Wakaf Dengan Wasiat Dalam Pasal 24-27 UU NO. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Ditinjau Menurut Para Fukaha
Muh. Akbar Nur/01.12.1046 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang wakaf dengan wasiat dalam pasal 24-27 UU
No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf ditinjau menurut para fukaha. Masalah pokok yang
diajukan dalam skripsi ini adalah apa yang menginspirasi para legislator ketika
merumuskan pasal 24-27 dalam UU NO. 41 Tahun 2004 tentang wakaf serta
pandangan fukaha tentang wakaf dengan wasiat ?. permasalahan ini sengaja diangkat
karena wakaf dengan wasiat merupakan sedekah sunnah yang memiliki pengertian
dan aturan masing-masing serta merupakan dua variabel yang berbeda, disamping itu,
wakaf dengan wasiat kurang familiar di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research, yang bertujuan untuk
mengetahui inspirasi para legislator ketika merumuskan pasal 24-27 dalam UU NO.
41 Tahun 2004 tentang wakaf dan untuk mengetahui pandangan fukaha tentang
wakaf dengan wasiat.
Sebagai hasil penelitian mengungkapkan bahwa yang mengispirasi para
legislator ketika merumuskan pasal 24-27 UU NO. 41 Tahun 2004 tentang wakaf
yaitu karena wakaf dengan wasiat merupakan perbuatan hukum yang melindungi hak
ahli waris serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat Islam, menjamin
kepastian hukum dibidang wakaf serta melindungi dan memberi rasa aman bagi wakif
dan nazir. Sehingga mengusulkan bahwa wakaf dengan wasiat tidak boleh melebihi
1/3 dari harta, hal ini sejalan dengan pendapat para fukaha, meskipun ada sebagian
ulama berbeda pendapat yaitu berkaitan dengan pelaksanaan dan peruntukan wakaf
dengan wasiat. Maka dari itu penulis menyimpulkan bahwa wakaf dengan wasiat
yang diatur dalam pasal 24-27 UU NO. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, telah
memenuhi kebutuhan umat islam di Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan
wakaf dengan wasiat.
A. Simpulan
Mengacu pada uraian yang telah dikemukankan di atas, ditarik simpulan
sebagai berikut:
1. Dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
salah satu yang dibahas adalah tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan
wakaf dengan wasiat. Wakaf dengan wasiat yang kurang begitu dikenal di
tengah-tengah kehidupan masyarakat akan tetapi wakaf dengan wasiat
merupakan salah satu perbuatan hukum yang melindungi hak ahli waris. Hal
inilah yang menjadi alasan para legislator agar wakaf dengan wasiat kadarnya
tidak boleh melebihi 1/3 dari harta. Selain itu, hal ini bertujuan meningkatkan
kesejahteraan umat Islam, menjamin kepastian hukum di bidang wakaf, serta
melindungi dan memberikan rasa aman bagi wakif dan nazhir dan bangsa
Indonesia
2. Bahwa wakaf dengan wasiat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 memiliki keselarasan dengan pendapat para fukaha bahwa
perbuatan orang yang dalam keadaan sakit parah, dipandang sebagai wakaf
yang pelaksannannya sebagaimana wasiat yaitu sepertiga dari harta. Wakaf
dengan wasiat baru bisa dilaksanakan setelah wakif meninggal dunia.
Meskipun dalam pelaksanaan dan peruntukan wakaf dengan wasiat memiliki
perbedaan oleh para fukaha.
B. Saran
1. Bagi pemerintah terutama pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah
perwakafan hendaknya lebih mensosialisasikan Wakaf dengan wasiat ini,
mengingat wakaf dengan wasiat sendiri kurang begitu dikenal di tengahtengah
kehidupan masyarkat, serta mengingat bahwa wakaf dengan wasiat
merupakan hal yang sangat penting peranannya dalam peningkatan
kesejahteraan umat.
2. Undang-Undang wakaf, khususnya yang berkenaan dengan wakaf dengan
wasiat ini hendaknya dioptimalkan secara profesional dan porposional.
