Sistem Pengupahan Buruh Usaha Pembuatan Alat Rajungan Kepiting Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Desa Watu Kec. Cenrana Kab. Bone)
Rizal Sulmi/01.12.3224 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Sistem Pengupahan Buruh Usaha Pembuatan Alat Rajungan Kepiting Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Desa Watu Kec. Cenrana Kab. Bone). Buruh yang bekerja sebagai alat rajungan kepiting tentunya memiliki harapan kesejahtraan yaitu diberikan upah yang layak. Dengan system pengupahan yang baik tentunya akan memberikan kesejahtraan bagi buruh yang bekerja sebagai pembuat alat tersebut. Hasil pengamatan penulis bahwa buruh yang bekerja masih minim dari kesejahtraan maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Sistem pengupahan buruh usaha pembuatan alat rajungan kepiting di Desa Watu Kec. Cenrana Kab. Bone, (2) Sistem pengupahan buruh usaha pembuatan alat rajungan kepiting dalam perspektif ekonomi islam di Desa watu Kec. Cenrana Kab. Bone.rnBerdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penilitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis normative. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisid deskriptif.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan buruh usaha pembuatan alat rajungan kepiting di Desa Watu Kec. Cenrana Kab. Bone yaitu pimpinan/majikan memberika fasilitas berupa alat pada buruh untuk membuat alat rajungan kepiting yang berada di Desa Watu yakni benang, besi, jarring dan rangka untuk membentuk alat rajungan, sehingga pekerja mudah untuk membuat alat tersebut. Dengan fasilitas yang diberikan pada buruh dapat membantu proses kelancaran usaha alat rajungan dan alat rajungan ini sangat membantu perekonomian masyarakat terutama pada buruh yang ada di Desa Watu. Selain itu majikan memberikan kebebasan atau hak pada buruh kapan ia kerjakan alat rajungan kepiting ini. Kemudian system pengupahan buruh usaha pembuatan alat rajungan kepiting dalam perspektif Ekonomi Islam di Desa Watu Kec. Cenrana Kab. Bone sebelum upah diberikan kepada buruh pekerja alat rajungan, pertama-tama buruh harus menyelesaikan alat rajungan terlebih dahulu. Adapun system upah yang diberikan kepada pekerja yaitu system upah menurut satuan hasil, menurut system ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh pekerja. Dalam hal ini system upah yang diberikan oleh buruh pekerja alat rajungan kepiting di Desa Watu sesuai dengan konsep Islam.rnA.KesimpulanrnBerdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :rn1.Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan maka, pimpinan/majikan memberikan fasilitasi berupa alat pada buruh untuk membuat alat rajungan kepiting yang berada di desa Watu yakni benang, besi, jaring dan rangka untuk membentuk alat rajungan. Sehingga pekerja mudah untuk membuat alat tersebut. Dengan fasilitas ini yang diberikan pada buruh dapat membantu proses kelancaran usaha alat rajungan dan alat rajungan ini sangat membantu perekonomian buruh di di desa Watu kecamatan cenrana kabupaten Bone, selain itu majikan memberikan kebebasan atau hak pada buruh kapan ia kerjakan alat rajungan kepiting ini.rn2.Sebelum upah diberikan kepada buruh pekerja alat rajungan, pertama-tama buruh harus menyelesaikan alat rajungan terlebih dahulu. Adapun sistem upah yang diberikan kepada pekerja yaitu adalah sistem upah menurut satuan hasil, menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh pekerja. Dalam hal ini sistem upah yang diberikan oleh buruh pekerja alat rajungan kepiting di desa Watu sesuai dengan konsep Islam.rnB.SaranrnBerdasarkan keterbatasan penelitian di atas, maka dapat disarankan hal-hal sebagai berikut :rn1.Seharusnya para buruh perlu berhati-hati dalam membuat alat rajungan, jangan memprioritaskan bahwa banyaknya upah yang akan diterima tergantung banyaknya alat rajungan yang diproduksi. Sehinggah tidak memperbaiki kualitas alat rajungan yang diproduksinya. Seharusnya buruh memperbaiki kualitas alat rajungan yang dibuatnya agar konsumen bisa merasa puas.rn2.Dengan demikian, para majikan tidak diharuskan untuk berbuat semena-mena terhadap para buruh, karena di dalam Islam yang utama adalah melindungi kaum yang lemah, selain itu para majikan juga perlu memberikan hak sepenuhnya kepada para buruh terkait penyelesaian kewajibannya menjadi pekerja alat rajungan kepiting.rnrn
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
100/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
