Efektivitas Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone Dalam Menekan Angka Percerfaian
Rizky Wulandari/01.12.1047 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Efektivitas Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini yakni bagaimana penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone dan bagaimana efektivitasnya dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agaman Kelas 1B Watampone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone dan bertujuan untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agaman Kelas 1B Watampone.
Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode field research yang bersifat lapangan dan didukung dengan penelitian kepustakaan (library research) dengan melalui pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara (interview) dan dokumentasi dengan informan secara langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone dan efektivitasnya dalam menekan angka perceraian sudah mulai efektif. Hal ini dapat diketahui dari meningkatnya jumlah perkara yang berhasil didamaikan pada tiap tahunnya. Sebagaimana yang terdapat pada tabel laporan tahunan Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone menunjukkan 89% keefektifannya dalam menekan angka perceraian.
A.Simpulan
Berdasarkan perumusan dan uraian panjang di atas, maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.Pada tahun 2012-Juli 2016 jumlah perkara yang diputus cerai sebanyak 5.035 perkara, sedangkan perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan sebanyak 43 perkara. Walaupun pada tahun 2012-Juli 2016 jumlah perkara yang diputus cerai lebih banyak dibandingkan dengan jumlah perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan. Tetapi pada kenyataannya jumlah perkara yang berhasil didamaikan setiap tahunnya terus meningkat, terutama pada tahun 2013 dan 2014 jumlah perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan sebanyak 12 perkara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam pelaksanaannya sudah mulai efektif. Hal ini dapat diketahui dari tabel II (laporan tahunan Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone) bahwa meningkatnya jumlah perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan pada tiap tahunnya.
2.Efektivitas dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone bisa dikatakan mulai efektif. Hal ini dapat diketahui dari tabel II (laporan tahunan Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone) bahwa meningkatnya jumlah perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan pada tiap tahunnya yaitu pada tahun 2012-Juli 2106 sebanyak 43 perkara. Dan menunjukkan 89% keefektifannya dalam menekan angka perceraian.
B.Saran
Setelah diuraikan simpulan di atas dan dengan terselesainya skripsi ini, penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1.Diadakannya pendidikan khusus untuk para hakim mediator tentang bagaimana cara untuk menyelesaikan atau mendamaikan para pihak yang berperkara. Agar proses perdamaian yang dilakukan berjalan dengan optimal karena ditangani oleh para mediator yang lebih kompeten.
2.Bekerja sama dengan pemerintah daerah yakni dengan membentuk berbagai program untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat. Namun sasarannya tidak hanya bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan, tetapi juga bagi anak-anak remaja agar mereka mengetahui peran mereka masing-masing ketika mereka menikah nanti. Dengan demikian, diharapkan dengan bekal ilmu pengetahuan yang telah diberikan tersebut, mereka akan lebih siap dan matang untuk menjalani hidup berumah tangga.
3.Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan negara yang bertugas dan berwenang memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi mereka yang bermasalah, oleh sebab itu para petugas yang berwenang untuk itu, dituntut harus lebih berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara, karena pertanggung jawabannya bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone dan bertujuan untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agaman Kelas 1B Watampone.
Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode field research yang bersifat lapangan dan didukung dengan penelitian kepustakaan (library research) dengan melalui pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara (interview) dan dokumentasi dengan informan secara langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone dan efektivitasnya dalam menekan angka perceraian sudah mulai efektif. Hal ini dapat diketahui dari meningkatnya jumlah perkara yang berhasil didamaikan pada tiap tahunnya. Sebagaimana yang terdapat pada tabel laporan tahunan Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone menunjukkan 89% keefektifannya dalam menekan angka perceraian.
A.Simpulan
Berdasarkan perumusan dan uraian panjang di atas, maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.Pada tahun 2012-Juli 2016 jumlah perkara yang diputus cerai sebanyak 5.035 perkara, sedangkan perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan sebanyak 43 perkara. Walaupun pada tahun 2012-Juli 2016 jumlah perkara yang diputus cerai lebih banyak dibandingkan dengan jumlah perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan. Tetapi pada kenyataannya jumlah perkara yang berhasil didamaikan setiap tahunnya terus meningkat, terutama pada tahun 2013 dan 2014 jumlah perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan sebanyak 12 perkara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam pelaksanaannya sudah mulai efektif. Hal ini dapat diketahui dari tabel II (laporan tahunan Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone) bahwa meningkatnya jumlah perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan pada tiap tahunnya.
2.Efektivitas dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone bisa dikatakan mulai efektif. Hal ini dapat diketahui dari tabel II (laporan tahunan Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone) bahwa meningkatnya jumlah perkara yang berhasil dimediasi atau didamaikan pada tiap tahunnya yaitu pada tahun 2012-Juli 2106 sebanyak 43 perkara. Dan menunjukkan 89% keefektifannya dalam menekan angka perceraian.
B.Saran
Setelah diuraikan simpulan di atas dan dengan terselesainya skripsi ini, penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1.Diadakannya pendidikan khusus untuk para hakim mediator tentang bagaimana cara untuk menyelesaikan atau mendamaikan para pihak yang berperkara. Agar proses perdamaian yang dilakukan berjalan dengan optimal karena ditangani oleh para mediator yang lebih kompeten.
2.Bekerja sama dengan pemerintah daerah yakni dengan membentuk berbagai program untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat. Namun sasarannya tidak hanya bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan, tetapi juga bagi anak-anak remaja agar mereka mengetahui peran mereka masing-masing ketika mereka menikah nanti. Dengan demikian, diharapkan dengan bekal ilmu pengetahuan yang telah diberikan tersebut, mereka akan lebih siap dan matang untuk menjalani hidup berumah tangga.
3.Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan negara yang bertugas dan berwenang memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi mereka yang bermasalah, oleh sebab itu para petugas yang berwenang untuk itu, dituntut harus lebih berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara, karena pertanggung jawabannya bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Ketersediaan
| SS20160110 | 110/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
110/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
