Maslahah mursalah sebagai dasar pertimbangan bagi penetapan hukum Islam
Muh.Wahyu/01.10.1.001 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang salah satu metode dalam penetapan hukum
Islam yakni mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai dasar pertimbangan bagi penetapan hukum
Islam. Dalam kajian ushul fiqh banyak terdapat metode-metode dalam penetapan
suatu hukum Islam namun dalam kajian skripsi ini lebih terkhusus membahas dan
mengkaji mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai dasar pertimbangan bagi penetapan hukum
Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yakni dengan mencari dan
mengumpulkan data-data melalui buku-buku, pendapat dan tulisan-tulisan yang
relevan dengan kajian skripsi ini.
Dengan tujuan mendapatkan suatu pengetahuan dalam penetapan hukum
Islam, mas̩ lah̩ ah mursalah memang tidak ada dalil yang secara jelas mendukung
dalam penerapannya namun tidak ada juga dalil secara jelas yang melarangnya dalam
penerapannya. Namun kaedah-kaedah fiqhi banyak menjelaskan salah satunya yang
menyatakan bahwa railah kemaslahatan dan tolaklah kemudaratan dalam menetapkan
sebuah hukum.
Tujuan daripada salah satu penetapan hukum dalam Islam yaitu untuk
mendapatkan kemaslahatan dunia dan akhirat dan menolak kemudaratan dalam
menjaga agama, jiwa, akal, keterunan dan harta. Sedang mas̩ lah̩ ah mursalah suatu
metode penetapan hukum Islam yang sejalan dengan tujuan hukum Islam dan dengan
tantangan zaman modern sekarang banyak masalah-masalah hukum yang belum
mempunyai dalil dalam menghukuminya. Maka dari itu mas̩ lah̩ ah mursalah dapat
dijadikan salah satu metode penetapan hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-
masalah hukum Islam yang sekarang.
Namun masih banyak pertentangan dikalangan ulama mengenai penerapan
mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai metode penetapan hukum Islam dengan landasan
masing-masing dan alasan-alasan diperbolehkan atau tidaknya menggunakan metode
mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam. Akan
tetapi itu tidak menjadi sebuah masalah besar bagi penulis dalam mengkaji metode
mas̩ lah̩ ah mursalah dalam menetapkan hukum Islam.
Maka dari itu salah satu alasan penulis tertarik dalam mengkaji metode
mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam.
A. Kesimpulan
1. Mas̩lah̩ ah mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam rangka menggali
hukum (istimba̩t) dalam Islam yang tidak berdasarkan pada nas̩ tertentu,
namun berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’
(maqa̅ s̩id as-syarı̅’ah). Kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan
kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu saja.
Sebab tujuan pensyari’atan hukum tidak lain adalah untuk merealisasikan
kemaslahatan manusia dalam segala aspek kehidupan dunia agar terhindar
dari berbagai bentuk kerusakan. Selama tidak ada nas̩ yang menunjang
hukum suatu perkara, mas̩lah̩ ah mursalah bisa dijadikan dasar untuk
menggali atau menetapkan suatu hukum, tentunya dengan beberapa syarat
yang telah disebutkan. Dari uraian pembahasan tampak bahwa ulama-ulama
besar, baik dari kalangan mazhab Malikiyah maupun dari kalangan asy-
Syafi’iyah pada dasarnya menerima mas̩lah̩ ah mursalah sebagai metode
dalam menetapkan hukum Islam. Namun dalam penerapan mas̩lah̩ ah
mursalah tersebut para ulama memakai istilah yang berbeda-beda, sehingga
berimplikasi kepada ketidak-sempurnaan pemahaman generasi berikutnya
mengenai pendapat ulama terdahulu tentang masalah ini. Jadi, sebenarnya
akar perbedaan pendapat mengenai mas̩lah̩ ah mursalah sebagai hujjah
syar’iyah terletak pada sisi pandangan mereka terhadap mas̩lah̩ ah mursalah .
Banyak persoalan baru bisa dikategorikan mas̩lah̩ ah mursalah . Artinya
persoalan baru itu memang mengandung maslahat dan dibutuhkan manusia
dalam membangun kehidupan mereka, tetapi tidak ditemukan dalil yang
mengakui ataupun menolaknya. Seiring dengan perjalanan waktu, hal ini akan
terus berlangsung sepanjang masa dengan berbagai perbedaan latar belakang
sosial budaya. Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan ini tidak lain
tentulah pendekatan yang digunakan hanyalah dengan pendekatan mas̩lah̩ ah
mursalah .
