Perlindungan terhadap Hak-Hak Perdata Anak di Luar Nikah dalam Perspektif KHI dan Undang-undang Perlindungan Anak (Suatu Studi di Desa Tea Musu Kec. Ulaweng Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan terhadap Hak-Hak Perdata Anak
di Luar Nikah dalam Perspektif KHI dan Undang-undang Perlindungan Anak
(Suatu Studi di Desa Tea Musu Kec. Ulaweng Kab. Bone). Pokok masalah adalah
Bagaimana ketentuan hak perdata terhadap anak di luar nikah di Desa Tea Musu
perspektif KHI. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana
ketentuan hak perdata terhadap anak di luar nikah di Desa Tea Musu perspektif KHI
dan 2) Bagaimana perlindungan hak perdata terhadap anak di luar nikah di Desa
Tea Musu perspektif Undang-Undang perlindungan anak. Masalah ini dianalisis
dengan jenis penelitian field research yaitu suatu jenis penelitian yang digunakan
untuk mendapatkan data di lapangan dengan pendekatan normatif dan pendekatan
empiris serta dibahas dengan metode kulitatif .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Anak yang lahir diluar perkawinan
atau sebagai akibat hubungan suami isteri yang tidak sah, hanya mempunyai
hubungan nasab, hak dan kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan
dengan ibunya serta keluarga ibunya saja, tidak dengan ayah/bapak alami
(genetiknya) begitu juga ayah/bapak alami (genetiknya).
Perlindungan anak diluar nikah di Desa Tea Musu mendapat hak yang sama
dengan anak yang sah dalam suatu perkawinan, karena sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Indonesia
bahwa setiap anak berhak untuk hidup dan berhak atas pemeliharaan dan
perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Dengan
demikian seorang anak dapat melanjutkan kehidupannya demi kepentingan negara
dan berbangsa dalam membangun kesejahteraan masyarakat, serta tanpa adanya
diskriminatif bagi seorang anak dalam mendapatkan haknya maupun menjalankan
kewajibannya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, maka dapat di berikan beberapa
simpulkan sebagai berikut:
1. Anak yang lahir diluar perkawinan atau sebagai akibat hubungan suami
isteri yang tidak sah, hanya mempunyai hubungan nasab, hak dan
kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan dengan ibunya serta
keluarga ibunya saja, tidak dengan ayah/bapak alami (genetiknya) begitu
juga ayah/bapak alami (genetiknya).
2. Perlindungan anak di luar nikah di Desa Tea Musu mendapat hak yang
sama dengan anak yang sah dalam suatu perkawinan dan merupakan
kewajiban orang tua untuk mengasuh anak tersebut, karena sesuai dengan
peraturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak di Indonesia bahwa setiap anak berhak untuk hidup dan berhak atas
pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun
sesudah dilahirkan. Dengan demikian seorang anak dapat melanjutkan
kehidupannya demi kepentingan negara dan berbangsa dalam membangun
kesejahteraan masyarakat, serta tanpa adanya diskriminatif bagi seorang
anak dalam mendapatkan haknya maupun menjalankan kewajibannya.
B. Saran-saran
Berdasarkan pada simpulan di atas maka dapat diberikan beberapa saran
dan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam hal ini hendaknya lebih memasyarakatkan Kompilasi
Hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan anak agar
dikemudian hari tidak terjadi perselisihan persengketaan diantara orang tua
angkat dengan anak angkat KHI sebagai hukum positif, Hendaknya mampu
memberikan solusi terbaik bagi permasalahan-permasalahan yang ada dan
hidup di masyarakat. Termasuk mengenai permasalahan kedudukan anak
angkat terhadap harta warisan. Keberadaan anak angkat yang tidak diakui
dalam hukum Islam, semestinya dapat dijelaskan lebih lanjut. Kiranya hal
tersebut merupakan permasalahan yang harus diselesaikan berikutnya.
Sehingga, berkaitan dengan kedudukan anak angkat terhadap harta warisan ini,
juga dapat diselesaikan secara adil dan pasti. Hal ini tentunya demi kebaikan
bersama serta agar segala tindakan yang dilakukan oleh siapapun dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Penjelasan kajian ini fokus pada konstitusi karena aspek hukum tata Negara
yang menjadi penekanan. Maka saran dan rekomendasinya diupakan
dipadukan antara hukum Islam dengan hukum positif.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
SS20170163163/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

163/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top