Makna Batas Usia Layak Kawin Dalam Kaitanya Dengan Pemberian Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Irfan Ardianto/01.12.1152 - Personal Name
Penelitian ini membahas Makna Batas Usia Layak Kawin Dengan Kaitanya
Dengan Pemberian Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1 A
Watampone), dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian kualitatif adapun pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah
bagaimana makna batas usia layak kawin dalam perspektif yuridis dan perspektif
hukum islam serta bagaimana kaitan batas usia layak kawin dengan pemberian
dispensasi kawin.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna batas usia layak
kawin dalam pemberian dispensasi kawin, yakni makna batas usia yang dijadikan
dasar sebagai kebolehan seseorang untuk melaksanakan perkawinan merupakan batas
usia yang dapat dijadikan indikasi bahwa seseorang telah dewasa dari segala hal, atau
hanya dewasa dari segi biologis saja.
Kegunaan dari penelitian ini adalah untuk memerikan sumbangsi pemikiran
mengenai pentingnya pembatasan usia dalam perkawinan, sehingga perkawinan yang
akan dilaksanakan dapat mencapai tujuan dari perkawinan itu sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, bahwa
batas usia layak kawin di dalam perkawinan merupakan sarana proses pendewasaan
bagi calon pasangan suami istri yang akan melaksanakan perkawinan, hal tersebut
dapat dilihat bawha pembatasan usia perkawinan memiliki tujuan agar perkawinan
yang akan dilaksanakan kelak akan terpenuhi dari tujuan perkawinan itu sendiri yaitu
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
A. Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan materi yang telah dipaparkan, penulis merasa
perlu adanya sebuah kesimpulan dalam penelitian ini, kesimpulan menjadi penentu
atau hasil akhir dari sebuah analisa, sehingga adanya kesimpulan di harapkan
menemukan beberapa poin untuk menjadi sebuah pemahaman bersama. Adapun
kesimpualn tersebut ialah:
1. Batas usia perkawinan telah diatur di dalam UU. Perkawinan Tahun 1974 Pasal
7 ayat 1 “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun
dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun”, pembatas usia tersebut
memiliki makna agar pasangan calon mempelai memiliki kematangan dalam
membina rumah tangga kelak, karna esensi ijab qabul dalam pernikahan yaitu
mempelai pria menerima tanggu jawab dari orang tua mempelai perempuan,
maka segala tanggung jawab orang tua mempelai perempuan berpindah kepada
mempelai pria. Sehingga pembatasan usia menjadi sarana agara sang mempelai
pria dapat memiliki kematangan dalam berbagai hal, salah satunya dapat
menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang suami.
2. Dalam mengabulkan sebuah permohonan dispensasi
kawin hakim mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya usia perempuan yang
mengajukan dispensasi kawin, jika masih berusia sangat muda sehingga akan
membahayakan kesehatan jika berhubungan seksual pada usia yang masi sangat
muda, maka hakim menolak permohonan dispensasi kawin tersebut.
Pertimbangan lain hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin adalah kondisi
sang anak, jika anak tersebut masih ingin melanjutkan pendidikan maka hakim
menolak permohonan dispensasi kawin tersebut, karna pada dasarnya yang
mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah orang tua bukan sang anak.
B. Saran
Berdasarkan materi dan kesimpulan yang telah dipaparkan oleh peneliti,
terdapat beberapa saran dari peneliti berkaitan dengan pembatasan usia di dalam
perkawinan kaitanya dengan pemberian dispensasi kawin yang peneliti harapkan
dapat memberikan sumbangsih bagi penegak hukum dalam pelaksanaan
penegakan hukum dalam hal ini UU. Perkawinan, adapun saran dari peneliti yaitu:
1. Peraturan batas usia perkawinan di dalam UU. Perkawinan yang dalam
pelaksanaanya sebaiknya lebih diperketat, misalnya apabila ada yang
melaksanakan perkawinan sebelum mencapai batas usia yang telah diatur di
dalam UU. Perkawinan diberikan sanksi, seperti dibeberapa negara yang juga
mengatur batas usia layak kawin bagi pria dan perempuan, contohnya di India
usia legal pernikahan adalah 18 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk
pria, mahkama agung India memutuskan bahwa berhubungan dengan istri di
bawah umur adalah pemerkosaan, undang-undang larangan pernikahan anak di
India memberlakukan denda 100.000 rupe atau setara 20 juta rupiah dan
tambahan 2 tahun penjara bagi orang tua yang mencoba menikahkan anak di
bawah umur, hukuman tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi
pertimbangan bagi yang orang tua yang ingin mengawinkan ankanya namun
belum mencapai batas usia perkawinan, dengan hal tersebut nantinya
diharapkan pernikahan diusia muda dapat diminimalisir.
2. Dalam pelaksanaan UU. Perkawinan Pasal 7 ayat 1, dalam hal ini yaitu
pembatasan usia dalam perkawinan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
dengan tegas oleh hakim, karna di dalam pasal 7 ayat 2 UU. Perkawinan
memberikan jalan bagi laki dan perempuan yang ingin melaksanakan
perkawinan namun belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan di dalam
pasal 7 ayat 1 UU. Perkawinan, saran peneliti kedepanya pemberian dispensasi
kawin lebih diperjelas dengan mencantumkan hal-hal apa saja yang dapat
menjadi sebab seseorang yang belum mencapai batas usia layak kawin dapat
memperoleh dispensasi kawin dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi
untuk diberikan dispensasi kawin, misalnya laki-laki yang masih dibawah usia
yang hendak mengajukan dispensasi kawin telah memiliki pekerjaan agar dapat
menjamin kebutuhan sang istri dan anaknya kelak.
