Tingkat Kesadaran Hukum Bagi Istri Tentang Cerai Gugat (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Eli Musyayyadah/ 01.12.1025 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Tingkat Kesadaran Hukum Bagi Istri Tentang Cerai
Gugat (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui alasan-alasan para istri dalam menggugat cerai di Pengadilan Agama
Kelas 1 A Kabupaten Bone. Dan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum istri
dalam melakukan pengajuan cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten
Bone.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam memecahkan masalah di
atas adalah field research (Penelitian Lapangan) yakni observasi dan wawancara.
Data yang diperoleh dari penelitian dilapangan itu dianalisis dengan teknik
deskriptik-kualitatif.
Dengan demikian, hal yang diperoleh dalam penelitian adalah perceraian
menurut pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang halal tetapi dibenci
Allah. Hal ini disebabkan karena perceraian bertentangan dengan tujuan pernikahan,
ialah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia selamanya. Dan lagi perceraian
itu mempunyai dampak negatif terhadap bekas suami isteri, karena itu perceraian
hanya diizinkan kalau dalam keadaan terpaksa. Alasan-alasan istri dalam melakukan
cerai gugat didorong beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, tidak adanya
keharmonisan, ganguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab suami, krisis akhlak,
cemburu, dan kekejaman mental. Kesadaran hukum tentang perceraian bagi isteri
di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Bone adalah baik. Hal ini isteri
mengetahui makna dalam rumah tangga, mengetahui tentang kewajiban sebagai isteri,
hal ini sesuai apa yang menjadi pemahaman terhadap hukum. Di dalam pengetahuan
hukum isteri mengehaui proses pencarian sesuai apa yang menjadi pengetahuan
hal ini dapat di lihat bahwa isteri mengetahui pengadilan menerima cerai gugat,
mengetahui tata cara pendaftaran, proses dan juga isteri berlaku sesuai dengan
hukum hal ini di dalam melakukan perceraian.
A. Simpulan
1. Perceraian menurut pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang halal
tetapi dibenci Allah. Hal ini disebabkan karena perceraian bertentangan
dengan tujuan pernikahan, ialah untuk membentuk rumah tangga yang
bahagia selamanya. Dan lagi perceraian itu mempunyai dampak negatif
terhadap bekas suami isteri, karena itu perceraian hanya diizinkan kalau
dalam keadaan terpaksa. Alasan-alasan istri dalam melakukan cerai gugat
didorong beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, tidak adanya
keharmonisan, ganguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab suami, krisis
akhlak, cemburu, dan kekejaman mental.
2. Kesadaran hukum tentang perceraian bagi isteri di Pengadilan Agama Kelas
1 B Kabupaten Bone adalah baik. Hal ini isteri mengetahui makna dalam
rumah tangga, mengetahui tentang kewajiban sebagai isteri, hal ini sesuai apa
yang menjadi pemahaman terhadap hukum. Di dalam pengetahuan hukum
isteri mengehaui proses pencarian sesuai apa yang menjadi pengetahuan
hal ini dapat di lihat bahwa isteri mengetahui pengadilan menerima cerai
gugat, mengetahui tata cara pendaftaran, proses dan juga isteri berlaku
sesuai dengan hukum hal ini di dalam melakukan perceraian.
B. Saran
1. Bagi pasangan suami isteri walaupun perceraian diperbolehkan dalam
Islam, akan tetapi Islam juga memandang bahwa perceraian merupakan jalan
terakhir setelah berbagai cara lain yang ditempuh kedua belah pihak
tidak dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang tidak dapat
terlepas dari konflik. Dalam hadits juga dijelaskan bahwa perceraian
(talak) adalah suatu perbuatan yang halal, akan tetapi dibenci Allah.
2. Bagi para suami jangan pernah berhenti untuk berusaha menjadi suami
idaman, karena suami di dalam keluarga sebagai penegaknya kehidupan
rumah tangga.
3. Bagi para isteri tidak hanya hidup monoton dalam berkeluarga,
alangkah baiknya cari ilmu, karena ilmu dapat memberikan warna-
warni dalam berkeluarga.
