Tinjauan Hukum Islam terhadap larangan bagi wanita PNS untuk menjadi isteri kedua, ketiga, dan keempat
Mursida/01.12.1040 - Personal Name
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam
terhadapa PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 tentang larangan wanita PNS
menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat. Dengan permasalahan dalam penelitian ini
adalah, bagaimana konsep PP No.10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 tentang
larangan wanita Pegawai Negeri Sipil menjadi istri kedua, ketiga dan keempat, serta
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap PP No.10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun
1990 tentang larangan wanita Pegawai Negeri Sipil menjadi isteri kedua, ketiga dan
keempat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian liberary
Research, yaitu mengumpulkan data-data lewat buku-buku perpustakaan atau karya
ilmiah lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dengan membagi sumber
data atas tiga jenis, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tertier. Data yang terkumpul selanjutnya diolah melalui metode kualitif dan
dianalis dengan menggunakan cara berpikir deduktif yang menarik kesimpulan secara
khusus.
Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara yang memiliki peranan
penting dalam bidang pemerintahan yang tentunya harus menjadi teladan yang baik bagi
masyarakat termasuk dalam ketaatannya terhadap aturan yang dibuat pemerintah yaitu
PP No.10 tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990. Hukum Islam hanya memberikan batasan
mengenai batas wanita yang bisa dinikahi yaitu sampai empat orang dengan syarat
mampu berlaku adil dan tidak menetapkan larangan bagi wanita PNS untuk menjadi
isteri kedua, ketiga dan keempat akan tetapi wanita PNS merupakan aparatur Negara
maka harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah yang ditetapkan dalam PP
No.10 tahun19833 jo PP No.45 tahun 1990 agar wanita PNS tersebut dapat konsentrasi
terhadap pekerjaannya.
Simpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang Pandangan Hukum
Islam terhadap PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang
Larangan Wanita PNS untuk Menjadi Isteri Kedua, Ketiga dan Keempat, maka
penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara dan
abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam
tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada perundang-undangan yang berlaku
termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk dapat
melaksanakan yang demikian itu, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh
kehidupan yang serasi, sejahtra dan bahagia sehingga PNS dalam
melaksanakan tugasnya tidak akan banyak tergangu oleh masalah-maslah
dalam keluarganya. Selain masalah terganggunya tugas-tugasnya sebagai abdi
Negara juga terkait masalah kedisiplinan, hal mana apabila wanita PNS itu
melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 maka akan
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri.
2. Hukum Islam membolehkan poligami dengan memberikan batasan mengawini
sampai empat wanita dengan syarat berlaku adil dalam hal materi, namun Islam
tidak menetapkan larangan bagi wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga dan
keempat akan tetapi wanita PNS merupakan aparatur Negara maka harus
mengikuti aturan pemerintah yang ditetapkan dalam PP No.10 tahun 1983 jo PP
No. 45 tahun 1990 agar wanita PNS tersebut dapat konsentrasi terhadap
pekerjaannya. Hal mana wanita dalam suatu rumah tangga tidak dituntut untuk
bekerja. Tapi ketika ia berkehendak Islam tidak melarangnya selama ia dapat
memenuhi kewajibannya sebagai istri. Jadi ketika ada aturan yang ditetapkan
oleh pemerintah maka ia harus mengikuti aturan tersebut.
B. Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis mengajukan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat sudah
seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingka laku,
tindakan termasuk dalam kehidupan rumah tangganya.
2. Karena pemerintah merupakan pemimpin di Negara ini sudah seharusnya dia
mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
terhadapa PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 tentang larangan wanita PNS
menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat. Dengan permasalahan dalam penelitian ini
adalah, bagaimana konsep PP No.10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 tentang
larangan wanita Pegawai Negeri Sipil menjadi istri kedua, ketiga dan keempat, serta
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap PP No.10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun
1990 tentang larangan wanita Pegawai Negeri Sipil menjadi isteri kedua, ketiga dan
keempat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian liberary
Research, yaitu mengumpulkan data-data lewat buku-buku perpustakaan atau karya
ilmiah lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dengan membagi sumber
data atas tiga jenis, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tertier. Data yang terkumpul selanjutnya diolah melalui metode kualitif dan
dianalis dengan menggunakan cara berpikir deduktif yang menarik kesimpulan secara
khusus.
Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara yang memiliki peranan
penting dalam bidang pemerintahan yang tentunya harus menjadi teladan yang baik bagi
masyarakat termasuk dalam ketaatannya terhadap aturan yang dibuat pemerintah yaitu
PP No.10 tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990. Hukum Islam hanya memberikan batasan
mengenai batas wanita yang bisa dinikahi yaitu sampai empat orang dengan syarat
mampu berlaku adil dan tidak menetapkan larangan bagi wanita PNS untuk menjadi
isteri kedua, ketiga dan keempat akan tetapi wanita PNS merupakan aparatur Negara
maka harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah yang ditetapkan dalam PP
No.10 tahun19833 jo PP No.45 tahun 1990 agar wanita PNS tersebut dapat konsentrasi
terhadap pekerjaannya.
Simpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang Pandangan Hukum
Islam terhadap PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang
Larangan Wanita PNS untuk Menjadi Isteri Kedua, Ketiga dan Keempat, maka
penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara dan
abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam
tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada perundang-undangan yang berlaku
termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk dapat
melaksanakan yang demikian itu, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh
kehidupan yang serasi, sejahtra dan bahagia sehingga PNS dalam
melaksanakan tugasnya tidak akan banyak tergangu oleh masalah-maslah
dalam keluarganya. Selain masalah terganggunya tugas-tugasnya sebagai abdi
Negara juga terkait masalah kedisiplinan, hal mana apabila wanita PNS itu
melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 maka akan
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri.
2. Hukum Islam membolehkan poligami dengan memberikan batasan mengawini
sampai empat wanita dengan syarat berlaku adil dalam hal materi, namun Islam
tidak menetapkan larangan bagi wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga dan
keempat akan tetapi wanita PNS merupakan aparatur Negara maka harus
mengikuti aturan pemerintah yang ditetapkan dalam PP No.10 tahun 1983 jo PP
No. 45 tahun 1990 agar wanita PNS tersebut dapat konsentrasi terhadap
pekerjaannya. Hal mana wanita dalam suatu rumah tangga tidak dituntut untuk
bekerja. Tapi ketika ia berkehendak Islam tidak melarangnya selama ia dapat
memenuhi kewajibannya sebagai istri. Jadi ketika ada aturan yang ditetapkan
oleh pemerintah maka ia harus mengikuti aturan tersebut.
B. Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis mengajukan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat sudah
seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingka laku,
tindakan termasuk dalam kehidupan rumah tangganya.
2. Karena pemerintah merupakan pemimpin di Negara ini sudah seharusnya dia
mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Ketersediaan
| SS20160131 | 131/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
131/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
