Penerapan Zakat Peternakan dan Hasil Perdagangan Burung walet Studi Kasus di Kec. Tanete Riattang Barat
Rahmat Jaya/01.13.1030 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Penerapan Zakat Peternakan dan Hasil Perdagangan Burung
walet ( Studi Kasus di Kec. Tanete Riattang Barat ).Masalah pokok yang dibahas
dalam skripsi ini yakni mengenai penerapan dan perhitungan zakat peternakan dan
hasil perdagangan burung walet. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
melalui observasi, wawancara, dokumentasi untuk mengetahui perhitungan serta
penerapan zakat peternakan dan hasil perdagangan burung walet.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif sedangkan desain
penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi serta melalui buku-buku yang berkaitan
dengan zakat. Dalam pengolahan data penulis menggunakan analisis kualitatif
berupa ulasan yang diolah dengan metode deduktif.
Zakat merupakan suatu kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta
kekayaan seseorang kepada orang-orang tertentu, sesuai dengan syarat yang telah
ditetapkan. Zakat ini digunakan untuk membersihkan harta seseorang, apa bila harta
telah dikeluarkan zakatnya maka bersih dari segala hak-hak orang lain.
Usaha peternakan burung walet di Kota Watampone sangat banyak
jumlahnya, karena usaha ini cukup banyak digunakan masyarakat sebagai sumber
pekerjaan. Usaha ini terbilang sangat mudah dalam perawatan serta memiliki nilai
ekonomi yang sangat besar. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan
bahwa usaha peternakan dan hasil perdagangan burung walet ini dapat dijadikan salah
satu sumber potensi zakat. Akan tetapi penerapan zakat peternakan dan hasil
perdagangan burung walet belum diterapkan sama sekali di Kota Watampone padahal
potensi zakatnya sangat besar di sektor ini. Karena zakat ini masih baru jadi perlu
adanya sosialisasi terlebih dahulu untuk mengenalkan kepada masyarakat, agae zakat
peternakan dan perdagangan burung walet dapat diterapkan.
A. SIMPULAN
1. Perhitungan zakat hewan ternak walet dan hasil ternak burung walet dalam
mengeluarkan zakatnya yaitu menggunakan yang sama dengan zakat perdagangan,
karena bersifat usaha di mana ditandai adanya, modal usaha, pemasaran berupa
penjualan, dan adanya keuntungan, kerugian serta pembukuan. Nisab Awal barang
dagangan sama dengan nisab emas dan perak, yaitu 200 dirham atau 20 dinar ( 1 Dinar
= 4.25 gram emas atau 20 dinar sama dengan 85 gram emas ). Artinya bila pada akhir
tahun keuntungan yang dicapai lebih atau sama dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
2. Penerapan zakat peternakan dan hasil perdagangan burung walet di Kecamatan
Tanete Riattang Barat belum sama sekali diterapkan, karena tidak adanya pengenalan
dan sosialisasi oleh Badan Amil Zakat ( BAZ ) tentang hal ini. Sangat disayangkan jika
usaha peternakan burung walet tidak dijadikan salah satu potensi zakat di Kota
Watampone.
B. SARAN
1. Badan Amil Zakat ( BAZ ) harus melakukan sosialisasi atau pengenalan terhadap
peternak burung walet terlebih dahulu, agar masyarakat mengetahui bahwa usahanya telah
layak dijadikan salah satu potensi zakat di Kota Watampone terutama di Kecamatan Tanete
Riattang Barat.
2. Usaha ternak burung walet ini sudah dapat dijadikan salah satu potensi zakat di
Kota Watampone, jadi harus adanya kerja sama dengan baik antara masyarakat dengan
pemerintah agar zakat ini dapat benar-benar diterapkan, serta harus adanya pengawasan
yang ketat tentang maslah ini supaya tidak ada lagi penyelewengan yang terjadi.
walet ( Studi Kasus di Kec. Tanete Riattang Barat ).Masalah pokok yang dibahas
dalam skripsi ini yakni mengenai penerapan dan perhitungan zakat peternakan dan
hasil perdagangan burung walet. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
melalui observasi, wawancara, dokumentasi untuk mengetahui perhitungan serta
penerapan zakat peternakan dan hasil perdagangan burung walet.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif sedangkan desain
penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi serta melalui buku-buku yang berkaitan
dengan zakat. Dalam pengolahan data penulis menggunakan analisis kualitatif
berupa ulasan yang diolah dengan metode deduktif.
Zakat merupakan suatu kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta
kekayaan seseorang kepada orang-orang tertentu, sesuai dengan syarat yang telah
ditetapkan. Zakat ini digunakan untuk membersihkan harta seseorang, apa bila harta
telah dikeluarkan zakatnya maka bersih dari segala hak-hak orang lain.
Usaha peternakan burung walet di Kota Watampone sangat banyak
jumlahnya, karena usaha ini cukup banyak digunakan masyarakat sebagai sumber
pekerjaan. Usaha ini terbilang sangat mudah dalam perawatan serta memiliki nilai
ekonomi yang sangat besar. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan
bahwa usaha peternakan dan hasil perdagangan burung walet ini dapat dijadikan salah
satu sumber potensi zakat. Akan tetapi penerapan zakat peternakan dan hasil
perdagangan burung walet belum diterapkan sama sekali di Kota Watampone padahal
potensi zakatnya sangat besar di sektor ini. Karena zakat ini masih baru jadi perlu
adanya sosialisasi terlebih dahulu untuk mengenalkan kepada masyarakat, agae zakat
peternakan dan perdagangan burung walet dapat diterapkan.
A. SIMPULAN
1. Perhitungan zakat hewan ternak walet dan hasil ternak burung walet dalam
mengeluarkan zakatnya yaitu menggunakan yang sama dengan zakat perdagangan,
karena bersifat usaha di mana ditandai adanya, modal usaha, pemasaran berupa
penjualan, dan adanya keuntungan, kerugian serta pembukuan. Nisab Awal barang
dagangan sama dengan nisab emas dan perak, yaitu 200 dirham atau 20 dinar ( 1 Dinar
= 4.25 gram emas atau 20 dinar sama dengan 85 gram emas ). Artinya bila pada akhir
tahun keuntungan yang dicapai lebih atau sama dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
2. Penerapan zakat peternakan dan hasil perdagangan burung walet di Kecamatan
Tanete Riattang Barat belum sama sekali diterapkan, karena tidak adanya pengenalan
dan sosialisasi oleh Badan Amil Zakat ( BAZ ) tentang hal ini. Sangat disayangkan jika
usaha peternakan burung walet tidak dijadikan salah satu potensi zakat di Kota
Watampone.
B. SARAN
1. Badan Amil Zakat ( BAZ ) harus melakukan sosialisasi atau pengenalan terhadap
peternak burung walet terlebih dahulu, agar masyarakat mengetahui bahwa usahanya telah
layak dijadikan salah satu potensi zakat di Kota Watampone terutama di Kecamatan Tanete
Riattang Barat.
2. Usaha ternak burung walet ini sudah dapat dijadikan salah satu potensi zakat di
Kota Watampone, jadi harus adanya kerja sama dengan baik antara masyarakat dengan
pemerintah agar zakat ini dapat benar-benar diterapkan, serta harus adanya pengawasan
yang ketat tentang maslah ini supaya tidak ada lagi penyelewengan yang terjadi.
Ketersediaan
| SS20170121 | 121/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