2. Kedudukan mas̩lah̩ ah mursalah tidak dapat dijelaskan secara rinci namun
dapat dilihat bahwa kedudukan mas̩lah̩ ah mursalah dapat diberlakukan
disaat keadaan darurat. Yang tidak boleh bertentangan oleh nas̩ sebab
tidak ada nas̩ yang pasti mendukung dan menolak mas̩lah̩ ah mursalah.
Mas̩lah̩ ah mursalah dalam hal ini berkedudukan setelah Al-Qur’an dan
Sunnah dalam menetapkan hukum Islam. Sebab mas̩lah̩ ah mursalah
diberlakukan ketika keadaan darurat dan adanya persoalan hukum yang
tidak ditemukan solusinya dalam nas̩.
Pada mas̩lah̩ ah mursalah ini dalam pandangan para fuqaha menyepakati
bahwa mas̩lah̩ ah mursalah tidak boleh bertentangan dan harus sejalan
dengan maqās̩id asy-syarī’ah. Sebagaimana tujuan dari hukum Islam
yakni, kemaslahatan umum dan kesejahteraan yang tidak bersifat pribadi
tapi bersifat umum.
B. Saran
1. Perbedaan pendapat dikalangan ulama terhadap mas̩lah̩ ah mursalah diharap
tidak memecah belah kesatuan ulama dalam menetapkan hukum demi
kepentingan bersama umat Islam. Perbedaan pendapat adalah hal yang
lumrah dan biasa terjadi serta perbedaan itu ialah rahmat. mas̩lah̩ ah
mursalah sebagai salah satu metode dasar pertimbangan dalam
menetapkan hukum Islam juga sangat memungkinkan di zaman modern
sekarang sebab banyaknya masalah hukum yang tidak memiliki dalil
syar’i.
2. Perbedaan dikalangan ulama terhadap mas̩lah̩ ah mursalah jangan
dijadikan sebuah masalah atau beban dan dipandang negatif dalam
menerapkan hukum Islam. Namun perbedaan tersebut harus diapresiasi
dan dipandang positif, bahwa perbedaan tersebut dijadikan khazanah
intelektual dalam mengkaji hukum Islam dan menilai bahwa dalam
penetapan hukum Islam sangat mempertimbangkan kemaslahatan dalam
penetapannya.
Islam yakni mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai dasar pertimbangan bagi penetapan hukum
Islam. Dalam kajian ushul fiqh banyak terdapat metode-metode dalam penetapan
suatu hukum Islam namun dalam kajian skripsi ini lebih terkhusus membahas dan
mengkaji mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai dasar pertimbangan bagi penetapan hukum
Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yakni dengan mencari dan
mengumpulkan data-data melalui buku-buku, pendapat dan tulisan-tulisan yang
relevan dengan kajian skripsi ini.
Dengan tujuan mendapatkan suatu pengetahuan dalam penetapan hukum
Islam, mas̩ lah̩ ah mursalah memang tidak ada dalil yang secara jelas mendukung
dalam penerapannya namun tidak ada juga dalil secara jelas yang melarangnya dalam
penerapannya. Namun kaedah-kaedah fiqhi banyak menjelaskan salah satunya yang
menyatakan bahwa railah kemaslahatan dan tolaklah kemudaratan dalam menetapkan
sebuah hukum.
Tujuan daripada salah satu penetapan hukum dalam Islam yaitu untuk
mendapatkan kemaslahatan dunia dan akhirat dan menolak kemudaratan dalam
menjaga agama, jiwa, akal, keterunan dan harta. Sedang mas̩ lah̩ ah mursalah suatu
metode penetapan hukum Islam yang sejalan dengan tujuan hukum Islam dan dengan
tantangan zaman modern sekarang banyak masalah-masalah hukum yang belum
mempunyai dalil dalam menghukuminya. Maka dari itu mas̩ lah̩ ah mursalah dapat
dijadikan salah satu metode penetapan hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-
masalah hukum Islam yang sekarang.
Namun masih banyak pertentangan dikalangan ulama mengenai penerapan
mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai metode penetapan hukum Islam dengan landasan
masing-masing dan alasan-alasan diperbolehkan atau tidaknya menggunakan metode
mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam. Akan
tetapi itu tidak menjadi sebuah masalah besar bagi penulis dalam mengkaji metode
mas̩ lah̩ ah mursalah dalam menetapkan hukum Islam.
Maka dari itu salah satu alasan penulis tertarik dalam mengkaji metode
mas̩ lah̩ ah mursalah sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam.
