Itsbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Realisasinya di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone (Studi Pemberian Itsbat Nikah Bagi Janda Veteran Berdasarkan Surat Penetapan Nomor. 567/Pdt.P/2016/PA.Wtp)
Sahriani Agus/01.12.1043 - Personal Name
Skripsi ini berjudul itsbat nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dan realisasinya Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone (Studi Pemberian Itsbat Nikah Bagi Istri Pegawai Veteran Berdasarkan Surat Penetapan Nomor. 567/Pdt.P/2016/PA.Wtp). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam memecahkan masalah di atas adalah field research (Penelitian Lapangan) yakni observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian dilapangan itu dianalisis dengan teknik deskriptik-kualitatif.
pada dasarnya Itsbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hal ini tidak tidak di akui oleh negara karena tidak adanya pencatatan perkawinan. Dengan demikian, hal yang diperoleh dalam penelitian adalah itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan itsbat nikah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan BAB II KHI tentang Dasar-dasar Perkawinan. Selain itu Majelis Hakim juga melihat fakta-fakta hukum yang timbul dari keterangan pemohon, surat bukti, dan keterangan saksi.
A.Simpulan
1.Itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.
2.Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan isbat nikah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 64 Tentang Perkawinan dan BAB II KHI pasal 7 ayat 2 dan 3 tentang Dasar-dasar Perkawinan. Selain itu Majelis Hakim juga melihat fakta-fakta hukum yang timbul dari keterangan pemohon, surat bukti, dan keterangan saksi.
B.Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan untuk Pengadilan Agama Salatiga adalah :
1.Untuk Pengadilan Agama Kelas I A Watampone agar lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah serta prosedur permohonan isbat nikah bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya pada KUA setempat. Karena masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang prosedur isbat nikah tersebut. Hal ini terbukti dengan sedikitnya jumlah pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan.
2.Pengadilan Agama Kelas I A Watampone harus menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa perkara isbat nikah untuk mencegah terjadinya tindakan masyarakat yang berupaya untuk melakukan penyelewengan hukum. Karena masyarakat banyak yang belum mengetahui prosedur beracara di Pengadilan Agama.
pada dasarnya Itsbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hal ini tidak tidak di akui oleh negara karena tidak adanya pencatatan perkawinan. Dengan demikian, hal yang diperoleh dalam penelitian adalah itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan itsbat nikah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan BAB II KHI tentang Dasar-dasar Perkawinan. Selain itu Majelis Hakim juga melihat fakta-fakta hukum yang timbul dari keterangan pemohon, surat bukti, dan keterangan saksi.
A.Simpulan
1.Itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.
2.Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan isbat nikah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 64 Tentang Perkawinan dan BAB II KHI pasal 7 ayat 2 dan 3 tentang Dasar-dasar Perkawinan. Selain itu Majelis Hakim juga melihat fakta-fakta hukum yang timbul dari keterangan pemohon, surat bukti, dan keterangan saksi.
B.Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan untuk Pengadilan Agama Salatiga adalah :
1.Untuk Pengadilan Agama Kelas I A Watampone agar lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah serta prosedur permohonan isbat nikah bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya pada KUA setempat. Karena masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang prosedur isbat nikah tersebut. Hal ini terbukti dengan sedikitnya jumlah pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan.
2.Pengadilan Agama Kelas I A Watampone harus menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa perkara isbat nikah untuk mencegah terjadinya tindakan masyarakat yang berupaya untuk melakukan penyelewengan hukum. Karena masyarakat banyak yang belum mengetahui prosedur beracara di Pengadilan Agama.
Ketersediaan
| SS20180073 | 73/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
