Peranan KUA ( Kantor Urusan Agama)dalam menyelesaikan Perkawinan Silariang di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang peranan KUA (Kantor Urusan Agama)
dalam menyelesaikan perkawinan silariang dan faktor-faktor penyebab terjadinya
perkawinan silariang. Masalah ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan
teologi normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis dengan analisis
kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa peranan KUA (Kantor
Urusan Agama) dalam menyelesaikan perkawinan silariang dan penulis juga
meneliti faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan silariang.
Perkawinan silariang yaitu sama-sama lari atas dasar kehendak bersama
setelah mengadakan mufakat untuk lari secara bersama dan adapun jenis-jenis
perkawinan silariang yaitu rilariang dimana laki-laki memaksa si perempuan
untuk mendatangi rumah penghulu agar mereka dinikahkan, dan elo ri ale yaitu
perempuan itu sendiri yang melarikan diri dan perkawinan terjadi karena
perempuan datang sendiri kepada pihak laki-laki untuk dikawini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA (Kantor Urusan Agama)
berperan dalam menyelesaikan perkawinan silariang di Kecamatan Awangpone
Kabupaten Bone. Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara langsung terhadap para
pelaku perkawinan silariang dan pihak-pihak KUA bahwa setelah para pelaku
melakukan proses maddeceng sekaligus dinikahkan, para tokoh masyarakat atau
pemuka agama desa setempat melaporkan kejadian tersebut ke KUA untuk
dilakukannya pencatatan perkawinan agar perkawinan tersebut tidak hanya sah
secara agama namun juga sah secarah hukum. KUA juga berperan untuk
meminimalisir kasus perkawinan silariang diantaranya adalah melakukan
sosialisasi tentang dampak yang ditimbulkan dari kasus perkawinan silariang.Dan
dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KUA mampu membuka jalan
pikiran masyarakat tentang betapa meruginya perkawinan silariang tersebutdan
mampu memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat tentang
perkawinan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Selain itu,adapula
beberapa sebab yang mengakibatkan terjadinya perkawinan silaraing antara lain
perempuan tersebut telah dijodohkan oleh keluarganya dengan laki-laki lain,
hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, tidak
ada restu, keluarga lakilaki menolak untuk melamar si perempuan tersebut, dan
pengaruh guna-guna atau ilmu ghaib dari laki-laki maupun dari perempua
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat diambil sebagai
kesimpulan antara lain:
1. Perkawinan silariang yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan setelah
seorang laki-laki dengan seorang perempuan lari bersama-sama atas kehendak
sendiri-sendiri. Dan adapun faktor-faktor sehingga terjadinya perkawinan
Silariang yaitu:
a. Hamil diluar nikah. Akbibat pergaulan bebas antara laki-laki dan
perempuan.
b. Keluarga perempuan tidak merestui hubungan mereka karena alasan tertntu,
misalnya laki-laki tersebut dianggap tidak sopan dan adanya perbedaan
status sosial.- laki tersebut.
c. Keluarga laki-laki menolak untuk melamar si perempuan
d. Pengaruh guna-guna, pengaruh ilmu gaib (paddissengeng) baik itu dari laki-
laki maupun dari perempuan
e. Anak perempuan sudah dijodohkan atau dipertunangkan pilihan orang
tuanya.
2. Peranan KUA (Kantor Urusan Agama)Kecamatan Awangpone dalam
menyelesaikan perkawinan silariang yaitu sebagai mediator proses maddeceng,
bertugas mencatat perkawinan sehingga memberikan wadah kepada para pelaku
perkawinan silariang yang sudah maddeceng agar perkawinan mereka dicatat
dan mendapat buku nikah agar perkawinan mereka sah. Tidak hanya itu KUA
juga melakukan sosialisasi tentang merugikannya perkawinan
silariang.dandampak negatifnya kasus perkawinan silariang terhadap keluarga
dan lingkungan sekitarnya.
B. Saran
Dari pembahasan skripsi di atas dapat dipahami bahwa perkawinan silariang
merupakan perkawinan yang tidak dibenarkan baik menurut adat dan hukum Islam
karena dapat merugikan bagi pelaku beserta keluarga dan masyarakat lingkungannya.
Peran orang tua juga sangat berpengaruh dalam mendidik anak-anaknya agar
anak tersebut tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas,orang tua bisa ikut andil
dalam memilih pasangan untuk anak-anaknya agar anak tersebut tidak salah pilih
dalam mencari pasangan hidup.
Pesan untuk KUA (Kantor Urusan Agama) agar kiranya lebih aktif terjun
langsung ditengah masyarakat dalam memberikan sosialisasi tentang masalah-
masalah perkawinan yang dibenarkan menurut hukum adat dan agama Islam agar
masyarakat terhindar dari perkawinan silariang.
Ketersediaan
SS2018005656/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

56/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top