Kafa’ah Dalam Perkawinan Masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Ditinjau Menurut Hukum Islam
Rahman Takdir/01.12.1020 - Personal Name
Skripsi ini membahas masalah kafa’ah dalam Perkawinan Masyarakat DesarnPattimpa Kecamatan Ponre di Tinjau Menurut Hukum Islam yang bertujuan untukrnmengetahui perspektif masyarakat bugis Ponre Desa Pattimpa tentang kafa’ah dalamrnperkawinan serta Untuk mengetahui kedudukan kafa’ah dalam perkawinan BugisrnPonre Desa Pattimpa ditinjau menurut hukum Islam Metode yang digunakan dalamrnpenulisan skripsi ini yaitu yuridis sosiologi yang artinya untuk mengetahui keadaanrnnyata yang terjadi pada masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkaitan denganrnmasyarakat.rnPerkawinan merupakan suatu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karenarnhal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa dipisahkan darirnkehidupan manusia. Salah satu persoalan yang terkait dengan persoalan perkawiananrnadalah persoalan kafa’ah yakni adanya kesedarajatan atau kesepadanan antararncalon mempelai laki-laki dengan calon mempelai wanita dalam faktor-faktor tertentu.rnMasyarakat memahami tentang kafa’ah itu bahwa seseorang dinikahi dengan lawanrnjenisnya yang sama derajat keturunan dan tingkatan strata sosialnya, sebenarnya halrnitu hanya bersifat lahiriah belakang, memang hal itu tidak ada salahnya, tetapirnkafa’ah lebih berlaku pada persoalan agama, maka dalam realita yang terjadi padarnmasyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Kabupaten Bone pada dasarnya dalamrnmelakukan perkawinan, ada masyarakat Desa Pattimpa melakukan perkawinanrnkafa’ah namun tidak sejalan dengan konsep kafa’ah yang ideal dan ada pula yangrnsejalan dengan konsep kafa’ah serta ada pula tidak telalu mementikan persoalanrnperkawinan kafa’ah, asalkan saling menyukai maka berhak dinikahkan.rnKesimpulan dari skripsi ini adalah Perspektif masyarkat bugis Ponre DesarnPattimpa mengenai kafa’ah dalam perkawinan yakni tidak bersifat paten bahwa harusrnmemiliki kesetaraan, baik itu dari segi keturunan, ekonomi, strata sosial dalamrnperkawinan namun lebih bersifat kondisional. Khusus segi agama masyarakatrntersebut sepakat bahwa hal tersebut bersifat paten artinya tidak boleh menikah kalaurnmemiliki keyakinan agama yang berbeda.rnKedudukan kafa’ah dalam perkawinan bugis ponre ditinjau menurut hukumrnIslam, memiliki maksud dan tujuan yang sama serta sejalan dengan ajaran Islam yaiturnsebagai alat dalam mempertimbangkan kesesuaian dua pasangan demi menjagarnkeharmonisan dalam rumah tangga.rnA. SimpulanrnBerdasarkan dari uraian pada bab – bab sebelumnya maka penulis menarikrnsimpulan sebagai berikut :rn1. Perspektif masyarkat Bugis Ponre Desa Pattimpa mengenai kafa’ahrndalam perkawinan yakni tidak bersifat paten bahwa harus memilikirnkesetaraan, baik itu dari segi keturunan, ekonomi, strata sosial dalamrnperkawinan namun lebih bersifat kondisional. Khusus segi agamarnmasyarakat tersebut sepakat bahwa hal tersebut bersifat paten artinyarntidak boleh menikah kalau memiliki keyakinan agama yang berbeda.rn2. Kedudukan kafa’ah dalam perkawinan Bugis Ponre ditinjau menurutrnhukum Islam, memiliki maksud dan tujuan yang sama serta sejalanrndengan ajaran Islam yaitu sebagai alat dalam mempertimbangkanrnkesesuaian dua pasangan demi menjaga keharmonisan dalam rumahrntangga.rnB. Implikasirn1. Untuk melakukan perkawinan, yang terpenting adalah bagaimanarnkondisi pasca akad perkawinan, bukan hanya sebatas kemewahan acararnpesta perkawinan belaka, sehingga jangan mempersulit calon suamirndalam pemberian uang belanja, sehingga akan lebih mempersulit kondisirnekonomi pasca akad perkawinan. Karena syarat perkawinanyakni adarncalon mempelai, wali, saksi dan mahar.rn2. Dalam memilih calon suami atau istri bukan proritas melihat stratarnsosialnya cukup dia beragama dan berakhlak yang baik serta mampurnbertanggung jawab memberikan nafkah sesuai dengan kewajibanyarnuntuk membahagiakan rumah tangganya.rn
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
07/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