Gugat (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui alasan-alasan para istri dalam menggugat cerai di Pengadilan Agama
Kelas 1 A Kabupaten Bone. Dan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum istri
dalam melakukan pengajuan cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten
Bone.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam memecahkan masalah di
atas adalah field research (Penelitian Lapangan) yakni observasi dan wawancara.
Data yang diperoleh dari penelitian dilapangan itu dianalisis dengan teknik
deskriptik-kualitatif.
Dengan demikian, hal yang diperoleh dalam penelitian adalah perceraian
menurut pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang halal tetapi dibenci
Allah. Hal ini disebabkan karena perceraian bertentangan dengan tujuan pernikahan,
ialah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia selamanya. Dan lagi perceraian
itu mempunyai dampak negatif terhadap bekas suami isteri, karena itu perceraian
hanya diizinkan kalau dalam keadaan terpaksa. Alasan-alasan istri dalam melakukan
cerai gugat didorong beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, tidak adanya
keharmonisan, ganguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab suami, krisis akhlak,
cemburu, dan kekejaman mental. Kesadaran hukum tentang perceraian bagi isteri
di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Bone adalah baik. Hal ini isteri
mengetahui makna dalam rumah tangga, mengetahui tentang kewajiban sebagai isteri,
hal ini sesuai apa yang menjadi pemahaman terhadap hukum. Di dalam pengetahuan
hukum isteri mengehaui proses pencarian sesuai apa yang menjadi pengetahuan
hal ini dapat di lihat bahwa isteri mengetahui pengadilan menerima cerai gugat,
mengetahui tata cara pendaftaran, proses dan juga isteri berlaku sesuai dengan
hukum hal ini di dalam melakukan perceraian.
A. Simpulan
1. Perceraian menurut pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang halal
tetapi dibenci Allah. Hal ini disebabkan karena perceraian bertentangan
dengan tujuan pernikahan, ialah untuk membentuk rumah tangga yang
bahagia selamanya. Dan lagi perceraian itu mempunyai dampak negatif
terhadap bekas suami isteri, karena itu perceraian hanya diizinkan kalau
dalam keadaan terpaksa. Alasan-alasan istri dalam melakukan cerai gugat
didorong beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, tidak adanya
keharmonisan, ganguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab suami, krisis
akhlak, cemburu, dan kekejaman mental.
2. Kesadaran hukum tentang perceraian bagi isteri di Pengadilan Agama Kelas
1 B Kabupaten Bone adalah baik. Hal ini isteri mengetahui makna dalam
rumah tangga, mengetahui tentang kewajiban sebagai isteri, hal ini sesuai apa
yang menjadi pemahaman terhadap hukum. Di dalam pengetahuan hukum
isteri mengehaui proses pencarian sesuai apa yang menjadi pengetahuan
hal ini dapat di lihat bahwa isteri mengetahui pengadilan menerima cerai
gugat, mengetahui tata cara pendaftaran, proses dan juga isteri berlaku
sesuai dengan hukum hal ini di dalam melakukan perceraian.
B. Saran
1. Bagi pasangan suami isteri walaupun perceraian diperbolehkan dalam
Islam, akan tetapi Islam juga memandang bahwa perceraian merupakan jalan
terakhir setelah berbagai cara lain yang ditempuh kedua belah pihak
tidak dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang tidak dapat
terlepas dari konflik. Dalam hadits juga dijelaskan bahwa perceraian
(talak) adalah suatu perbuatan yang halal, akan tetapi dibenci Allah.
2. Bagi para suami jangan pernah berhenti untuk berusaha menjadi suami
idaman, karena suami di dalam keluarga sebagai penegaknya kehidupan
rumah tangga.
3. Bagi para isteri tidak hanya hidup monoton dalam berkeluarga,
alangkah baiknya cari ilmu, karena ilmu dapat memberikan warna-
warni dalam berkeluarga.
Ketersediaan
| SSYA20160180 | 180/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
180/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