Sehingga diharapkan dengan adanya Undang-Undang ini akan dapat
menyelesaikan kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam
pelaksanaan dan pengolahan harta wakaf.
No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf ditinjau menurut para fukaha. Masalah pokok yang
diajukan dalam skripsi ini adalah apa yang menginspirasi para legislator ketika
merumuskan pasal 24-27 dalam UU NO. 41 Tahun 2004 tentang wakaf serta
pandangan fukaha tentang wakaf dengan wasiat ?. permasalahan ini sengaja diangkat
karena wakaf dengan wasiat merupakan sedekah sunnah yang memiliki pengertian
dan aturan masing-masing serta merupakan dua variabel yang berbeda, disamping itu,
wakaf dengan wasiat kurang familiar di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research, yang bertujuan untuk
mengetahui inspirasi para legislator ketika merumuskan pasal 24-27 dalam UU NO.
41 Tahun 2004 tentang wakaf dan untuk mengetahui pandangan fukaha tentang
wakaf dengan wasiat.
Sebagai hasil penelitian mengungkapkan bahwa yang mengispirasi para
legislator ketika merumuskan pasal 24-27 UU NO. 41 Tahun 2004 tentang wakaf
yaitu karena wakaf dengan wasiat merupakan perbuatan hukum yang melindungi hak
ahli waris serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat Islam, menjamin
kepastian hukum dibidang wakaf serta melindungi dan memberi rasa aman bagi wakif
dan nazir. Sehingga mengusulkan bahwa wakaf dengan wasiat tidak boleh melebihi
1/3 dari harta, hal ini sejalan dengan pendapat para fukaha, meskipun ada sebagian
ulama berbeda pendapat yaitu berkaitan dengan pelaksanaan dan peruntukan wakaf
dengan wasiat. Maka dari itu penulis menyimpulkan bahwa wakaf dengan wasiat
yang diatur dalam pasal 24-27 UU NO. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, telah
memenuhi kebutuhan umat islam di Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan
wakaf dengan wasiat.
A. Simpulan
Mengacu pada uraian yang telah dikemukankan di atas, ditarik simpulan
sebagai berikut:
1. Dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
salah satu yang dibahas adalah tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan
wakaf dengan wasiat. Wakaf dengan wasiat yang kurang begitu dikenal di
tengah-tengah kehidupan masyarakat akan tetapi wakaf dengan wasiat
merupakan salah satu perbuatan hukum yang melindungi hak ahli waris. Hal
inilah yang menjadi alasan para legislator agar wakaf dengan wasiat kadarnya
tidak boleh melebihi 1/3 dari harta. Selain itu, hal ini bertujuan meningkatkan
kesejahteraan umat Islam, menjamin kepastian hukum di bidang wakaf, serta
melindungi dan memberikan rasa aman bagi wakif dan nazhir dan bangsa
Indonesia
2. Bahwa wakaf dengan wasiat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 memiliki keselarasan dengan pendapat para fukaha bahwa
perbuatan orang yang dalam keadaan sakit parah, dipandang sebagai wakaf
yang pelaksannannya sebagaimana wasiat yaitu sepertiga dari harta. Wakaf
dengan wasiat baru bisa dilaksanakan setelah wakif meninggal dunia.
Meskipun dalam pelaksanaan dan peruntukan wakaf dengan wasiat memiliki
perbedaan oleh para fukaha.
B. Saran
1. Bagi pemerintah terutama pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah
perwakafan hendaknya lebih mensosialisasikan Wakaf dengan wasiat ini,
mengingat wakaf dengan wasiat sendiri kurang begitu dikenal di tengahtengah
kehidupan masyarkat, serta mengingat bahwa wakaf dengan wasiat
merupakan hal yang sangat penting peranannya dalam peningkatan
kesejahteraan umat.
2. Undang-Undang wakaf, khususnya yang berkenaan dengan wakaf dengan
wasiat ini hendaknya dioptimalkan secara profesional dan porposional.
Sehingga diharapkan dengan adanya Undang-Undang ini akan dapat
menyelesaikan kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam
pelaksanaan dan pengolahan harta wakaf.
Ketersediaan
| SS20160118 | 118/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
118/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrisi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