A. Kesimpulan
1. Mas̩lah̩ ah mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam rangka menggali
hukum (istimba̩t) dalam Islam yang tidak berdasarkan pada nas̩ tertentu,
namun berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’
(maqa̅ s̩id as-syarı̅’ah). Kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan
kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu saja.
Sebab tujuan pensyari’atan hukum tidak lain adalah untuk merealisasikan
kemaslahatan manusia dalam segala aspek kehidupan dunia agar terhindar
dari berbagai bentuk kerusakan. Selama tidak ada nas̩ yang menunjang
hukum suatu perkara, mas̩lah̩ ah mursalah bisa dijadikan dasar untuk
menggali atau menetapkan suatu hukum, tentunya dengan beberapa syarat
yang telah disebutkan. Dari uraian pembahasan tampak bahwa ulama-ulama
besar, baik dari kalangan mazhab Malikiyah maupun dari kalangan asy-
Syafi’iyah pada dasarnya menerima mas̩lah̩ ah mursalah sebagai metode
dalam menetapkan hukum Islam. Namun dalam penerapan mas̩lah̩ ah
mursalah tersebut para ulama memakai istilah yang berbeda-beda, sehingga
berimplikasi kepada ketidak-sempurnaan pemahaman generasi berikutnya
mengenai pendapat ulama terdahulu tentang masalah ini. Jadi, sebenarnya
akar perbedaan pendapat mengenai mas̩lah̩ ah mursalah sebagai hujjah
syar’iyah terletak pada sisi pandangan mereka terhadap mas̩lah̩ ah mursalah .
Banyak persoalan baru bisa dikategorikan mas̩lah̩ ah mursalah . Artinya
persoalan baru itu memang mengandung maslahat dan dibutuhkan manusia
dalam membangun kehidupan mereka, tetapi tidak ditemukan dalil yang
mengakui ataupun menolaknya. Seiring dengan perjalanan waktu, hal ini akan
terus berlangsung sepanjang masa dengan berbagai perbedaan latar belakang
sosial budaya. Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan ini tidak lain
tentulah pendekatan yang digunakan hanyalah dengan pendekatan mas̩lah̩ ah
mursalah .
2. Kedudukan mas̩lah̩ ah mursalah tidak dapat dijelaskan secara rinci namun
dapat dilihat bahwa kedudukan mas̩lah̩ ah mursalah dapat diberlakukan
disaat keadaan darurat. Yang tidak boleh bertentangan oleh nas̩ sebab
tidak ada nas̩ yang pasti mendukung dan menolak mas̩lah̩ ah mursalah.
Mas̩lah̩ ah mursalah dalam hal ini berkedudukan setelah Al-Qur’an dan
Sunnah dalam menetapkan hukum Islam. Sebab mas̩lah̩ ah mursalah
diberlakukan ketika keadaan darurat dan adanya persoalan hukum yang
tidak ditemukan solusinya dalam nas̩.
Pada mas̩lah̩ ah mursalah ini dalam pandangan para fuqaha menyepakati
bahwa mas̩lah̩ ah mursalah tidak boleh bertentangan dan harus sejalan
dengan maqās̩id asy-syarī’ah. Sebagaimana tujuan dari hukum Islam
yakni, kemaslahatan umum dan kesejahteraan yang tidak bersifat pribadi
tapi bersifat umum.
B. Saran
1. Perbedaan pendapat dikalangan ulama terhadap mas̩lah̩ ah mursalah diharap
tidak memecah belah kesatuan ulama dalam menetapkan hukum demi
kepentingan bersama umat Islam. Perbedaan pendapat adalah hal yang
lumrah dan biasa terjadi serta perbedaan itu ialah rahmat. mas̩lah̩ ah
mursalah sebagai salah satu metode dasar pertimbangan dalam
menetapkan hukum Islam juga sangat memungkinkan di zaman modern
sekarang sebab banyaknya masalah hukum yang tidak memiliki dalil
syar’i.
2. Perbedaan dikalangan ulama terhadap mas̩lah̩ ah mursalah jangan
dijadikan sebuah masalah atau beban dan dipandang negatif dalam
menerapkan hukum Islam. Namun perbedaan tersebut harus diapresiasi
dan dipandang positif, bahwa perbedaan tersebut dijadikan khazanah
intelektual dalam mengkaji hukum Islam dan menilai bahwa dalam
penetapan hukum Islam sangat mempertimbangkan kemaslahatan dalam
penetapannya.
Ketersediaan
| SS20160161 | 161/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
161/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
