Analisis Perhitungan Zakat Profesi Dalam Satuan Bruto dan Netto Menurut Hukum Islam
Aldi Sulfiady A/01.13.1013 - Personal Name
Skripsi ini dengan judul Analisis Perhitungan Zakat Profesi Dalam Satuan Bruto dan Netto Menurut Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian zakat profesi dan untuk mengetahui pentingnya Perhitungan Zakat Profesi dalam Nilai Bruto dan Netto. Untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum/normatif dengan menggunakan pendekatan Pendekatan teologis normatif dan Pendekatan yuridis-formal.
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat). Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, guru, seniman, dan lain-lain. Dari defenisi zakat profesi Yang dikemukakan oleh beberapa ahli fiqih penulis dapat menyimpulkan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan, gaji, jasa, upah atau honorarium yang diperoleh dengan cara halal apabila telah sampai nisabnya.
Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa dalam pengeluaran zakat profesi alangkah lebih bijak dan lebih baik apabila masyarakat mengeluarkan zakat dari keseluruhan harta yang mereka peroleh setelah kebutuhan pokok terpenuhi (netto) dalam hal ini sandang, papan, pangan, dan kebutuhan pokok tidak lebih dari pada itu.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka rekomendasi penelitian ini adalah Memahami dasar perbedaan pendapat ulama tentang penetapan nisab zakat profesi. Hal yang sangat penting bagi umat untuk menghindari pengamalan zakat profesi yang keliru. Salah satu kekeliruan mendasar adalah mengabaikan filosofi nisab dan Terjadinya penetapan nisab berdasarkan pendapatan kotor (Bruto) dan netto (Bersih) penghasilan berimplikasi ketidak pastian zakat profesi selain pengamalan perintah syara’.
A.Simpulan
Yang menjadi simpulan dalam penulisan ini, ialah sebagai berikut:
1.Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan, gaji, jasa, upah atau honorarium yang diperoleh dengan cara halal apabila telah sampai nisabnya.Zakat profesi merupakan zakat yang relatif baru yang tidak ada secara jelas nash-nya dalam al-Qur’an dan hadis.Semua macam penghasilan (gaji, honorium) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surah al-Baqarah ayat 267 yang mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut telah mencapai nisab dan melebihi ketentuan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan yang diperoleh dengan cara baik-baik.
2.Dalam menentukan apakah ketika menghitung zakat profesi ini, gaji dipotong kebutuhan hidup dan piutang (netto) terlebih dahulu ataukah tidak (bruto). Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa membayar zakat profesisetelahterpenuhisegalakebutuhanpokoknyalebihrasionalkarenasimuzakkibenar-benarmapan/kaya sesuaisyariat yang ditetapkanolehsyara’
B.Saran
Sehubungan dengan kesimpulan penelitian ini, saran-saran yang dapat diajukan adalah:
1.Memahami dasar perbedaan pendapat ulama tentang penetapan nisab zakat profesi adalah hal yang sangat penting bagi umat untuk menghindari pengamalan zakat profesi yang keliru. Salah satu kekeliruan mendasar adalah mengabaikan filosofi nisab.
2.Jika zakat diyakini sebagai perintah syara’, maka penetapan nisab zakat profesi dengan bruto menambah beban pengeluaran karena berzakat dalam kondisi tidak kaya. Sebaliknya, dengan perhitungan nisab zakat profesi dalam pendapatan bersih, maka zakat profesi dapat dijalankan secara normatif/syar’i.
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat). Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, guru, seniman, dan lain-lain. Dari defenisi zakat profesi Yang dikemukakan oleh beberapa ahli fiqih penulis dapat menyimpulkan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan, gaji, jasa, upah atau honorarium yang diperoleh dengan cara halal apabila telah sampai nisabnya.
Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa dalam pengeluaran zakat profesi alangkah lebih bijak dan lebih baik apabila masyarakat mengeluarkan zakat dari keseluruhan harta yang mereka peroleh setelah kebutuhan pokok terpenuhi (netto) dalam hal ini sandang, papan, pangan, dan kebutuhan pokok tidak lebih dari pada itu.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka rekomendasi penelitian ini adalah Memahami dasar perbedaan pendapat ulama tentang penetapan nisab zakat profesi. Hal yang sangat penting bagi umat untuk menghindari pengamalan zakat profesi yang keliru. Salah satu kekeliruan mendasar adalah mengabaikan filosofi nisab dan Terjadinya penetapan nisab berdasarkan pendapatan kotor (Bruto) dan netto (Bersih) penghasilan berimplikasi ketidak pastian zakat profesi selain pengamalan perintah syara’.
A.Simpulan
Yang menjadi simpulan dalam penulisan ini, ialah sebagai berikut:
1.Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan, gaji, jasa, upah atau honorarium yang diperoleh dengan cara halal apabila telah sampai nisabnya.Zakat profesi merupakan zakat yang relatif baru yang tidak ada secara jelas nash-nya dalam al-Qur’an dan hadis.Semua macam penghasilan (gaji, honorium) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surah al-Baqarah ayat 267 yang mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut telah mencapai nisab dan melebihi ketentuan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan yang diperoleh dengan cara baik-baik.
2.Dalam menentukan apakah ketika menghitung zakat profesi ini, gaji dipotong kebutuhan hidup dan piutang (netto) terlebih dahulu ataukah tidak (bruto). Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa membayar zakat profesisetelahterpenuhisegalakebutuhanpokoknyalebihrasionalkarenasimuzakkibenar-benarmapan/kaya sesuaisyariat yang ditetapkanolehsyara’
B.Saran
Sehubungan dengan kesimpulan penelitian ini, saran-saran yang dapat diajukan adalah:
1.Memahami dasar perbedaan pendapat ulama tentang penetapan nisab zakat profesi adalah hal yang sangat penting bagi umat untuk menghindari pengamalan zakat profesi yang keliru. Salah satu kekeliruan mendasar adalah mengabaikan filosofi nisab.
2.Jika zakat diyakini sebagai perintah syara’, maka penetapan nisab zakat profesi dengan bruto menambah beban pengeluaran karena berzakat dalam kondisi tidak kaya. Sebaliknya, dengan perhitungan nisab zakat profesi dalam pendapatan bersih, maka zakat profesi dapat dijalankan secara normatif/syar’i.
Ketersediaan
| SS20170156 | 156/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
156/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
