

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai implikasi pembatalan pinangan terhadap
salah satu pihak tidak setuju menurut Hukum Islam yang terjadi di kelurahan bajoe
kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research).
Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara,
observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan
dari adanya pembatalan pinangan serta perspektif hukum Islam yang terjadi
dikalangan masyarakat, terkhusus di Kel. Bajoe Kec. Tenete Riattang Timur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya masyarakat yang mengalami
pembatalan pinangan berdampak kepada terputusnya hubungan silaturahmi antara
kedua bela pihak baik dari keluarga terpinang maupun keluarga peminang sendiri dan
dalam hal ini Islam tidak membenarkan hal tersebut sebab Islam hanya membolehkan
pembatalan piangan itu terjadi apabila sesuai dengan hukum syar’i yaitu perempuan
yang sedang dalam masa iddah, perempuan yang sedang dalam pinangan orang lain
hal itu bisa dijadikan alasan terjadinya pembatalan pinangan tetapi hanya karena
perjodohan atau peminang tidak memiliki suatu pekerjaan bukanlah suatu tindakan
yang tepat dengan membatalankan proses pinangan tersebut dan pemahaman
masyarakat khususnya di Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur adalah keliru dan
tidak mengacu pada hukum syar’i.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “ Implikasi Pembatalan Menurut Hukum Islam
(Studi Kasus di Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur)“ maka penulis
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dampak yang ditimbulkan dari pembatalan pinangan yang terjadi di Kel.
Bajoe Ke. Tanete Riattang Timur, yaitu terputusnya hubunngan
silaturahmi antara ke 2 bela pihak keluarga dan berdampak pula kepada
kedua pasangan tersebut, maka perlu dipahami terlebih dahulu
bahwasanya pinangan itu bukanlah ikatan melainkan hanya sebuah janji,
apabila hal tersebut terjadi adakalanya pihak harus mengerti dengan
keputusan tersebut karna bisa saja dari pihak peminang atau terpinang
memiliki alasan tertentu hingga salah satu pihak membatalkan proses
pinangan (lamaran) tersebut.
2. Dalam kasus pembatalan pinangan yang terjadi di Kel. Bajoe Kec. Tanete
Riattang Timur, tidak sesuai dengan hukum Syar’i yang dibenarkan dalam
Islam karena alasan yang dikemukakan oleh Narasumber hanya berkaitan
dengan alasan sosial yang pada akhirnya dijadikan alasan pembatalan
pinangan, sebaiknya dalam membatalkan pinangan, baik dari pihak lakilaki
maupun pihak wanita dengan alasan apapun tidak bisa disalahkan
secara hukum syara’, akan tetapi pembatalan pinangan tanpa ada alasan
syar’i tidaklah layak dilakukan (meski itu dibolehkan) sebab orang yang
membatalkannya telah membatalkan janji tanpa alasan syar’i dan hal ini
sangat di benci oleh Allah swt.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “ Implikasi Pembatalan Pinangan Menurut
Hukum Islam (Studi Kasus di Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur) “ maka
penulis memyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Kepada masyarakat yang mengalami pembatalan pinangan sebaiknya
jangan memutuskan hubungan silaturahmi yang telah terjalin, karna Allah
swt sangat membenci orang yang memutuskan hubungan silaturahmi
terhadap saudaranya dan kepada masyarakat sebaiknya harus memahami
betul apa arti dari pinangan tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan di
dalamnya dan diharapkan tidak berdampak pula terhadap ke 2 bela pihak
jika terjadi pembatalan pinangan.
2. Kepada masyarakat yang pernah mengalami pembatalan pinangan,
sebaiknya jangan berputus asa terhadap apa yang telah terjadi, jadikanlah
itu sebagai sebuah pelajaran bahwasanya pembatalan pinangan bukan
akhir dari segalanya, sebeb Allah swt tidak akan pembiarkan hambanya
dalam kesusahan selama kita yakin dan percaya terhadapnya.
Ketersediaan
SS2018000303/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

03/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top