Dampak Negatif Pernikahan Beda Agama Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) Studi Kota Watampone.
Nahda Husain/01. 14. 1029 - Personal Name
Pernikahan beda agama merupakan pernikahan yang menarik perhatian
masyarakat di negara ini. Meskipun pernikahan ini dianggap berbeda dengan
kebiasaan masyarakat pada umumnya, namun pada kenyataanya fenomena
pernikahan beda agama masih dijumpai terutama di Kota Watampone. Adapun pokok
permasalahan yang dibahas adalah bagaimana konsep perkawinan beda agama
menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Perundang-undangan di Indonesia serta
bagaimana dampak perkawinan beda agama di Kota Watampone. Masalah ini
dianalisis dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, sosiologis dan yuridis
normatif. Dan dibahas dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa didalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) dan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur mengenai Pernikahan
Beda Agama tetapi larangan untuk melakukannya, larangan untuk melakukan
pernikahan beda agama terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan Pasal 60 ayat (1) dan Intruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, 44 dan116. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan Perundang-undangan yang ada di Indonesia menjadi salah satu prinsip dari suatu
perkawinan adalah yang menjadi suatu keabsahan, yang artinya bahwa perkawinan
tersebut dianggap sah secara hukum (negara) apabila dilaksanakan sesuai dengan
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pernikahan beda agama tidak
dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan
berdasarkan pada pasal 2 ayat (1) dengan tegas menyatakan pernikahan beda agama
adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dan ada beberapa dampak negatif yang dialami bagi keluarga yang
melakukan pernikahan beda agama tersebut. Sebagian besar masyarakat Kota
Watampone yang melakukan perkawinan beda agama memperoleh lebih banyak
dampak negatif dibandingkan dampak positifnya, seperti halnya kebingungan yang
didapatkan anak-anaknya dalam memilih agama karena kedua orang tuanya yang
berbeda agama, dan juga tidak direstuinya hubungan pernikahan mereka dari kedua
belah pihak keluarga.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dikemukakan pada hasil penelitian, maka dapat
dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Dalam perundang-undangan di Indonesia dan didalam Kompilasi Hukum Islam
tidak ada yang mengatur mengenai Perkawinan Beda Agama melainkan
larangan untuk melakukannya seperti dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan Pasal 60 ayat (1) dan Intruksi presiden Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, 44 dan116.
2. Sebagian besar masyarakat Kota Watampone yang melakukan Perkawinan
Beda Agama memperoleh lebih banyak dampak negatif dibanding dampak
positifnya, seperti kebingungan bagi anak-anaknya dalam memilih agama
karena kedua orang tuanya yang beda agama, juga tidak direstuinya hubungan
pernikahan mereka dari kedua belah pihak dan juga masalah kewarisan yang
tidak dapat mereka lakukan karena terhalang oleh perbedaan agama atau
keyakinan.
B. Implikasi
1. Materi-materi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan perlu disempurnakan disebabkan aturan mengenai perkawinan beda
agama tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan serta apabila dikaitkan dengan Hak asasi Manusia maka
persoalan memilih suatu agama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dipaksakan.
2. Hendaknya perkawinan beda agama ini tidak dilakukakan oleh pasangan yang
akan menikah, dikarenakan akan mendapatkan kesulitan terhadap implikasi
hukumnya. Dan akan memberikan suatu dampak negatif bagi keluarganya.
Namun apabila terjadi perkawinan beda agama maka hendaknya pasangan yang
melangsungkan perkawinan tersebut mencatatkan perkawinannya, hal ini untuk
menjelaskan status suami dan isteri yang sah dan memberi perlindungan kepada
pasangan serta menempatkan hak anak hasil dari perkawinan tersebut.
masyarakat di negara ini. Meskipun pernikahan ini dianggap berbeda dengan
kebiasaan masyarakat pada umumnya, namun pada kenyataanya fenomena
pernikahan beda agama masih dijumpai terutama di Kota Watampone. Adapun pokok
permasalahan yang dibahas adalah bagaimana konsep perkawinan beda agama
menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Perundang-undangan di Indonesia serta
bagaimana dampak perkawinan beda agama di Kota Watampone. Masalah ini
dianalisis dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, sosiologis dan yuridis
normatif. Dan dibahas dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa didalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) dan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur mengenai Pernikahan
Beda Agama tetapi larangan untuk melakukannya, larangan untuk melakukan
pernikahan beda agama terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan Pasal 60 ayat (1) dan Intruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, 44 dan116. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan Perundang-undangan yang ada di Indonesia menjadi salah satu prinsip dari suatu
perkawinan adalah yang menjadi suatu keabsahan, yang artinya bahwa perkawinan
tersebut dianggap sah secara hukum (negara) apabila dilaksanakan sesuai dengan
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pernikahan beda agama tidak
dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan
berdasarkan pada pasal 2 ayat (1) dengan tegas menyatakan pernikahan beda agama
adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dan ada beberapa dampak negatif yang dialami bagi keluarga yang
melakukan pernikahan beda agama tersebut. Sebagian besar masyarakat Kota
Watampone yang melakukan perkawinan beda agama memperoleh lebih banyak
dampak negatif dibandingkan dampak positifnya, seperti halnya kebingungan yang
didapatkan anak-anaknya dalam memilih agama karena kedua orang tuanya yang
berbeda agama, dan juga tidak direstuinya hubungan pernikahan mereka dari kedua
belah pihak keluarga.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dikemukakan pada hasil penelitian, maka dapat
dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Dalam perundang-undangan di Indonesia dan didalam Kompilasi Hukum Islam
tidak ada yang mengatur mengenai Perkawinan Beda Agama melainkan
larangan untuk melakukannya seperti dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan Pasal 60 ayat (1) dan Intruksi presiden Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, 44 dan116.
2. Sebagian besar masyarakat Kota Watampone yang melakukan Perkawinan
Beda Agama memperoleh lebih banyak dampak negatif dibanding dampak
positifnya, seperti kebingungan bagi anak-anaknya dalam memilih agama
karena kedua orang tuanya yang beda agama, juga tidak direstuinya hubungan
pernikahan mereka dari kedua belah pihak dan juga masalah kewarisan yang
tidak dapat mereka lakukan karena terhalang oleh perbedaan agama atau
keyakinan.
B. Implikasi
1. Materi-materi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan perlu disempurnakan disebabkan aturan mengenai perkawinan beda
agama tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan serta apabila dikaitkan dengan Hak asasi Manusia maka
persoalan memilih suatu agama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dipaksakan.
2. Hendaknya perkawinan beda agama ini tidak dilakukakan oleh pasangan yang
akan menikah, dikarenakan akan mendapatkan kesulitan terhadap implikasi
hukumnya. Dan akan memberikan suatu dampak negatif bagi keluarganya.
Namun apabila terjadi perkawinan beda agama maka hendaknya pasangan yang
melangsungkan perkawinan tersebut mencatatkan perkawinannya, hal ini untuk
menjelaskan status suami dan isteri yang sah dan memberi perlindungan kepada
pasangan serta menempatkan hak anak hasil dari perkawinan tersebut.
Ketersediaan
| SS2018084 | 84/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
84/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
