Penganiayaan Berat Sebagai Penghalang Kewarisan (Studi Pasal 173 KHI)
Lukman Hakim/01.09.1029 - Personal Name
Skripsi ini membahas secara deskriptif tentang penganiayaan berat
sebagai penghalang kewarisan yakni suatu perlakuan atau tindakan yang
mengakibatkan seorang ahli waris terhalang menerima warisan karena
dipersalahkan telah menganiaya berat pewaris. Permasalahan mendasar yang
diajukan dalam penelitian ini adalah mengenai rasionalisasi penetapan
penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam Pasal 173 KHI dan
ketentuan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam KHI.
Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka yaitu dengan metode
pendekatan normatif dan sosiologis serta metode pengumpulan data dan analisis
data. Pengumpulan data pada penelitian ini bersifat teoritis, yang dibutuhkan
dilakukan melalui library research. Sumber data skunder yang diperoleh melalui
bahan-bahan kepustakaan yang berkenaan dengan teori, asas hukum, kaidah atau
peraturan hukum (norma) mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang
kewarisan. Sedangkan analisa data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa dengan terpenuhinya
rukun dan syarat qiyas, maka penganiayaan berat dapat diqiyaskan dengan
pembunuhan. Maka olehnya itu, pembunuhan sebagai penghalang kewarisan hal
tersebut juga berlaku terhadap penganiayaan berat, artinya bahwa penganiayaan
berat dapat menjadi penghalang kewarisan. Dengan demikian, pemasukan
penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam Pasal 173 KHI huruf a
sangatlah rasional, karena memiliki dasar yang kuat, yaitu qiyas. Dan Ketentuan
mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan disyaratkan adanya
putusan hakim, sesuai dengan bunyi Pasal 173 KHI.
A. SIMPULAN
1. Dengan terpenuhinya rukun dan syarat qiyas, maka penganiayaan berat dapat
diqiyaskan dengan pembunuhan. Maka olehnya itu, pembunuhan sebagai
penghalang kewarisan hal tersebut juga berlaku terhadap penganiayaan berat,
artinya bahwa penganiayaan berat dapat menjadi penghalang kewarisan.
Dengan demikian, pemasukan penganiayaan berat sebagai penghalang
kewarisan dalam Pasal 173 KHI huruf a sangatlah rasional, karena memiliki
dasar yang kuat, yaitu qiyas.
2. Ketentuan mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan
disyaratkan adanya putusan hakim, sesuai dengan bunyi Pasal 173 KHI.
B. SARAN
Setelah melihat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KHI, masih banyak
pasal yang tidak dijelaskan, dan bahkan agak berbeda dari kitab-kitab fikih.
misalnya penghalang kewarisan dalam KHI dan fikih. sebagai saran penulis
bahwa perlu adanya penjelasan pasal-pasal dari KHI, yang akan menjadi
pembatasan makna ataupun maksud.
Termasuk yang mesti dijelaskan dalam KHI adalah batas-batas pengertian
penganiayaan berat sekaligus dengan contohnya agar tidak terjadi perbedaan
interpretasi.
sebagai penghalang kewarisan yakni suatu perlakuan atau tindakan yang
mengakibatkan seorang ahli waris terhalang menerima warisan karena
dipersalahkan telah menganiaya berat pewaris. Permasalahan mendasar yang
diajukan dalam penelitian ini adalah mengenai rasionalisasi penetapan
penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam Pasal 173 KHI dan
ketentuan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam KHI.
Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka yaitu dengan metode
pendekatan normatif dan sosiologis serta metode pengumpulan data dan analisis
data. Pengumpulan data pada penelitian ini bersifat teoritis, yang dibutuhkan
dilakukan melalui library research. Sumber data skunder yang diperoleh melalui
bahan-bahan kepustakaan yang berkenaan dengan teori, asas hukum, kaidah atau
peraturan hukum (norma) mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang
kewarisan. Sedangkan analisa data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa dengan terpenuhinya
rukun dan syarat qiyas, maka penganiayaan berat dapat diqiyaskan dengan
pembunuhan. Maka olehnya itu, pembunuhan sebagai penghalang kewarisan hal
tersebut juga berlaku terhadap penganiayaan berat, artinya bahwa penganiayaan
berat dapat menjadi penghalang kewarisan. Dengan demikian, pemasukan
penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam Pasal 173 KHI huruf a
sangatlah rasional, karena memiliki dasar yang kuat, yaitu qiyas. Dan Ketentuan
mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan disyaratkan adanya
putusan hakim, sesuai dengan bunyi Pasal 173 KHI.
A. SIMPULAN
1. Dengan terpenuhinya rukun dan syarat qiyas, maka penganiayaan berat dapat
diqiyaskan dengan pembunuhan. Maka olehnya itu, pembunuhan sebagai
penghalang kewarisan hal tersebut juga berlaku terhadap penganiayaan berat,
artinya bahwa penganiayaan berat dapat menjadi penghalang kewarisan.
Dengan demikian, pemasukan penganiayaan berat sebagai penghalang
kewarisan dalam Pasal 173 KHI huruf a sangatlah rasional, karena memiliki
dasar yang kuat, yaitu qiyas.
2. Ketentuan mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan
disyaratkan adanya putusan hakim, sesuai dengan bunyi Pasal 173 KHI.
B. SARAN
Setelah melihat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KHI, masih banyak
pasal yang tidak dijelaskan, dan bahkan agak berbeda dari kitab-kitab fikih.
misalnya penghalang kewarisan dalam KHI dan fikih. sebagai saran penulis
bahwa perlu adanya penjelasan pasal-pasal dari KHI, yang akan menjadi
pembatasan makna ataupun maksud.
Termasuk yang mesti dijelaskan dalam KHI adalah batas-batas pengertian
penganiayaan berat sekaligus dengan contohnya agar tidak terjadi perbedaan
interpretasi.
Ketersediaan
| SS20130106 | 106/2013 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
106/2013
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2013
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
