Kajian Yuridis Terhadap Kedudukan dan Fungsi Ombudsmanmdalam Pengawasan Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Baik
Muhammad Rizwan/01.15.4166 - Personal Name
Kajian yuridis terhadap kedudukan dan fungsi ombudsman Republik
Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik guna mewujudkan sistem
pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui kekuatan mengikat rekomendasi
yang dikeluarkan oleh ombudsman Republik Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library
Research). Data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi,
publikasi, dan hasil penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan ombudsman Kedudukan
ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan
pelayanan publik guna mewujudkan sistem pemerintahan yang baik adalah yaitu
sebagai lembaga negara yang dapat disejajarkan dengan Presiden, MPR, DPR, MK,
MA dan KPU, serta dalam menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan lembaga
negara yang lain. Ombudsman tidak berwenang untuk memaksakan rekomendasinya.
Oleh karena itu, hal yang diperlukan adalah kerja sama dan pemerintah seyogyanya
menerima rekomendasinya. Apabila pemerintah atau lembaga yang diadukan tidak
menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh ombudsman, maka kinerja
ombudmsman akan menjadi sia-sia karena ombudsman tidak mempunyai wewenang
untuk memaksakan rekomendasinya.
A. Simpulan
1. Pasal 1 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia,
kedudukan ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas
penyelenggaraan pelayanan publik adalah sebagai lembaga negara yang dapat
disejajarkan dengan Presiden, MPR, DPR, MK, MA dan KPU, serta dalam
menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan lembaga negara yang lain.
Ombudsman Republik Indonesia juga tidak memiliki hubungan structural
organik baik sebagai atasan maupun bawahan dari lembaga lain. Ombudsman
Republik Indonesia benar-benar merupakan lembaga yang independen secara
structural, fungsional maupun finansial.
2. Ombudsman tidak berwenang untuk memaksakan rekomendasinya. Oleh
karena itu, hal yang diperlukan adalah kerja sama dan pemerintah seyogyanya
menerima rekomendasinya. Apabila pemerintah atau lembaga yang diadukan
tidak menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh ombudsman, maka
kinerja ombudmsman akan menjadi sia-sia karena ombudsman tidak
mempunyai wewenang untuk memaksakan rekomendasinya.
B. Saran
Diharapkan Ombudsman Republik Indonesia lebih meningkatkan
pengawasan pelayanan publik sesuai dengan kedudukan yang telah diberikan oleh
Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia agar
terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik pula.
Diharapkan pula agar rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman
Republik Indonesia dapat ditindaklajuti dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur
yang telah ada.
Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik guna mewujudkan sistem
pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui kekuatan mengikat rekomendasi
yang dikeluarkan oleh ombudsman Republik Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library
Research). Data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi,
publikasi, dan hasil penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan ombudsman Kedudukan
ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan
pelayanan publik guna mewujudkan sistem pemerintahan yang baik adalah yaitu
sebagai lembaga negara yang dapat disejajarkan dengan Presiden, MPR, DPR, MK,
MA dan KPU, serta dalam menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan lembaga
negara yang lain. Ombudsman tidak berwenang untuk memaksakan rekomendasinya.
Oleh karena itu, hal yang diperlukan adalah kerja sama dan pemerintah seyogyanya
menerima rekomendasinya. Apabila pemerintah atau lembaga yang diadukan tidak
menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh ombudsman, maka kinerja
ombudmsman akan menjadi sia-sia karena ombudsman tidak mempunyai wewenang
untuk memaksakan rekomendasinya.
A. Simpulan
1. Pasal 1 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia,
kedudukan ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas
penyelenggaraan pelayanan publik adalah sebagai lembaga negara yang dapat
disejajarkan dengan Presiden, MPR, DPR, MK, MA dan KPU, serta dalam
menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan lembaga negara yang lain.
Ombudsman Republik Indonesia juga tidak memiliki hubungan structural
organik baik sebagai atasan maupun bawahan dari lembaga lain. Ombudsman
Republik Indonesia benar-benar merupakan lembaga yang independen secara
structural, fungsional maupun finansial.
2. Ombudsman tidak berwenang untuk memaksakan rekomendasinya. Oleh
karena itu, hal yang diperlukan adalah kerja sama dan pemerintah seyogyanya
menerima rekomendasinya. Apabila pemerintah atau lembaga yang diadukan
tidak menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh ombudsman, maka
kinerja ombudmsman akan menjadi sia-sia karena ombudsman tidak
mempunyai wewenang untuk memaksakan rekomendasinya.
B. Saran
Diharapkan Ombudsman Republik Indonesia lebih meningkatkan
pengawasan pelayanan publik sesuai dengan kedudukan yang telah diberikan oleh
Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia agar
terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik pula.
Diharapkan pula agar rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman
Republik Indonesia dapat ditindaklajuti dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur
yang telah ada.
Ketersediaan
| SS20190144 | 144/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
144/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
