Tinjauan Hukum Islam tentang Perceraian dengan alasan Suami melanggar Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Di Kec.Barebbo)
Yuliana/01.14.1048 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Tinjuan Hukum Islam tentang Perceraian
dengan alasan Suami melanggar Perjanjian Perkawinan. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan normative dengan mendasarkan Hukum Islam dan dibahas
dengan metode analisis data secara deskriptif analisis. Metode pengumpulan data
yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrumen
dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi pelanggaran perjanjian
perkawinan dan pandangan hukum Islam tentang pelanggaran perjanjian perkawinan,
terkhusus Di Kec.Barebbo.Adapun kegunaan penelitian ini yaitu menambah
khazanah keilmuan dan hukum Islam bagi masyarakat luas terutama yang berkaitan
dengan pelanggaran perjanjian perkawinan yang dijadikan sebagai alasan perceraian
yang ada Di Kec.Barebbo.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya masyarakat Desa Barebbo yang
mengalami perceraian yang terjadi dengan alas an suami melanggar perjanjian
perkawinan,dapat dibenarkan walaupun perjanjian yang dilakukan berupa
kesepakatan para keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan terlebih jika
perjanjian perkawinan yang dilanggar berupa ta’lik talak yang memang sudah
dicantumkan dalam buku nikah yang biasanya ditandatangani pihak suami setelah
ijab kabul. Dalam persepektif hukum Islam,pelanggaran terhadap perjanjian
perkawinan bersekuensi pada perceraian dapat ditolelir, selama perjanjiann yang
dibuat tidak bertantangan dengan hukum Islam. Dan perjanjian perkawinan tersebut
telah disepakati oleh kedua calon mempelai yang akan menjadi pasangan suami isteri.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai
suami istri yang memiliki kekuatan hukum dan diakui secara sosial dengan tujuan
untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan
perempuan dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia dengan dasar cinta dan kasih
sayang, memperoleh keturunan yang sah dengan ketentuan-ketentuan yang telah
diatur oleh hukum.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islan tentang Perjanjian Perkawin dengan
alasa Suami melanggar perjanjian perkawinan (studi kasus Di Kec. Barebbo)“ maka
penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. perluh dipahami terlebih dahulu bahwasanya perjanjian perkawinan itu
adalah perjanjian yang dibuat sebelum atau pada saat akad nikah
dilangsungkan perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak
2. adapun pelanggaran perjanjian perkawinan yang terjadi di Kec. Barebbo
ini bahwasanya keputusan untukmembuat perjanjian perkawinan
dilakukan baik dari pihak laki-laki maupun pihak wanita dengan alasan
apapun tidak bisa disalahkan secara hukum syara’, akan tetapi
pelanggaran perjanjian perkawinan tanpa ada alasan syar’i tidaklah layak
dilakukan (meski itu dibolehkan) sebab orang yang membatalkannya telah
membatalkan janji tanpa alasan syar’i.
biasanya orang yang melakukan perjanjian perkawinan sebelum
akad pernikahan, adalah untuk merealisasikan tujuannya, dan yang
terpenting dari tujuan itu adalah memudahkan jalan perkenalan antara
peminang dengan yang di pinang serta keluarga kedua bela pihak, selain
itu untuk menumbuhka rasa kasih sayang (Mawaddah) selama masa
pinangan, setiap salah satu dari salah satu pihak akan memanfaatkan
moment tersebut secara maksimal dan penuh kehati-hatian dalam
mengenal pihak keluarga yang lain, berusaha untuk menghargai dan
berintraksi dengannya, sehingga menimbulkan ketentraman jiwa, karna
sudah merasa cocok dengan pasangannya, maka memungkinkan bagi
keduanya merasa tentram dan yakin dengan calon pasangan hidupnya.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islan tentang Perjanjian
Perkawin dengan alasa Suami melanggar perjanjian perkawinan (studi kasus
Di Kec. Barebbo)“ maka penulis memyampaikan beberapa saran sebagai
berikut:
1. Kepada masyarakat yang mengalami pelangaaran perjanjian perkawinan
sebaiknya jangan memutuskan hubungan silaturahmi yang telah terjalin,
karna Allah swt sangat membenci orang yang memutuskan hubungan
silaturahmi terhadap saudaranya dan kepada masyarakat sebaiknya harus
memahami betul apa arti dari pinangan tersebut sehingga tidak terjadi
kekeliruan antara kedua bela pihak jika terjadi perceraian.
