EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WATAMPONE
SUSILASTRANINGSIH/01.12.3191 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, yang bertujuan untuk mengetahui apakah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone sudah efektif. rnJenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan psikologi, sosiologi, religius serta menggunakan instrumen observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Setelah data-data terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan alat analisis kualitatif yaitu descriptive analysis.rnrnHasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan surat teguran dan surat paksa yang dilakukan oleh KPP Pratama Watampone dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2016 berbeda. Surat teguran yang diterbitkan sebanyak 9650 lembar dengan nilai nominal 965.000.00 dan yang dicairkan sebanyak 863 lembar dengan nilai nominal 202.358.794. Sedangkan untuk surat paksa yang diterbitkan sebanyak 2891 lembar dengan nilai nominal 291.100.000 dan yang dicairkan sebanyak 142 dengan nilai nominal 157.999.217. rnrnDengan melihat banyaknya surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan oleh KPP Pratama Watampone dan jumlah surat teguran dan surat paksa yang cairkan yang dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak efektif, hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah surat teguran dan surat paksa yang terbitkan tidak diimbangi dengan banyaknya surat teguran dan surat paksa yang dicairkan. Beberapa alasan yang ditemukan kenapa penangung pajak tidak melunasi pajaknya yaitu Penanggung pajak lalai dalam melunasi utang pajak, Penanggung pajak tidak mengakui akan adanya utang pajak, penanggung pajak tidak mampu dalam melunasi utang pajaknya, penanggung pajak mengajukan keberatan atas jumlah tunggakan pajaknya, kondisi keuangan penanggung pajak tidak memungkinkan jika dibayar sekaligus, serta tidak sampainya surat teguran ke wajib pajak oleh petugas pos. Sedangkan surat paksa banyak sedangkan penyampaiaannya hanya ada dua jurusita.rnA.KesimpulanrnDari pembahasan bab sebelumnya tentang efektifitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Watampone dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. rn1.Penerbitan surat teguran dan surat paksa yang dilkukan oleh KPP Pratama Watampone dari bulan Januari samapi dengan bulan Oktober tahun 2016 berbeda. Surat teguran yang diterbitkan sebanyak 9650 lembar dengan nilai nominal 965.000.00 dan yang dicairkan sebanyak 863 lembar dengan nilai nominal 202.358.794. Sedangkan untuk surat paksa yang diterbitkan sebanyak 2891 lembar dengan nilai nominal 291.100.000 dan yang dicairkan sebanyak 142 dengan nilai nominal 157.999.217. rn2.Dilihat dari banyaknya jumlah surat teguran dan surat paksa yang terbitkan yang tidak diimbangi dengan banyaknya surat teguran dan surat paksa yang dicairkan sehingga dapat dikatakan penagihan pajak dengan penerbitan surat teguran dan surat paksa tidak efektif. Beberapa alasan yang ditemukan kenapa penangung pajak tidak melunasi pajaknya yaitu Penanggung pajak lalai dalam melunasi utang pajak, Penanggung pajak tidak mengakui akan adanya utang pajak, penanggung pajak tidak mampu dalam melunasi utang pajaknya, penanggung pajak mengajukan keberatan atas jumlah tunggakan pajaknya, kondisi keuangan penanggung pajak tidak memungkinkan jika dibayar sekaligus, serta tidak sampainya surat teguran ke wajib pajak oleh petugas pos. Sedangkan surat paksa banyak sedangkan penyampaianya hanya ada dua jurusita.rnB.SaranrnBerdasarkan hasil penelitian yang dilakukan yaitu penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai beikut : rn1.Memberikan kesadaran kepada penunggak pajak akan pentingnya pembayaran pajakrn2.Memberikan solusi kepada penunggak pajak yang telah sudah lama tidak melakukan pembayaran pajakrn3. KPP Pratama Watampone Tidak hanya menerbitkan surat teguran dan surat paksa dengan jumlah banyak akan tetapi juga perlu usaha yang lebih agar surat teguran dan surat paksa tersebut bisa dicairkan. rn4.Petugas pajak yang melakukan penagihan bekerja lebih keras lagi, sehingga tagihan pajak dapat meningkat.rnrn
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
11/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
