Penganiayaan Berat Sebagai Penghalang Kewarisan (Studi Pasal 173 KHI)

No image available for this title
Skripsi ini membahas secara deskriptif tentang penganiayaan berat
sebagai penghalang kewarisan yakni suatu perlakuan atau tindakan yang
mengakibatkan seorang ahli waris terhalang menerima warisan karena
dipersalahkan telah menganiaya berat pewaris. Permasalahan mendasar yang
diajukan dalam penelitian ini adalah mengenai rasionalisasi penetapan
penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam Pasal 173 KHI dan
ketentuan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam KHI.
Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka yaitu dengan metode
pendekatan normatif dan sosiologis serta metode pengumpulan data dan analisis
data. Pengumpulan data pada penelitian ini bersifat teoritis, yang dibutuhkan
dilakukan melalui library research. Sumber data skunder yang diperoleh melalui
bahan-bahan kepustakaan yang berkenaan dengan teori, asas hukum, kaidah atau
peraturan hukum (norma) mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang
kewarisan. Sedangkan analisa data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa dengan terpenuhinya
rukun dan syarat qiyas, maka penganiayaan berat dapat diqiyaskan dengan
pembunuhan. Maka olehnya itu, pembunuhan sebagai penghalang kewarisan hal
tersebut juga berlaku terhadap penganiayaan berat, artinya bahwa penganiayaan
berat dapat menjadi penghalang kewarisan. Dengan demikian, pemasukan
penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam Pasal 173 KHI huruf a
sangatlah rasional, karena memiliki dasar yang kuat, yaitu qiyas. Dan Ketentuan
mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan disyaratkan adanya
putusan hakim, sesuai dengan bunyi Pasal 173 KHI.
A. SIMPULAN
1. Dengan terpenuhinya rukun dan syarat qiyas, maka penganiayaan berat dapat
diqiyaskan dengan pembunuhan. Maka olehnya itu, pembunuhan sebagai
penghalang kewarisan hal tersebut juga berlaku terhadap penganiayaan berat,
artinya bahwa penganiayaan berat dapat menjadi penghalang kewarisan.
Dengan demikian, pemasukan penganiayaan berat sebagai penghalang
kewarisan dalam Pasal 173 KHI huruf a sangatlah rasional, karena memiliki
dasar yang kuat, yaitu qiyas.
2. Ketentuan mengenai penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan
disyaratkan adanya putusan hakim, sesuai dengan bunyi Pasal 173 KHI.
B. SARAN
Setelah melihat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KHI, masih banyak
pasal yang tidak dijelaskan, dan bahkan agak berbeda dari kitab-kitab fikih.
misalnya penghalang kewarisan dalam KHI dan fikih. sebagai saran penulis
bahwa perlu adanya penjelasan pasal-pasal dari KHI, yang akan menjadi
pembatasan makna ataupun maksud.
Termasuk yang mesti dijelaskan dalam KHI adalah batas-batas pengertian
penganiayaan berat sekaligus dengan contohnya agar tidak terjadi perbedaan
interpretasi.
Ketersediaan
SS20130106106/2013Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

106/2013

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top