2. Kepada masyarakat yang pernah mengalami pelanggaran perjanjian
perkawinan, sebaiknya jangan berputus asa terhadap apa yang telah
terjadi, jadikanlah itu sebagai sebuah pelajaran bahwasanya perceraian
bukan akhir dari segalanya, sebeb Allah swt tidak akan pembiarkan
hambanya dalam kesusahan selama kita yakin dan percaya terhadapnya.
dengan alasan Suami melanggar Perjanjian Perkawinan. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan normative dengan mendasarkan Hukum Islam dan dibahas
dengan metode analisis data secara deskriptif analisis. Metode pengumpulan data
yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrumen
dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi pelanggaran perjanjian
perkawinan dan pandangan hukum Islam tentang pelanggaran perjanjian perkawinan,
terkhusus Di Kec.Barebbo.Adapun kegunaan penelitian ini yaitu menambah
khazanah keilmuan dan hukum Islam bagi masyarakat luas terutama yang berkaitan
dengan pelanggaran perjanjian perkawinan yang dijadikan sebagai alasan perceraian
yang ada Di Kec.Barebbo.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya masyarakat Desa Barebbo yang
mengalami perceraian yang terjadi dengan alas an suami melanggar perjanjian
perkawinan,dapat dibenarkan walaupun perjanjian yang dilakukan berupa
kesepakatan para keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan terlebih jika
perjanjian perkawinan yang dilanggar berupa ta’lik talak yang memang sudah
dicantumkan dalam buku nikah yang biasanya ditandatangani pihak suami setelah
ijab kabul. Dalam persepektif hukum Islam,pelanggaran terhadap perjanjian
perkawinan bersekuensi pada perceraian dapat ditolelir, selama perjanjiann yang
dibuat tidak bertantangan dengan hukum Islam. Dan perjanjian perkawinan tersebut
telah disepakati oleh kedua calon mempelai yang akan menjadi pasangan suami isteri.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai
suami istri yang memiliki kekuatan hukum dan diakui secara sosial dengan tujuan
untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan
perempuan dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia dengan dasar cinta dan kasih
sayang, memperoleh keturunan yang sah dengan ketentuan-ketentuan yang telah
diatur oleh hukum.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islan tentang Perjanjian Perkawin dengan
alasa Suami melanggar perjanjian perkawinan (studi kasus Di Kec. Barebbo)“ maka
penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. perluh dipahami terlebih dahulu bahwasanya perjanjian perkawinan itu
adalah perjanjian yang dibuat sebelum atau pada saat akad nikah
dilangsungkan perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak
2. adapun pelanggaran perjanjian perkawinan yang terjadi di Kec. Barebbo
ini bahwasanya keputusan untukmembuat perjanjian perkawinan
dilakukan baik dari pihak laki-laki maupun pihak wanita dengan alasan
apapun tidak bisa disalahkan secara hukum syara’, akan tetapi
pelanggaran perjanjian perkawinan tanpa ada alasan syar’i tidaklah layak
dilakukan (meski itu dibolehkan) sebab orang yang membatalkannya telah
membatalkan janji tanpa alasan syar’i.
biasanya orang yang melakukan perjanjian perkawinan sebelum
akad pernikahan, adalah untuk merealisasikan tujuannya, dan yang
terpenting dari tujuan itu adalah memudahkan jalan perkenalan antara
peminang dengan yang di pinang serta keluarga kedua bela pihak, selain
itu untuk menumbuhka rasa kasih sayang (Mawaddah) selama masa
pinangan, setiap salah satu dari salah satu pihak akan memanfaatkan
moment tersebut secara maksimal dan penuh kehati-hatian dalam
mengenal pihak keluarga yang lain, berusaha untuk menghargai dan
berintraksi dengannya, sehingga menimbulkan ketentraman jiwa, karna
sudah merasa cocok dengan pasangannya, maka memungkinkan bagi
keduanya merasa tentram dan yakin dengan calon pasangan hidupnya.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islan tentang Perjanjian
Perkawin dengan alasa Suami melanggar perjanjian perkawinan (studi kasus
Di Kec. Barebbo)“ maka penulis memyampaikan beberapa saran sebagai
berikut:
1. Kepada masyarakat yang mengalami pelangaaran perjanjian perkawinan
sebaiknya jangan memutuskan hubungan silaturahmi yang telah terjalin,
karna Allah swt sangat membenci orang yang memutuskan hubungan
silaturahmi terhadap saudaranya dan kepada masyarakat sebaiknya harus
memahami betul apa arti dari pinangan tersebut sehingga tidak terjadi
kekeliruan antara kedua bela pihak jika terjadi perceraian.
2. Kepada masyarakat yang pernah mengalami pelanggaran perjanjian
perkawinan, sebaiknya jangan berputus asa terhadap apa yang telah
terjadi, jadikanlah itu sebagai sebuah pelajaran bahwasanya perceraian
bukan akhir dari segalanya, sebeb Allah swt tidak akan pembiarkan
hambanya dalam kesusahan selama kita yakin dan percaya terhadapnya.
Ketersediaan
| SSYA20180197 | 197/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
197/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
