Praktik Sewa Menyewa Pakaian Adat dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Usaha Teratai Wedding Jl. Sukawati Watampone)
Hilda Hediati Sahrial/01.14.3295 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Praktik Sewa Menyewa Pakaian Adat dalam
Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Usaha Teratai Wedding Jl. Sukawati
Watampone)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa di
usaha Teratai Wedding Jl. Sukawati Watampone. Untuk mengetahui pelaksanaan
praktik sewa menyewa di usaha Teratai Wedding Jl. Sukawati Watampone ditinjau dari
perspektif Ekonomi Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil
wawancara dengan narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa proses praktik sewa menyewa pakaian adat pada
usaha Teratai Wedding bermula ketika penyewa datang bertemu dengan pemilik toko,
dan membicarakan kriteria barang yang akan disewakan, selanjutnya pemilik sewa
menentukan harga yang sesuai dengan barang yang akan disewa. Dan ketika harga telah
disepakati kedua belah pihak, maka uang sewa dibayarkan dimuka maupun setelah
barang dikembalikan. Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik sewa pakaian adat pada
usaha Teratai Wedding sudah sesuai dengan perspektif Ekonomi Islam, namun pihak
pemilik usaha Teratai Wedding berpotensi dirugikan akibat seringnya penyewa
terlambat mengembalikan barang melewati batas waktu yang telah disepakati dalam
akad. Dalam hal ini seharusnya pihak pemilik usaha dapat menerapkan denda
keterlambatan apabila ada kerugian akibat keterlambatan tersebut.
A. Kesimpulan
1. Praktik sewa menyewa pakaian adat pada usaha Teratai Wedding bermula
ketika penyewa datang bertemu dengam pemilik Toko, dan membicarakan
kriteria barang yang akan disewakan, selanjutnya pemilik sewa menentukan
harga yang sesuai dengan barang yang akan disewa. Ketika harga telah
disepakati kedua belah pihak, maka uang sewa dibayarkan dimuka maupun
setelah barang dikembalikan.
2. Praktik sewa menyewa pakaian adat pada usaha Teratai Wedding sudah sesuai
dengan perspektif Ekonomi Islam, namun pihak pemilik usaha Teratai
Wedding berpotensi dirugikan akibat seringnya penyewa terlambat
mengembalikan barang melewati batas waktu yang telah disepakati dalam
akad. Dalam hal ini seharusnya pihak pemilik usaha dapat menerapkan denda
keterlambatan apabila ada kerugian akibat keterlambatan tersebut.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini, maka penulis
hendak menyampaikan saran sebagai berikut :
1. Bagi semua muslim yang melakukan praktik sewa menyewa pakaian adat
pada usaha Teratai Wedding khususnya warga Kabupaten Bone alangkah
baiknya lebih diperbaiki lagi dalam akad sewa menyewa ini terutama pada
jangka waktu berakhirnya akad sehingga diharapkan agar tidak terlambat
mengembalikan barang sesuai perjanjian.
2. Bagi pihak pemerintah setempat khususnya daerah Kabupaten Bone sebaiknya
melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang berkaitan dengan
sewa menyewa pakaian adat agar diberi binaan sehingga masyarakat menjadi
lebih baik dalam proses sewa menyewa.
C. Implikasi
Sebagai suatu penelitian yang telah dilakukan dilingkungan usaha maka
kesimpulan yang ditarik tentu mempunyai impikasi dalam biang usaha dan juga
penelitian-penelitian selanjutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka impilkasinya adalah hasil penelitian
mengenai variabel sewa menyewa yang diduga mempunyai hubungan dengan
usaha Teratai Wedding, ternyata menunjukkan hubungan yang sangat signifikan,
kedua variabel tersebut variabel sewa menyewa memberikan kontribusi terhadap
variabel usaha Teratai Wedding
Berdasarkan pada hasil penelitian yang diatas memberikan kontribusi yang
berarti terhadap usaha Teratai Wedding. Selama ini masalah sewa menyewa
dalam perspektif ekonomi Islam masi kurang mendapat perhatian yang serius
dalam usaha sewa menyewa baik dari pihak pemilik maupun dari pihak penyewa.