Dengan Pemberian Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1 A
Watampone), dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian kualitatif adapun pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah
bagaimana makna batas usia layak kawin dalam perspektif yuridis dan perspektif
hukum islam serta bagaimana kaitan batas usia layak kawin dengan pemberian
dispensasi kawin.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna batas usia layak
kawin dalam pemberian dispensasi kawin, yakni makna batas usia yang dijadikan
dasar sebagai kebolehan seseorang untuk melaksanakan perkawinan merupakan batas
usia yang dapat dijadikan indikasi bahwa seseorang telah dewasa dari segala hal, atau
hanya dewasa dari segi biologis saja.
Kegunaan dari penelitian ini adalah untuk memerikan sumbangsi pemikiran
mengenai pentingnya pembatasan usia dalam perkawinan, sehingga perkawinan yang
akan dilaksanakan dapat mencapai tujuan dari perkawinan itu sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, bahwa
batas usia layak kawin di dalam perkawinan merupakan sarana proses pendewasaan
bagi calon pasangan suami istri yang akan melaksanakan perkawinan, hal tersebut
dapat dilihat bawha pembatasan usia perkawinan memiliki tujuan agar perkawinan
yang akan dilaksanakan kelak akan terpenuhi dari tujuan perkawinan itu sendiri yaitu
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
A. Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan materi yang telah dipaparkan, penulis merasa
perlu adanya sebuah kesimpulan dalam penelitian ini, kesimpulan menjadi penentu
atau hasil akhir dari sebuah analisa, sehingga adanya kesimpulan di harapkan
menemukan beberapa poin untuk menjadi sebuah pemahaman bersama. Adapun
kesimpualn tersebut ialah:
1. Batas usia perkawinan telah diatur di dalam UU. Perkawinan Tahun 1974 Pasal
7 ayat 1 “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun
dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun”, pembatas usia tersebut
memiliki makna agar pasangan calon mempelai memiliki kematangan dalam
membina rumah tangga kelak, karna esensi ijab qabul dalam pernikahan yaitu
mempelai pria menerima tanggu jawab dari orang tua mempelai perempuan,
maka segala tanggung jawab orang tua mempelai perempuan berpindah kepada
mempelai pria. Sehingga pembatasan usia menjadi sarana agara sang mempelai
pria dapat memiliki kematangan dalam berbagai hal, salah satunya dapat
menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang suami.
2. Dalam mengabulkan sebuah permohonan dispensasi
kawin hakim mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya usia perempuan yang
mengajukan dispensasi kawin, jika masih berusia sangat muda sehingga akan
membahayakan kesehatan jika berhubungan seksual pada usia yang masi sangat
muda, maka hakim menolak permohonan dispensasi kawin tersebut.
Pertimbangan lain hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin adalah kondisi
sang anak, jika anak tersebut masih ingin melanjutkan pendidikan maka hakim
menolak permohonan dispensasi kawin tersebut, karna pada dasarnya yang
mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah orang tua bukan sang anak.
B. Saran
Berdasarkan materi dan kesimpulan yang telah dipaparkan oleh peneliti,
terdapat beberapa saran dari peneliti berkaitan dengan pembatasan usia di dalam
perkawinan kaitanya dengan pemberian dispensasi kawin yang peneliti harapkan
dapat memberikan sumbangsih bagi penegak hukum dalam pelaksanaan
penegakan hukum dalam hal ini UU. Perkawinan, adapun saran dari peneliti yaitu:
1. Peraturan batas usia perkawinan di dalam UU. Perkawinan yang dalam
pelaksanaanya sebaiknya lebih diperketat, misalnya apabila ada yang
melaksanakan perkawinan sebelum mencapai batas usia yang telah diatur di
dalam UU. Perkawinan diberikan sanksi, seperti dibeberapa negara yang juga
mengatur batas usia layak kawin bagi pria dan perempuan, contohnya di India
usia legal pernikahan adalah 18 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk
pria, mahkama agung India memutuskan bahwa berhubungan dengan istri di
bawah umur adalah pemerkosaan, undang-undang larangan pernikahan anak di
India memberlakukan denda 100.000 rupe atau setara 20 juta rupiah dan
tambahan 2 tahun penjara bagi orang tua yang mencoba menikahkan anak di
bawah umur, hukuman tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi
pertimbangan bagi yang orang tua yang ingin mengawinkan ankanya namun
belum mencapai batas usia perkawinan, dengan hal tersebut nantinya
diharapkan pernikahan diusia muda dapat diminimalisir.
2. Dalam pelaksanaan UU. Perkawinan Pasal 7 ayat 1, dalam hal ini yaitu
pembatasan usia dalam perkawinan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
dengan tegas oleh hakim, karna di dalam pasal 7 ayat 2 UU. Perkawinan
memberikan jalan bagi laki dan perempuan yang ingin melaksanakan
perkawinan namun belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan di dalam
pasal 7 ayat 1 UU. Perkawinan, saran peneliti kedepanya pemberian dispensasi
kawin lebih diperjelas dengan mencantumkan hal-hal apa saja yang dapat
menjadi sebab seseorang yang belum mencapai batas usia layak kawin dapat
memperoleh dispensasi kawin dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi
untuk diberikan dispensasi kawin, misalnya laki-laki yang masih dibawah usia
yang hendak mengajukan dispensasi kawin telah memiliki pekerjaan agar dapat
menjamin kebutuhan sang istri dan anaknya kelak.
Ketersediaan
| SSYA20190543 | 543/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
543/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
