Peran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bone Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara
Paisal Jusman/01.14.4047 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan terhadap Peran Panwaslu Kabupaten
Bone Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Terhadap Aparatur
Sipil Negara yang juga merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif,
metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field
Research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan instrument
penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Panwaslu
Kabupaten Bone Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Terhadap
Aparatur Sipil Negara, selain itu peneliti juga meneliti tentang Bagaimana peran
penitia pengawasan pemilu kabupaten Kab. Bone dalam penyelesaian pelanggaran
pemilu terhadap Aparatur Sipil Negara dan Bagaimana penegakan hukum terhadap
pelanggaran pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara.Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa hasil wawancara yang telah penulis lakukan kepada pihak-pihak
yang terkait dengan peran penitia pengawasan pemilu kabupaten Bone dalam
penyelesaian pelanggaran pemilu terhadap ASN dalam melaksanakan perannya
sebagaimana mestinya telah melaksanakan perannya dengan cukup baik, walaupun
masih ada beberapa pelanggaran-pelanggaran belum bisa di selesaikan dengan cukup
maksimal. Sesuai dengan peran panwaslu diharapkan dapat menyelesaikan
pelanggaran-pelanggaran terhadap pemilihan. Namun dalam factor-faktor yang
dihadapi Panwaslu Kab. Bone maka disimpulkan bahwa memang faktor sumber daya
manusia sangat berpengaruh bagi kinerja Panwaslu dalam Pemilihan. Sebab Sumber
Daya yang memadai maka akan menunjang dan menghasilkan kinerja yang bagus,
baik dari segi latar belakang pendidikan, usia, maupun jumlah keanggotaan di
Panwaslu itu sendiri semuanya saling mendukung satu sama lain.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah telah ada peran panwaslu
kabupaten Bone dalam penyelesaian pelanggaran pemilu kepala daerah terhadap
aparatur sipil negara ASN dalam melaksanakan perannya sebagaimana mestinya telah
melaksanakan perannya dengan cukup baik, walaupun masih ada beberapa
pelanggaran-pelanggaran belum bisa di selesaikan dengan cukup maksimal namun
factor-faktor yang dihadapi Panwaslu Kab. Bone maka disimpulkan bahwa memang
faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh bagi kinerja Panwaslu dalam
Pemilihan. Saran dari peneliti terhadap Panwas dalam hal ini Panwas Kab. Bone dan
aparat yang terkait yang mempunyai wewenang agar bagaimana caranya Faktor-
faktor yang dihadapi saat ini agar secepatnya mencari solusi yang tepat dan kemudian
bagi para masyarakat agar membantu pemerintah dalam menegakkan aturan yang
telah dibuat.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Peran Panwaslu Kabupaten Bone Dalam Penyelesaian
Pelanggaran Pemilu Terhadap Aparatur Sipil Negara”, dapat memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Peran panitia pengawas pemilu Kab. Bone dalam menyelesaikan
pelanggaran pemilu terhadap Aparatur Sipil Negara maka dapat disimpulkan
bahwa dalam penyelesaian pelanggaran pemilu terhadap Aparatur Sipil
Negara (ASN) sebagaimana mestinya telah melaksanakan perannya dengan
cukup baik, walaupun masih ada beberapa pelanggaran-pelanggaran belum
bisa di selesaikan dengan cukup maksimal. Sesuai dengan peran panwaslu
diharapkan dapat menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran terhadap
pemilihan.
2. Dalam factor-faktor yang dihadapi Panwaslu Kab. Bone maka disimpulkan
bahwa memang faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh bagi kinerja
Panwaslu dalam Pemilihan. Sebab Sumber Daya yang memadai maka akan
menunjang dan menghasilkan kinerja yang bagus, baik dari segi latar
belakang pendidikan, usia, maupun jumlah keanggotaan di Panwaslu itu
sendiri semuanya saling mendukung satu sama lain.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Peran Panwaslu
Kabupaten Bone Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Terhadap Aparatur Sipil
Negara”, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu Panwaslu Kab.
Bone terkait penyelesaian pelanggaran pemilu terhadap aparatur sipil serta
melaporkan segala keluhan maupun kendala yang dihadapi oleh masyarakat.
2. Kepada Ketua Panwaslu Ibu Hj. Jumriah.,SPD.I.,M.PD.I, agar selalu
bekerjasama dengan instansi yang terkait maupun masyarakat untuk
melakukan keputusan bersama.
3. Kepada Bapak bapak Alwi, S.E, Div. Hukum dan Penindakan Pelanggaran,
Kantor PANWASLU , agar tidak lelah dalam melaksanakan tugas yang
merupakan tugas yang harus di jabat maupun yang berhubungan dengan
Panwaslu. Untuk melakukan pelayanan dalam masyarakat.
