Implementasi UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Atas Peran P2TP2A Dalam Menanggulangi Kasus Kekerasan Anak Dalam Keluarga
Ghina Syafriva/01.14.1030 - Personal Name
Anak Atas Peran P2TP2A Dalam Menanggulangi Kasus Kekerasan Anak Dalam Keluarga
dengan rumusan masalah apa peran P2TP2A Kabupaten Bone dalam menangani kasus
kekerasan anak dan apa UU No. 35 Tahun 2014 diimplemasikan dalam menanggulangi
kasus kekerasan anak. Adapun jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif, dalam
penelitian ini penulis menggunakan analisis deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, Psikologis, Historis dan Pendekatan
Teologis Filosofis . Penelitian ini berlokasi di P2TP2A Kabupaten Bone. Sumber data dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dalam mengumpulkan data, penulis
menggunakan dua metode, yakni dengan metode library Research, dan metode field
Research. Penulis menempuh beberapa langkahn yaitu: Observasi, Wawancara,
Dokumentasi.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui peran P2TP2A dalam menangani anak
korban kekerasan. Untuk mengetahui implementasi UU No. 35 Tahun 2014 dalam
menanggulangi kasus kekerasan anak. Diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap
khazanah keilmuan khususnya yang berkaitan dengan Implementasi UU No. 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak Atas Peran P2TP2A Dalam Menanggulangi Kasus Kekerasan
Anak Dalam Keluarga
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran P2TP2A dalam menangani kasus
kekerasan anak yaitu: a. Bertanggungjawab menerima pengaduan korban kekerasan. b.
P2TP2A memberikan masukan tentang kelanjutan kasusnya baik litigasi dan non litigasi
hingga kasus selesai. c. Memberikan bimbingan konseling kepada korban dalam rangka
menghilangkan rasa trauma, mengembalikan rasa percaya diri, bersikap positif agar dapat
bersosialisasi kembali dengan masyarakat. d. Melakukan pendampingan bagi korban seperti
pemeriksaan medis dan membuat visum atau membuat keterangan medis lainnya yang
mempunyai kekuatan hukum. e. Memeparkan secara objektif tentang undang-undang
perlindungan anak. Implementasi Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak di P2TP2A secara umum sudah dianggap maksimal, karena dilihat dari petugas
pelayanan P2TP2A sudah melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang
berlaku dalam bentuk perlindungan bagi korban maupun penerapa sanksi bagi pelaku.
Hambatan-hambatan dari penerapan undang-undang tersebut tidak menjadi permasalahan
yang besar bagi P2TP2A karena dukungan pemerintah terhadap mengimplementasikan
undang-undang dalam bentuk perlindungan terhadap korban sangat besar dalam
berkontribusi mendukung program-program P2TP2A sehingga implementasi Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah diterapkan secara maksimal.
A. SIMPULAN
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan penelitian mengenai
implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dapat disimpulkan beberapa
hal yang berkaitan dengan temuan-temuan dalam penelitian. Berikut ini beberapa
simpulan penelitian:
1. Peran P2TP2A Kabupaten Bone dalam menangani kasus kekerasan terhadap
anak adalah:
a. Bertanggung jawab menerima pengaduan korban kekerasan.
b. P2TP2A memberikan masukan tentang kelanjutan kasusnya baik litigasi dan
non litigasi hingga kasus selesai.
c. Memberikan bimbingan konseling kepada korban dalam rangka
menghilangkan rasa trauma, mengembalikan rasa percayadiri, bersikap
positif agar dapat bersosialisasi kembali dengan masyarakat
d. Melakukan pendampingan bagi korban seperti pemeriksaan medis dan
membuat visum atau membuat keterangan medis lainnya yang mempunyai
kekuatan hukum.
e. Memeparkan secara objektif tentang undang-undang perlindungan anak.
2. Implementasi Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di
P2TP2A secara umum sudah dianggap maksimal akan tetapi belum terealitasi
secara sempurna di masyarakat , karena dilihat dari petugas pelayanan P2TP2A
sudah melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang
berlaku dalam bentuk perlindungan bagi korban maupun penerapan sanksi bagi
pelaku. Hambatan-hambatan dari penerapan undang-undang tersebut tidak
menjadi permasalahan yang besar bagi P2TP2A karena dukungan pemerintah
terhadap mengimplementasikan undang-undang dalam bentuk perlindungan
terhadap korban sangat besar dalam berkontribusi mendukung programprogram
P2TP2A dari tahun ketahun bisa terealisasi dengan baik sehingga
implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 bisa diterapkan secara
maksimal.
B. IMPLIKASI
1. Korban dapat terbuka dengan permasalahan kekerasan yang dialaminya kepada
orang yang dapat dipercaya.
2. Perlu ditingkatkan sosialisasi tentang P2TP2A dan mekanisme pelaporan agar
korban mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan dalam
dirinya.
