Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Tentang Kedudukan Nafkah Istri Dalam Proses Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas I B Watampone
ISMAIL/01.12.1002 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang kedudukan nafkah istri dalam proses perceraian Di Pengadilan Agama Kelas I B Watampone. Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia dijelaskan bahwa ketika terjadi perceraian suami dapat dibebankan beberapa kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan nafkah istri dan pertimbangan hakim dalam menetapkan nafkah istri dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas I B Watampone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitaif (qualitative research. Adapun pendekatan yang digunakan pendekatan sosiologis dan Pendekatan Hukum Normatif . Sumber data yang digunakan data sekunder adalah jenis data yang diperoleh dan di gali melalui hasil pengolahan pihak kedua dari hasil peneliltian lapangannya dan Data primer adalah jenis data yang diperoleh dan digali dari sumber utamanya (sumber asli).
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa kedudukan nafkah dalam proses perceraian mempunyai peranan yang sangat mendasar karena nafkah dalam masa iddah masih menjadi kewajiban suami terhadap mantan istrinya. Nafkah tersebut yang telah disepakati dalam keputusan hakim harus dipenuhi oleh mantan suami ketika akan melangsungkan ikrar talak didepan sidang.
Pertimbangan hakim untuk memutuskan nafkah istri dalam persidangan terlebih dahulu mengetahui kemampuan bagi mantan suami. Begitupula hakim melihat dari keadaan mantan istri yaitu apabila seorang istri nusyuz terhadap suaminya, maka hal tersebut menjadi pertimbangan hakim pula sesuai yang telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam terhada istri yang nusyuz.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan nafkah dalam proses perceraian mempunyai peranan yang sangat mendasar karena nafkah dalam masa iddah masih menjadi kewajiban suami terhadap mantan istrinya. Nafkah tersebut yang telah disepakati dalam keputusan hakim harus dipenuhi oleh mantan suami ketika akan melangsungkan ikrar talak didepan siding.
2. Pertimbangan hakim untuk memutuskan nafkah istri dalam persidangan terlebih dahulu mengetahui kemampuan bagi mantan suami. Begitupula hakim melihat dari keadaan mantan istri yaitu apabila seorang istri nusyuz terhadap suaminya, maka hal tersebut menjadi pertimbangan hakim pula sesuai yang telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam terhada istri yang nusyuz.
B. Saran
Berdasarkan dari uraian yang didapatkan penulis dari pengadilan agama kelas I b watampone, maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:
1. Dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas I B Watampone, sebaiknya hakim mengingatkan kepada mantan istri untuk diberikan nafkah iddah. Karena banyaknya dari kalangan masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang hal itu, sehingga penulis mengemukakan saran yang demikian.
2. Untuk menetapkan suatu kadar nafkah istri terhadap mantan itstri, hakim terlebih dahulu mananyakan pekerjaan dan penghasilan bagi seorang suami agar dalam putusan kadar nafkah suami kepada istri tidak menjadi beban dan suami mampu memberikan nafkah tersebut sesuai dengan kemampuannya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitaif (qualitative research. Adapun pendekatan yang digunakan pendekatan sosiologis dan Pendekatan Hukum Normatif . Sumber data yang digunakan data sekunder adalah jenis data yang diperoleh dan di gali melalui hasil pengolahan pihak kedua dari hasil peneliltian lapangannya dan Data primer adalah jenis data yang diperoleh dan digali dari sumber utamanya (sumber asli).
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa kedudukan nafkah dalam proses perceraian mempunyai peranan yang sangat mendasar karena nafkah dalam masa iddah masih menjadi kewajiban suami terhadap mantan istrinya. Nafkah tersebut yang telah disepakati dalam keputusan hakim harus dipenuhi oleh mantan suami ketika akan melangsungkan ikrar talak didepan sidang.
Pertimbangan hakim untuk memutuskan nafkah istri dalam persidangan terlebih dahulu mengetahui kemampuan bagi mantan suami. Begitupula hakim melihat dari keadaan mantan istri yaitu apabila seorang istri nusyuz terhadap suaminya, maka hal tersebut menjadi pertimbangan hakim pula sesuai yang telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam terhada istri yang nusyuz.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan nafkah dalam proses perceraian mempunyai peranan yang sangat mendasar karena nafkah dalam masa iddah masih menjadi kewajiban suami terhadap mantan istrinya. Nafkah tersebut yang telah disepakati dalam keputusan hakim harus dipenuhi oleh mantan suami ketika akan melangsungkan ikrar talak didepan siding.
2. Pertimbangan hakim untuk memutuskan nafkah istri dalam persidangan terlebih dahulu mengetahui kemampuan bagi mantan suami. Begitupula hakim melihat dari keadaan mantan istri yaitu apabila seorang istri nusyuz terhadap suaminya, maka hal tersebut menjadi pertimbangan hakim pula sesuai yang telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam terhada istri yang nusyuz.
B. Saran
Berdasarkan dari uraian yang didapatkan penulis dari pengadilan agama kelas I b watampone, maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:
1. Dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas I B Watampone, sebaiknya hakim mengingatkan kepada mantan istri untuk diberikan nafkah iddah. Karena banyaknya dari kalangan masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang hal itu, sehingga penulis mengemukakan saran yang demikian.
2. Untuk menetapkan suatu kadar nafkah istri terhadap mantan itstri, hakim terlebih dahulu mananyakan pekerjaan dan penghasilan bagi seorang suami agar dalam putusan kadar nafkah suami kepada istri tidak menjadi beban dan suami mampu memberikan nafkah tersebut sesuai dengan kemampuannya.
Ketersediaan
| SS20160120 | 120/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
120/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
