Nikah Usia Lanjut dan Dampaknya Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Nafkah Keluarga Ditinjau dari Hukum Islam (Di Desa Pusungnge Kec. Cenrana)

No image available for this title
Skripsi dengan judul: Nikah Usia Lanjut dan Dampaknya Terhadap
Pemenuhan Kebutuhan Nafkah Keluarga Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus
pada Desa Pusungnge Kecamatan Cenrana). Bertujuan untuk mengetahui: (1)
Tinjauan Hukum Islam terhadap nikah usia lanjut pada Desa Pusungnge Kecamatan
Cenrana (2) Dampak Nikah Usia Lanjut terhadap Pemenuhan Kebutuhan Nafkah
Keluarga.
Dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan Metode yang
penulis gunakan adalah mengumpulkan data dengan cara; observasi untuk mengamati
dan mengawasi fakta-fakta empiris yang terjadi, dan interview atau wawancara
kepada para pihak-pihak terkait, Setelah melakukan penelitian, penulis mendapatkan
hasil bahwa Menurut hukum Islam bahwa suami wajib memberikan nafkah terhadap
istri, baik nafkah lahir maupun batin. Hukum Islam telah memuat beberapa aturan
tentang tanggung jawab suami, yang bertujuan untuk menghindari kemungkinan-
kemungkinan negatif yang merugikan bagi kaum wanita.
Dampak Pemenuhan nafkah keluarga dapat ditolerir dengan alasan bahwa
ketentuan dalam hukum Islam tidak mengatur tentang besar kecilnya pemenuhan
nafkah, hanya dikatakan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sepanjang
tidak menimbulkan mudharat, serta tidak ada unsur penganiayaan dan dilakukan atas
dasar kesadaran dan kerelaan dari pasangan usia lanjut.
Secara garis besar, Nikah Usia Lanjut dan Dampaknya Terhadap Pemenuhan
Kebutuhan Nafkah Keluarga Studi Pada Desa Pusungnge Kec. Cenrana Kab. Bone
tidak bertentangan dengan Hukum Islam karena dalam nash tidak ada secara jelas dan
terperinci batasan usia nikah termasuk nikah usia lanjut dan hanya memang dalam
pemenuhan kebutuhan nafkah keluarga tidak seluruhnya terpenuhi juga termasuk
nafkah batin. Hal ini, sangat jelas terlihat karena dalam pernikahan, usia mereka
relatif sudah tua dan keduanya tidak lagi produktif.
A. Simpulan
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Menurut tinjauan Hukum Islam bahwa suami wajib memberikan nafkah
terhadap istri, baik nafkah lahir maupun batin. Pemenuhan nafkah terhadap
istri dapat ditolerir dengan alasan bahwa ketentuann dalam hukum Islam
tidak mengatur tentang besar atau kecilnya pemenuhan nafkah, hanya
dikatakan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sepanjang
tidak menimbulkan madharat, serta tidak ada unsur penganiayaan dan
dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan dari pasangan lanjut usia.
Kerelaan tersebut dapat terlihat ketika ijab qabul pernikahan
2. Secara garis besar nafkah lahir maupun batin tidak terpenuhi. Dimana
semua nafkah lahir (kebutuhan istri) dipenuhi oleh pihak panti. Nafkah
batin tidak sepenuhnya dapat terpenuhi hal ini sangat jelas terlihat karena
dalam pernikahan usia mereka relatif sudah tua dan keduanya tidak lagi
produktif atau dengan kata lain sudah tidak mampu menjalankan hubungan
suami sitri.
B. Implikasi
Adapun saran dalam penelitian ini adalah
1. Pernikahan merupakan suatu proses menuju hidup baru dimana kedua
manusia diharapkan mampu menciptakan keluarga yang sakinah,
mawaddah, wa rohmah. Selain itu pernikahan merupakan proses yang
sangat urgent dalam kehidapan bermasyarakat. Ini dibuktikan dengan
adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang pernikahan. Sehingga
suatu pernikahan perlu adanya suatu pencatatan untuk mewujudkan
ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang
bertujuan untuk melindungi martabat dan kesucian (mitsaq al-galid) suatu
perkawinan, dan lebih khusus lagi melindungi permpuan dalam kehidupan
rumah tangga. Karena perkawinan selain merupakan akad-suci, perkawinan
juga mengandung hubungan keperdataan. Ada baiknya seluruh masyarakat
Indonesia terutama yang berada di Desa Pusungnge mengikuti prosedur
pemerintah seperti yang tercantum di Undang-Undang perkawinan No. 1
tahun 1974. dan juga seperti yang telah dijelaskan di KHI.
2. Bagi setiap orang yang akan melaksanakan pernikahan hendaknya sudah
siap secara lahir dan batin, karena dalam kehidupan setelah pernikahan
suami dituntut untuk memberikan nafkah dan nafkah secara otoritas menjadi
hak bagi istri yang harus dipenuhi oleh suami, dengan adanya nafkah yang
terpenuhi maka suami dianggap bisa melindungi istri dalam kehidupan
rumah tangganya.
Teriring rasa syukur alhamdulillah yang tidak terhingga kehadirat Allah
Swt yang telah melimpahkan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis
dengan segala upaya dapat menyelesaikan skripsi ini.
Penulis berharap saran dan kritik kepada para pembaca sekalian demi
terciptanya sebuah skripsi yang lebih baik dan sempurna, karena penulis
menyadari bahwa dengan sedikit pengetahuan penulis dalam menyelesaikan
skripsi ini, maka tentunya banyak kekurangan, sehingga kritik dan saran yang
bersifat konstruktif sangatlah berguna bagi kami. Semoga penelitian ini dapat
memberikan manfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca
sekalian.Semoga allah swt senantiasa melimpahkan petunjuk serta bimbingan- Nya
kepada kita, shingga kita semua dapat menggapai ketentraman lahir dan batin
untuk mengabdi kepada-Nya. Amiin
Ketersediaan
SS20170207207/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

207/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top