Efektivitas peran POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) terhadap penyelesaian perkara perceraian (Studi analisis di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Nur Eni Zar HS/01.13.1005 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Efektivitas peran Posbakum (Pos Bantuan Hukum) terhadap penyelesaian perkara (studi analisis di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone). Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini yakni mengenai peran posbakum dalam membantu menyelesaikan perkara perceraian apakah sudah bisa diakatakan efektif atau belum, sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan. rnPosbakum merupakan pusat layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan di Pengadilan Agama. Penelitian ini mengkaji tentang efektivitas peran posbakum yang bertujuan untuk mengetahui peran posbakum terhadap penyelesaian perkara perceraian disamping itu pula untuk mengetahui pandangan hakim dan pencari keadilan dengan adanya posbakum di Pengadilan Agama. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone khususnya Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dengan mengkaji pendapat-pendapat dari berbagai pihak pengadilan Agama, petugas posbakum dan pencari keadilan. Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode field research yang bersifat lapangan dan kepustakaan (liberari research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara (interview) dan studi dokumentasi dengan informan secara langsung.rnHasil dari penelitian ini mengetahui bahwa pandangan hakim mengenai adanya posbakum dalam membantu menyelesaikan perkara yaitu sangatlah membantu masyarakat pencari keadilan dalam pembuatan surat gugatan atau permohonan. Jadi untuk mengetahui efektivitas posbakum itu sendiri yaitu cukup efektif karena posbakum memberikan bantuan hukum masih sebatas pada tahap awal yakni pembuatan surat gugatan atau permohonan belum membantu sampai perkara selesai atau perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Hanya saja petugas posbakum tidak bisa membantu sampai dalam persidangan atau menjadi kuasa di dalam persidangan. Ketidakefektifnya posbakum karena kurang sarana dan fasilitas yang memadai serta petugas posbakum sehingga masyarakat harus menunggu lama (antri) untuk mendapatkan bantuan hukum di Posbakum. Mengingat banyaknya masyarakat yang datang meminta layanan posbakum. rnSedangkan pandangan pencari keadilan dengan adanya posbakum di Pengadilan Agama menjelaskan bahwa dengan adanya posbakum sangat membantu dan dibutuhkan oleh pencari keadilan yang tidak tahu tentang hukum karena dapat memberikan bantuan hukum secara gratis seperti pembuatan surat gugatan atau permohonan. Selain itu, pihak posbakum juga memberian informasi terkait dengan tata cara berperkara di Pengadilan. rnSimpulan rnBerdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada bab terdahulu , maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut :rnPos bantuan hukum terhadap proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone mempunyai peran penting karena merelah yang membantu pada tahap awal yaitu dalam hal pembuatan surat gugatan, pemberian informasi, dan konsultasi hukum, atau advis serta bantuan membuat surat gugatan atau permohonan serta bantuan hukum prodeo. Untuk perkara prodeo hanya dikhususkan pada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dari segi ekonomis dan awam hukum. Selain itu, juga memudahkan hakim dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan. Namun, untuk proses penyelesaian perkara posbakum tidak ada kewenangan, karena yang berwenang dan bertugas menyelesaikan perkara itu hakim.rnPenggunaan jasa posbakum baik dari masyarakat yang mampu atau mereka yang merasa mampu sama-sama bisa menggunakan jasa pos bantuan hukum. Walaupun sudah ada ketentuan bahwa posbakum hanya diperuntuhkan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, akan tetapi masyarakat pencari keadilan yang mampu secara ekonomi tidak dapat berperkara secara prodeo. rnPos bantuan hukum juga memberikan layanan advokat secara gratis kepada para pencari keadilan salah satunya dalam perkara perceraian. Tapi, karena adanya keterbatasan tenaga kerja dan banyak pencari keadilan yang akan di bantu sehingga tidak sampai pada proses penyelesaian. Maka advokat atau pengacara hanya melakukan pendampingan diluar persidangan.Semua layanan advokat diberikan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu karena telah di kontra oleh biaya DIPA sehingga tidak boleh menerima upah kepada pencari keadilan.rnPandangan hakim maupun sekretaris serta wakil panitera, bahwa dengan adanya pos bantuan hukum dalam membantu menyelesaikan perkara adalah bahwa posbakum sangatlah membantu dalam pembuatan surat gugatan atau permohonan. Jadi efektivitas peran posbakum terhadap penyelesaian perkara cukup efektif karena posbakum masih pada tahap awal saja, belum ada sampai pada persidangan yang menjadikan berjalan dengan cepat proses berperkara tersebut. Dan memang sampai saat ini belum ada masyarakat pencari keadilan meminta bantuan sampai proses persidangan. Faktor penghambatnya yaitu anggaran yang cukup sehingga tenaga kerja maupun fasilitas kurang memadai. Serta banyaknya masyarakat pencari keadilan yang berperkara di pengadilan sehingga tidak bisa didampingi setiap individu, hanya saja pendampingan di luar persidangan. Sedangkan pandangan pencari keadilan dengan adanya pos bantuan hukum dalam membantu menyelesaikan perkara perceraian yaitu sangat membantu bagi mereka yang kurang mampu dan awam hukum serta membantu proses mengajukan perkara dalam hal pembuatan surat gugatan atau permohonan di pengadilan. Pelayann yang diberikan oleh petugas posbakum sudah sesuai dengan keinginan yang diharapkan dengan memberikan bantuan dalam pembuatan gugatan atau permohonan, pemberian informasi, konsultasi hukum dan advis.rnSaran-SaranrnAdapun dari hasil penelitian, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut: rnPengadilan Agama perlu meningkatkan lagi pemberian informasi terkait dengan adanya pos bantuan hukum di Pengadilan Agama, karena penulis analisis masih banyak masyarakat tidak mengetahui sebelumnya tentang adanya pos bantuan hukum tersebut. Sehingga diharapkan mereka tidak akan kesulitan jika ingin mengurus urusan perdata ke Pengadilan Agama. Pemberian informasi ini dapat dilakukan baik dari melalui instansi maupun pihak-pihak yang terkait. Pengadilan Agama sebaiknya memberikan sarana dan prasarana yang baik untuk posbakum sehingga dalam memberikan pelayanan jasa bantuan hukum menjadi optimal dan tepat sasaran, dan masyarakat betul-betul merasa nyaman dan tidak ada keluhan. Perlu dilakukan upaya peningkatan pemahaman atau pengetahuan dari para petugas posbakum dan aparat Pengadilan Agama tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengann posbakum.rnMasyarakat pencari keadilan sebaiknya memanfaatkan waktu dengan baik selama adanya posbakum, karena posbakum itu memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga bantuan yang diinginkan sesuai dengan harapan. rn
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
17/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