Bone Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Terhadap Aparatur
Sipil Negara yang juga merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif,
metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field
Research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan instrument
penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Panwaslu
Kabupaten Bone Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Terhadap
Aparatur Sipil Negara, selain itu peneliti juga meneliti tentang Bagaimana peran
penitia pengawasan pemilu kabupaten Kab. Bone dalam penyelesaian pelanggaran
pemilu terhadap Aparatur Sipil Negara dan Bagaimana penegakan hukum terhadap
pelanggaran pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara.Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa hasil wawancara yang telah penulis lakukan kepada pihak-pihak
yang terkait dengan peran penitia pengawasan pemilu kabupaten Bone dalam
penyelesaian pelanggaran pemilu terhadap ASN dalam melaksanakan perannya
sebagaimana mestinya telah melaksanakan perannya dengan cukup baik, walaupun
masih ada beberapa pelanggaran-pelanggaran belum bisa di selesaikan dengan cukup
maksimal. Sesuai dengan peran panwaslu diharapkan dapat menyelesaikan
pelanggaran-pelanggaran terhadap pemilihan. Namun dalam factor-faktor yang
dihadapi Panwaslu Kab. Bone maka disimpulkan bahwa memang faktor sumber daya
manusia sangat berpengaruh bagi kinerja Panwaslu dalam Pemilihan. Sebab Sumber
Daya yang memadai maka akan menunjang dan menghasilkan kinerja yang bagus,
baik dari segi latar belakang pendidikan, usia, maupun jumlah keanggotaan di
Panwaslu itu sendiri semuanya saling mendukung satu sama lain.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah telah ada peran panwaslu
kabupaten Bone dalam penyelesaian pelanggaran pemilu kepala daerah terhadap
aparatur sipil negara ASN dalam melaksanakan perannya sebagaimana mestinya telah
melaksanakan perannya dengan cukup baik, walaupun masih ada beberapa
pelanggaran-pelanggaran belum bisa di selesaikan dengan cukup maksimal namun
factor-faktor yang dihadapi Panwaslu Kab. Bone maka disimpulkan bahwa memang
faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh bagi kinerja Panwaslu dalam
Pemilihan. Saran dari peneliti terhadap Panwas dalam hal ini Panwas Kab. Bone dan
aparat yang terkait yang mempunyai wewenang agar bagaimana caranya Faktor-
faktor yang dihadapi saat ini agar secepatnya mencari solusi yang tepat dan kemudian
bagi para masyarakat agar membantu pemerintah dalam menegakkan aturan yang
telah dibuat.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Peran Panwaslu Kabupaten Bone Dalam Penyelesaian
Pelanggaran Pemilu Terhadap Aparatur Sipil Negara”, dapat memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Peran panitia pengawas pemilu Kab. Bone dalam menyelesaikan
pelanggaran pemilu terhadap Aparatur Sipil Negara maka dapat disimpulkan
bahwa dalam penyelesaian pelanggaran pemilu terhadap Aparatur Sipil
Negara (ASN) sebagaimana mestinya telah melaksanakan perannya dengan
cukup baik, walaupun masih ada beberapa pelanggaran-pelanggaran belum
bisa di selesaikan dengan cukup maksimal. Sesuai dengan peran panwaslu
diharapkan dapat menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran terhadap
pemilihan.
2. Dalam factor-faktor yang dihadapi Panwaslu Kab. Bone maka disimpulkan
bahwa memang faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh bagi kinerja
Panwaslu dalam Pemilihan. Sebab Sumber Daya yang memadai maka akan
menunjang dan menghasilkan kinerja yang bagus, baik dari segi latar
belakang pendidikan, usia, maupun jumlah keanggotaan di Panwaslu itu
sendiri semuanya saling mendukung satu sama lain.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Peran Panwaslu
Kabupaten Bone Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Terhadap Aparatur Sipil
Negara”, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu Panwaslu Kab.
Bone terkait penyelesaian pelanggaran pemilu terhadap aparatur sipil serta
melaporkan segala keluhan maupun kendala yang dihadapi oleh masyarakat.
2. Kepada Ketua Panwaslu Ibu Hj. Jumriah.,SPD.I.,M.PD.I, agar selalu
bekerjasama dengan instansi yang terkait maupun masyarakat untuk
melakukan keputusan bersama.
3. Kepada Bapak bapak Alwi, S.E, Div. Hukum dan Penindakan Pelanggaran,
Kantor PANWASLU , agar tidak lelah dalam melaksanakan tugas yang
merupakan tugas yang harus di jabat maupun yang berhubungan dengan
Panwaslu. Untuk melakukan pelayanan dalam masyarakat.
Ketersediaan
| SS20190042 | 42/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
42/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
