Tradisi Monro Riangke Dalam Prosesi Meppendre Doi Dalam Perkawinan Adat Bugis Bone Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Lingkungan Toro)

No image available for this title
Dalam tradisi praktek perkawinan adat Bugis Bone, tentuh banyak istilah-istilah didalamnya, mulai dari membicarakan doi menreatau mammanu-manu sampai resepsi perkawinan.
Namun dalam penulisan skripsi ini membahas tentanng monro riangke dalam tradisi mappenre doi menurut hukum Islam, monro riangke adalah salah satu tradisi adat bugis Bone yang sering dilakukan dalam adat bugis Bone pada saat mappenre doi.
Monro riangke adalah hutang doi menre atau uang belanja pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang berupa angke atau benda, monro riangke sering juga diartikan dengan sebuah benda yang dijadikan jaminan doi menre atau uang belanja yang diberikan kepada pihak perempuan.
Contoh monro riangke adalah permintaan uang belanja pihak perempuan sejumlah Rp 20.000.000 namun dari pihak laki-laki hanya bisa memberikan uang sebanyak Rp 15.000.000 maka monro riangke kepada sebuah benda yang senilai dengan kekurangan uang belanja tersebut, benda atau angke tersebut bersifat jaminan dari kekurangan uang belanja yang diberikan pihak laki-laki.
Angke atau benda tersebut bisa berupa tanah, kendaraan, binatang ternak dan perhiasa (emas). Monro riangke bisa saja dikeluarkan apabila dari pihak laki-laki membayar kekurangan tersebut, sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak pada saat mappettu ada. Monro riangke adalah bentuk pemberian uang belanja atau doi menre berarti monro riangke bukan bagian dari mahar melainkan hanaya bagian dari uang belanja.
Masih belum ada kejelasan tentang tinjauan hukum Islam dalam ayat maupun dalam hadis terhadap monro rianke, namu kita bisa mengambil alternatif bahwa monro riangke adalah sebuah kebiasaan adat Bugis Bone ketika ingin melangsungkan perkawinan namun uang belanjanya belum cukum maka alternatif ini bisa dilakukan agar tidak menimbulkan masalah yang tidak di inginkan seperti kawin lari.
Berbicara tentang adat kebiadasaan berarti monro ringke bersifat urf yang dimana adat kebiasaan ini sering dilakukan, dan tidak pula melanggar hukum, dan melihat lebih banyak kebaikannya daripada mudaratnya.
A.Simpulan
Dalam tradisi perkawinan di Bugis Bone sangatlah berbeda dengan tradisi acara pesta perkawinan adat-adat dari budaya lain, yang dimana salah satunya dalam pembahasan skripsi ini yaitu monro riangke.Monro riangke adalah doi menre atau uang panai yang belum cukup dan akan dibayar dengan bentuk benda atau angke, yang dimana monro riangke adalah hutang doi menre atau uang panai dari pihak laki-laki yang akan dibayarkan dengan menjual benda yang menjadi angke dengan syarat ketika, uang panai yang diberikan oleh pihak laki-laki belum mencukupi belanjaan dari pihak perempuan untuk melaksanakan sebuah Walimatul urs atau resepsi perkawinan yang dimana telah menjadi persyaratan sebelum akan dilaksanakan sebuah perkawinan.
Praktek monro riangke ini bisa menjadi acuan bagi pembaca, bahwa monro riangke itu bukanlah siri atau malu, melainkan sebagai alternatif bagi kita semua untuk melaksanakan sebuah perkawinan dengan cara yang sah dan juga dapat mengurangi angka kawin lari, hamil duluan dan lain-lain.Kadang masyarakat salah pengartian tentang monro riangke dan mengatakan monro riangke itu sebagai mahar, dan sebenarnya monro riangke itu adalah sebagai uang panai atau doi menre bukan mahar atau sompa. Dalam tradisi monro riangke belum ada kejelasan tentang landasan hukum islamnya maupun ditinjau hukum yuridis, yang melandasinya adalah hukum adat dan tergantung pada kesepakatan awal pra pernikahan.
B.Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat disarankan bahwa:
1.Berhubungan dengan monro riangke sebagai uang panai atau doi menre, bukan sebuah masalah bagi para pemuda di Toro untuk melakukan pernikahan karena adanya monro riangke yang bisa mempermudah serta menjawab permasalahn kita tentang tinggihnya uang panai atau doi menre yang selangit.
2.Karena banyak kesalahan penafsiran monro riangke maka, pembaca dapat mampu mengetahui fungsi dan manfaat monro riangke serta statusnya.
3.Karena status dari monro riangke adalah uang panai atau doi menre, maka dari itu tidak ada hak seorang istri untuk menuntut harta tersebut, krena uang panaik atau doi menre bersifat hak milik dari keluarga mempelai wanitra.
4.Karena banyaknya penyalah artian tentang tradisi monro riangke dan Satatus hukum dalam monro riangke ini belum ada kejelasan, maka diharapkan bagi pemerintah agar mengatur undang-undang tentang tradisi monro riangke.
5.Ketika ada salah kata pada penulisan skripsi ini, penulis siap untuk menerima kritik serta saran dari pembaca, penulis yakin bahwa tidak ada kesempurnahan seorang manusia melainkan melainkan kesempurnaan hanya milik Allah Swt. Dan juga penulis memiliki banyak kekurang maka dari itu penulis meminta sumbang saran kepada pembaca untuk lebih memberikan kesempurnaan dari skripsi ini.




Ketersediaan
SS2017009090/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

90/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top