Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Serifikat Cacat Hukum Di Kabupaten Bone
ERWIN/01.14.4058 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan
Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Serifikat Cacat Hukum Di Kabupaten
Bone yang juga merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif,
metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field
Research) dengan dokumentasi dan wawancara. Sedangkan instrument penelitian
yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan list wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Serifikat Cacat
Hukum Di Kabupaten Bone, selain itu peneliti juga meneliti tentang Implikasi
hokum yang ditimbulkan oleh sertifikat cacat hokum Di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam pelaksanakan tugas dan wewenangnya dalam
menyelesaiakan sengketa tanah yang termasuk dalamnya sertifikat cacat hukum
yang dimana masing-masing tugas dan wewenangnya telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga dengan adanya peraturan yang mengatur
hal tersebut mengharuskan pihak Pertanahan harus menyelesaikan apabila ada kasus
pertanahan yang termasuk di dalamnya adalah sertifikat cacat hukum. Sertifikat cacat
hukum sendiri terjadi karena adanaya kesalahan atau ketidak sesuaian perosedur
yang telah ditetapkan sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
padahal tujuan dari sertifikat yakni memberikan kepastian hukum sehingga pihak
pertanahan harus melakukan pembatalan sehingga tujuan dari sertifikat itu terwujud.
Kesimpulan dari penelitian ini pihak Pertanahan harus menjalankan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan apa yang telah diamanahkan dalam Peraturan
Perundang-Undang sehinggan tujuan dari sertifikat dapat terlaksana sebagaimana
mestinya yakni memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Badan Pertanahan Nasioanal memiliki tugas dan kewenangan yang masingmasing
telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang dimana
tugas Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional sedangkan
kewenangan Badan Pertanahan Nasional tentang konflik dan sengketa yang
termasuk sertifikat cacat hukum diatur dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus
Pertanahan.
2. Wujud perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki serifikat cacat
hukum yakni melaksanakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesain Kasus Pertanahan yakni
berupa pembatalan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional karena
adanya sertifikat yang cacat hukum. Adanya pembatalan sertifikat dari
pihak Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum sebagaimana tujuan utama adanya sertifikat yakni
memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai pengadaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang
bersangkutan
B. Implikasi
Saran yang penulis berikan, sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat merasa atau memiliki sertifikat cacat hukum agar melapor
ke Pertanahan dengan cara tertulis agar supaya dilakukan pembatalan
sertifikat agar kedepanya tidak terjadi masalah.
2. Pertanahan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya dengan
bersungguh-sungguh agar menjadi lembaga yang berkualitas dan mampu
mewujudkan pelayanan prima dibidang pertanahan.
Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Serifikat Cacat Hukum Di Kabupaten
Bone yang juga merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif,
metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field
Research) dengan dokumentasi dan wawancara. Sedangkan instrument penelitian
yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan list wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Serifikat Cacat
Hukum Di Kabupaten Bone, selain itu peneliti juga meneliti tentang Implikasi
hokum yang ditimbulkan oleh sertifikat cacat hokum Di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam pelaksanakan tugas dan wewenangnya dalam
menyelesaiakan sengketa tanah yang termasuk dalamnya sertifikat cacat hukum
yang dimana masing-masing tugas dan wewenangnya telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga dengan adanya peraturan yang mengatur
hal tersebut mengharuskan pihak Pertanahan harus menyelesaikan apabila ada kasus
pertanahan yang termasuk di dalamnya adalah sertifikat cacat hukum. Sertifikat cacat
hukum sendiri terjadi karena adanaya kesalahan atau ketidak sesuaian perosedur
yang telah ditetapkan sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
padahal tujuan dari sertifikat yakni memberikan kepastian hukum sehingga pihak
pertanahan harus melakukan pembatalan sehingga tujuan dari sertifikat itu terwujud.
Kesimpulan dari penelitian ini pihak Pertanahan harus menjalankan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan apa yang telah diamanahkan dalam Peraturan
Perundang-Undang sehinggan tujuan dari sertifikat dapat terlaksana sebagaimana
mestinya yakni memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Badan Pertanahan Nasioanal memiliki tugas dan kewenangan yang masingmasing
telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang dimana
tugas Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional sedangkan
kewenangan Badan Pertanahan Nasional tentang konflik dan sengketa yang
termasuk sertifikat cacat hukum diatur dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus
Pertanahan.
2. Wujud perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki serifikat cacat
hukum yakni melaksanakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesain Kasus Pertanahan yakni
berupa pembatalan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional karena
adanya sertifikat yang cacat hukum. Adanya pembatalan sertifikat dari
pihak Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum sebagaimana tujuan utama adanya sertifikat yakni
memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai pengadaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang
bersangkutan
B. Implikasi
Saran yang penulis berikan, sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat merasa atau memiliki sertifikat cacat hukum agar melapor
ke Pertanahan dengan cara tertulis agar supaya dilakukan pembatalan
sertifikat agar kedepanya tidak terjadi masalah.
2. Pertanahan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya dengan
bersungguh-sungguh agar menjadi lembaga yang berkualitas dan mampu
mewujudkan pelayanan prima dibidang pertanahan.
Ketersediaan
| SS20180064 | 64/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
64/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