Diperlukan adanya usaha dan upaya dari pihak pemilik dalam rangka
meningkatkan kinerja usahanya.
Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Usaha Teratai Wedding Jl. Sukawati
Watampone)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa di
usaha Teratai Wedding Jl. Sukawati Watampone. Untuk mengetahui pelaksanaan
praktik sewa menyewa di usaha Teratai Wedding Jl. Sukawati Watampone ditinjau dari
perspektif Ekonomi Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil
wawancara dengan narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa proses praktik sewa menyewa pakaian adat pada
usaha Teratai Wedding bermula ketika penyewa datang bertemu dengan pemilik toko,
dan membicarakan kriteria barang yang akan disewakan, selanjutnya pemilik sewa
menentukan harga yang sesuai dengan barang yang akan disewa. Dan ketika harga telah
disepakati kedua belah pihak, maka uang sewa dibayarkan dimuka maupun setelah
barang dikembalikan. Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik sewa pakaian adat pada
usaha Teratai Wedding sudah sesuai dengan perspektif Ekonomi Islam, namun pihak
pemilik usaha Teratai Wedding berpotensi dirugikan akibat seringnya penyewa
terlambat mengembalikan barang melewati batas waktu yang telah disepakati dalam
akad. Dalam hal ini seharusnya pihak pemilik usaha dapat menerapkan denda
keterlambatan apabila ada kerugian akibat keterlambatan tersebut.
A. Kesimpulan
1. Praktik sewa menyewa pakaian adat pada usaha Teratai Wedding bermula
ketika penyewa datang bertemu dengam pemilik Toko, dan membicarakan
kriteria barang yang akan disewakan, selanjutnya pemilik sewa menentukan
harga yang sesuai dengan barang yang akan disewa. Ketika harga telah
disepakati kedua belah pihak, maka uang sewa dibayarkan dimuka maupun
setelah barang dikembalikan.
2. Praktik sewa menyewa pakaian adat pada usaha Teratai Wedding sudah sesuai
dengan perspektif Ekonomi Islam, namun pihak pemilik usaha Teratai
Wedding berpotensi dirugikan akibat seringnya penyewa terlambat
mengembalikan barang melewati batas waktu yang telah disepakati dalam
akad. Dalam hal ini seharusnya pihak pemilik usaha dapat menerapkan denda
keterlambatan apabila ada kerugian akibat keterlambatan tersebut.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini, maka penulis
hendak menyampaikan saran sebagai berikut :
1. Bagi semua muslim yang melakukan praktik sewa menyewa pakaian adat
pada usaha Teratai Wedding khususnya warga Kabupaten Bone alangkah
baiknya lebih diperbaiki lagi dalam akad sewa menyewa ini terutama pada
jangka waktu berakhirnya akad sehingga diharapkan agar tidak terlambat
mengembalikan barang sesuai perjanjian.
2. Bagi pihak pemerintah setempat khususnya daerah Kabupaten Bone sebaiknya
melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang berkaitan dengan
sewa menyewa pakaian adat agar diberi binaan sehingga masyarakat menjadi
lebih baik dalam proses sewa menyewa.
C. Implikasi
Sebagai suatu penelitian yang telah dilakukan dilingkungan usaha maka
kesimpulan yang ditarik tentu mempunyai impikasi dalam biang usaha dan juga
penelitian-penelitian selanjutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka impilkasinya adalah hasil penelitian
mengenai variabel sewa menyewa yang diduga mempunyai hubungan dengan
usaha Teratai Wedding, ternyata menunjukkan hubungan yang sangat signifikan,
kedua variabel tersebut variabel sewa menyewa memberikan kontribusi terhadap
variabel usaha Teratai Wedding
Berdasarkan pada hasil penelitian yang diatas memberikan kontribusi yang
berarti terhadap usaha Teratai Wedding. Selama ini masalah sewa menyewa
dalam perspektif ekonomi Islam masi kurang mendapat perhatian yang serius
dalam usaha sewa menyewa baik dari pihak pemilik maupun dari pihak penyewa.
Diperlukan adanya usaha dan upaya dari pihak pemilik dalam rangka
meningkatkan kinerja usahanya.
Ketersediaan
| SFEBI20200244 | 244/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
244/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