3. Masyarakat melaporkan jika mengetahui terjadi kekerasan terhadap anak.
4. Kepada pemerintah Kabupaten Bone agar member dukungan penuh kepada
P2TP2A dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
dengan rumusan masalah apa peran P2TP2A Kabupaten Bone dalam menangani kasus
kekerasan anak dan apa UU No. 35 Tahun 2014 diimplemasikan dalam menanggulangi
kasus kekerasan anak. Adapun jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif, dalam
penelitian ini penulis menggunakan analisis deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, Psikologis, Historis dan Pendekatan
Teologis Filosofis . Penelitian ini berlokasi di P2TP2A Kabupaten Bone. Sumber data dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dalam mengumpulkan data, penulis
menggunakan dua metode, yakni dengan metode library Research, dan metode field
Research. Penulis menempuh beberapa langkahn yaitu: Observasi, Wawancara,
Dokumentasi.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui peran P2TP2A dalam menangani anak
korban kekerasan. Untuk mengetahui implementasi UU No. 35 Tahun 2014 dalam
menanggulangi kasus kekerasan anak. Diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap
khazanah keilmuan khususnya yang berkaitan dengan Implementasi UU No. 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak Atas Peran P2TP2A Dalam Menanggulangi Kasus Kekerasan
Anak Dalam Keluarga
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran P2TP2A dalam menangani kasus
kekerasan anak yaitu: a. Bertanggungjawab menerima pengaduan korban kekerasan. b.
P2TP2A memberikan masukan tentang kelanjutan kasusnya baik litigasi dan non litigasi
hingga kasus selesai. c. Memberikan bimbingan konseling kepada korban dalam rangka
menghilangkan rasa trauma, mengembalikan rasa percaya diri, bersikap positif agar dapat
bersosialisasi kembali dengan masyarakat. d. Melakukan pendampingan bagi korban seperti
pemeriksaan medis dan membuat visum atau membuat keterangan medis lainnya yang
mempunyai kekuatan hukum. e. Memeparkan secara objektif tentang undang-undang
perlindungan anak. Implementasi Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak di P2TP2A secara umum sudah dianggap maksimal, karena dilihat dari petugas
pelayanan P2TP2A sudah melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang
berlaku dalam bentuk perlindungan bagi korban maupun penerapa sanksi bagi pelaku.
Hambatan-hambatan dari penerapan undang-undang tersebut tidak menjadi permasalahan
yang besar bagi P2TP2A karena dukungan pemerintah terhadap mengimplementasikan
undang-undang dalam bentuk perlindungan terhadap korban sangat besar dalam
berkontribusi mendukung program-program P2TP2A sehingga implementasi Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah diterapkan secara maksimal.
A. SIMPULAN
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan penelitian mengenai
implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dapat disimpulkan beberapa
hal yang berkaitan dengan temuan-temuan dalam penelitian. Berikut ini beberapa
simpulan penelitian:
1. Peran P2TP2A Kabupaten Bone dalam menangani kasus kekerasan terhadap
anak adalah:
a. Bertanggung jawab menerima pengaduan korban kekerasan.
b. P2TP2A memberikan masukan tentang kelanjutan kasusnya baik litigasi dan
non litigasi hingga kasus selesai.
c. Memberikan bimbingan konseling kepada korban dalam rangka
menghilangkan rasa trauma, mengembalikan rasa percayadiri, bersikap
positif agar dapat bersosialisasi kembali dengan masyarakat
d. Melakukan pendampingan bagi korban seperti pemeriksaan medis dan
membuat visum atau membuat keterangan medis lainnya yang mempunyai
kekuatan hukum.
e. Memeparkan secara objektif tentang undang-undang perlindungan anak.
2. Implementasi Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di
P2TP2A secara umum sudah dianggap maksimal akan tetapi belum terealitasi
secara sempurna di masyarakat , karena dilihat dari petugas pelayanan P2TP2A
sudah melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang
berlaku dalam bentuk perlindungan bagi korban maupun penerapan sanksi bagi
pelaku. Hambatan-hambatan dari penerapan undang-undang tersebut tidak
menjadi permasalahan yang besar bagi P2TP2A karena dukungan pemerintah
terhadap mengimplementasikan undang-undang dalam bentuk perlindungan
terhadap korban sangat besar dalam berkontribusi mendukung programprogram
P2TP2A dari tahun ketahun bisa terealisasi dengan baik sehingga
implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 bisa diterapkan secara
maksimal.
B. IMPLIKASI
1. Korban dapat terbuka dengan permasalahan kekerasan yang dialaminya kepada
orang yang dapat dipercaya.
2. Perlu ditingkatkan sosialisasi tentang P2TP2A dan mekanisme pelaporan agar
korban mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan dalam
dirinya.
3. Masyarakat melaporkan jika mengetahui terjadi kekerasan terhadap anak.
4. Kepada pemerintah Kabupaten Bone agar member dukungan penuh kepada
P2TP2A dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Ketersediaan
| SS20180102. | 102/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
102/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
