PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2016 TENTANG HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA

No image available for this title
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak (pedofila) di Indonesia,
dipandang sebagai ancaman yang serius oleh Pemerintah. Selain membahayakan
jiwa, dampaknya dapat merusak kehidupan pribadi, kenyamanan dan keamanan
anak, juga gangguan psikologis, dan fisik, bahkan tidak jarang yang berujung pada
kematian. Dalam hal ini, Nagara memiliki tanggung jawab penuh untuk
melindungi setiap generasi bangsa dari ancaman dalam bentuk apapun, tidak
terkecuali kekerasan seksual terhadap anak. Dikeluarkannya Perppu No.01 Tahun
2016 Tentang Perlindungan Anak, yang semula diatur dalam UU No.23 Tahun
2002 Tentang Pelindungan Anak, memeberikan pemberatan hukuman tambahan
bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang berupaSanksi kebiri kimia.
Sanksi pidana hukuman kebiri menuai banyak reaksi di tengan masyarakat.
beragam pandangan bermunculan, mulai dari pegiat dan aktivis HAM, kalangan
medis, bahkan ulama dan banyak pula yang menganggap hukuman kebiri
merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan
seksual terhadap anak. Dalam penyusunan sikripsi ini, hukuman kebiri akan dikaji
dari dua sudut pandang, baik dari Hukum Positif maupun Hukum Islam, dengan
mempertimbangkan kemaslahatan, keselarasan dengan tujuan pemidanaan baik
dalam Hukum Islam ataupun Hukum Positif.Jenis penelitian ini adalah Library
Reseacrh, merupakan jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada
pengkajian, telaah ilmiah, dan pembahasan-pembahasan yang diambil dari literatur
klasik maupun modern. Jenis penelitian ini menggunakan dua sudut pandang,
Hukum Positif dan Hukum Islam. Hal ini dimaksud bertujuan untuk
mempermudah dalam mendiskripsikan persoalan dan dapat menarik sebuah
kesimpulan.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif (statue
approach), yaitu pendekatan yang menggunakan dan memperhatikan norma- norma, kaidah-kaidah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitiannya bersifat deskriptif-analitik, dan komparatif, yaitu menjelaskan,
memaparkan, dan menganilisis serta membandingkan secara sistematis terkait
suatu permasalahan dari sudut pandang Hukum Islam dan Hukum Positif.
Berdasarkan rumusan masalah yang menjadi fokus pada penelitian ini, maka hasil
dari penelitian diantaranya pertama bahwa hukuman kebiri kimia bisa saja
dilakakukan karena tidak merusak dan hanya bersifat sementara yang kedua
adalah bahwa hukuman kebiri kimia dapat mengurangi tindak kekerasan seksual
pada anak. Jadi walaupun timbul pro kontra dalam masyarakat tentang penerapan
hukuman kebiri akan tetapi pemerinta akan menerapkan hukuman tersebut demi
kemaslahatan manusia dan menjaga keutuhan NKRI dari segalah kejahatan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, penulis mengambil
beberapa garis kesimpulan, yang meliputi:
a. Hukuman kebiri khususnya kebiri kimiawi dapat diterapkan dan digunakan
sebagai alternatif sanksi pidana bagi pelaku pedofilia di Indonesia. Hal ini
disebabkan karena di Indonesia tindak pidana ini sudah sangat marak
kasusnya sehingga masuk dalam kategori darurat dan kejahatan luar biasa.
Efektinya hukuman ini terbukti dengan berkurangnya tingkat kejahatan
tersebut, sehingga dengan kata lain hukuman kebiri ini bisa memberikan efek
jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan yang sama.
b. Banyak di antara masyarakat yang menolak perppu ini namun pemerintah
Indonesia bersih keras tetap melakukanya demi menanggulangi kekerasan
seksual pada anak. Karena pada dasarnya hukuman kebiri kimia ini tidak
merusak secara permanen tapi ada batas waktu yang tertentu sesuai dengan
yang di kenakan hukuman pada si pelaku kejahatan tersebut, jadi hakim bisa
saja menjatuhkan hukuman ini demi kesalamatan umat manusia.
Selanjutnya adalah hakim harus berijtihad dalam melakukan hukuman ini,
karena pada dasarnya hukuman ini di kenakan pada pelaku pedofilia apabilah
kejahatan itu memang benar-benar merusak, jadi tidak ada persoalan dengan
adanya hukuman kebiri kimia ini karena hanya bersifat sementara dan
apabilah lama kelamaan si pelaku akan pulih seperti semula, selama itu tidak
merubah fisik seseorang maka hal itu boleh-boleh saja dilakukan.
Subtansi dan materi muatan perppu ini dapat dikatakan kostitusional karena
memuat konsep sanksi yang jelas untuk menanggulangi hal ihwal kegentingan
yang memaksa di mana negara ini sedang berada dalam status darurat
kejahatan seksual terhadap anak, semoga dengan lahirnya perppu No 1 Tahun
2016 tentang hukuman kebiri memberikan efek jerah bagi pelaku kejahatan
seksual terhadap anak.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan penulis tentang hukuman kebiri bagi
pelaku penyimpangan seksual atau pedofilia, maka penulis menyampaikan
beberapa saran untuk pihak terkait:
a. Kepada pemerintah agar lebih memperhatikan terhadap masalah pedofilia
serta membatasi pergerananya. Selain itu ancaman hukuman yang berlaku saat
ini dirasa kurang memberikan pandangan bahwa tindakannya adalah suatu hal
yang sangat kejam, maka dari itu diharapkan pada pihak terkait dapat
memberikan upaya hukum seberat-beratnya mengingat meningkatnya
tindakan pedofilia beberapa tahun terakhir ini. Ditambah lagi sasarannya
adalah anak-anak dibawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa
dan jumlah korbanya tidak sedikit, bahkan bisa sampai puluhan orang.
Dampak negatif yang ditimbulkan peaku kepada korban juga tidak main- main
sehingga hukuman yang diterapkan harus benar-benar memberikan
gambaran bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana khusus dan hukumanya tidak hanya memberikan dampak juga harus
ada unsur pengobatan, agar tidak adanya tindakan residivisme bagi pelaku
sebelumnya.
b. Untuk masyarakat agar lebih menyadari bahwa landasan hukum yang berlaku
di dunia dan akhirat untuk umat Islam adalah al-Quran dan al-Sunnah.
Terutama untuk orang tua agar lebih memperhatikan dan menjaga anaknya
agar terhindar dari tindakan yang merugikan. Hak anak-anak juga harus selalu
diutamakan oleh orang tua agar masa depannya lebih terjamin dan bisa
menjadi pribadi yang baik kelak. Nasihat-nasihat yang membangun juga
menjadi faktor pertumbuhan dan menghindarkannya dari perbuatan yang
dianggap tidak sesuai dengan peringatan yang diberikan.
Ketersediaan
SSYA20160181181/2016Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

181/2016

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top