Problematika Nūsyūz Istri Menurut Pasal 83-84 KHI (Studi Istri Beda Tempat deangan Suami) di Kec. Tellu Siattinge

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Problematika Nūsyūz Istri dalam Tinjau Pasal
83-84 KHI (Studi Istri beda Tempat dengan Suami), di Kec. Tellu Siattinge. Pokok
permasalahannya adalah apa makna nūsyūz istri dalam hukum Islam dan yang
menjadi faktor terjadinya nūsyūz istri yang beda tempat dengan suami.
Penelitian ini menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; teologis
normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini
diperoleh dari hasil wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Tellu
Siattinge dan sebagian penyuluh di Kantor Urusan Agama di Kec. Tellu Siattinge,
tokoh masyarakat di Kec Tellu Siattinge serta pasangan suami istri yang beda tempat
dengan pasangannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya
problematika nūsyūz istri dan cara menyelesaikannya (nūsyūz) menurut pasal 83-84
KHI (Studi istri beda tempat dengan suami ) di Kec. Tellu Siattinge. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi subangsi dan kontribusi baru
dalam ilmu pengetahuan tentang nūsyūz.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nūsyūz istri yang beda tempat dengan
suami selama istri mendapatkan izin dari suami dan mempunyai alasan tertentu yang
bisa diterima tidak dikatakan nūsyūz, namun istri dapat dikatakan nūsyūz apabila ia
sengaja meninggalkan rumah yang disediakan oleh suami untuk dirinya karena
enggan melaksanakan kewajibannya sebagai istri dan selama istri nūsyūz, suami tidak
berhak melaksanakan kewajibannya kepada istri.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat
membuat kesimpulan sebagai berikut;
1. Dari hasil penelitian penulis dari ketiga pihak yang terkait dan beberapa
orang yang mengerti tentang problematika nusyuz istri menurut Pasal 83-84
KHI (studi istri beda tempat dengan suami) di Kec. Tellu Siattinge, yaitu,
nusyuz dapat terjadi bagi istri yang beda tempat dengan suami apabila istri
tidak memiliki alasan yang jelas dan izin dari suami untuk tinggal berjauhan
dengan pasangan, istri tidak mendengarkan perintah dari suami dan bersifat
acuh tak acuh ke pada suaminya, Bahwa apabila istri meninggalkan suami
tanpa izin atau pemberutahuan dan tidak kembali kesuaminya, Suami telah
menyediakan tempat tinggal sesuai dengan kemampuan suami, namun istri
tidak mau pindah untuk menempati rumah yang disediakan suami tanpa alasan
yang dapat di terima, apabila istri tinggal di suatu kota yang jauh dari suami,
kemudian suami meminta istri kembali tinggal bersama dengan suaminya
namun istri menolak tanpa alasan yang dapat diterima, apabila istri bepergian
dengan tidak ada tujuan atau kepentingan dan bepergian sendiri tanpa izin dari
suami dengan tidak di dampingi muhrimnya, walaupun melakukan perjalanan
wajib seperti haji.
48
2. Cara penyelesain nusyuz istri disebutkan dalam Alquran, Maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Sedangkan cara penyelesaian nusyuz istri yang beda tempat dengan
suaminya, hanya dengan cara memberikan nasehat dan bimbingan dengan
bijaksana dan tutur kata yang baik, sebagaimana difirmankan Allah Swt.,
“maka nasehatilah mereka itu”. Sedangkan dengan cara pisa ranjang itu tidak
dilaksanaka karena kondisi istri memang sudah pisah (beda tempat dengan
suami) dan untuk memukul juga tidak dapat dilakukan karena kondisi
pasangan yang saling berjauhan.
B. SARAN
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan
skripsi ini yaitu:
1. Diharapkan bagi istri yang berbeda tempat dengan suaminnya supaya
terhindar dari nusyuz, agar kiranya dapat menjaga diri dari hal-hal yang dapat
membuat suami murka, istri agar kiranya tetap menghormati/menuruti
perintah suami dalam bentuk apapun kecuali yang bertentangan dengan
syariat, demi mewujudkan keluarga yang harmonis agar kiranya minta izin
terlebih dahulu kepada suami apabila ingin beraktivitas di luar rumah selama
tinggal bejauhan dengan suami agar dapat terhindar dar fitnah, istri agar
kiranya jangan sampai lupa memberi kasih sayang dan perhatian kepada
suami dengan cara menelpon, mengirimkan pesan dan lain-lain.
2. Sebagai istri, ibu dari anak-anaknya, hendaknya melaksanakan kewajiban
sebagai istri dan sebagai ibu dari anak-anaknya untuk tidak terlalu melanggar
kodrat wanita yang mengurus segala urusan rumah tangga. Bagi istri yang
beda tempat dengan suami dan keluarganya yang lain, hendaknya jangan
terlalu memfokuskan karirnya sebab seorang istri/ibu adalah sosok yang
berperan penting bagi suami dan anak-anaknya untuk mencapai keluarga
bahagia dan sejahtera.
Ketersediaan
SS2018004646/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

46/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

nusyuz

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top