Analisis Efektivitas Sistem E-filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaporkan Pajaknya dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone)
Nurhidayat/01.123.196 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Analisis Efektivitas Sistem E-Filling
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaporkan Pajaknya dalam Perspektif
Ekonomi Islam (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone).
Karena itu peneliti bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Sistem E-Filling
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaporkan Pajaknya pada KPP Pratama
Watampone dan Tinjauan Ekonomi Islam Tentang Kepatuhan Wajib Pajak dalam
Melaporkan Pajaknya pada KPP Pratama Watampone.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode
pengumpulan data dalam bentuk observasi, wawancara (interview), dokumentasi,
studi pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan
analisis descriptif analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak yang melaporkan
pajaknya dengan sistem e-filling, lebih meningkat atau patuh dari pada yang
melaporkan pajaknya dengan sistem manual. sistem e-filling dalam pelaporan
pajak dapat dikatakan efektif dari aspek pengukuran hasil, kepuasan, dan emosi,
yang dimana wajib pajak dalam melaporkan pajaknya menggunakan sistem
online. Ketika wajib pajak melaporkan pajaknya, otomatis langsung ada
pemberitahuan atau informasi yang masuk dari pihak KPP. Dan hemat dari segi
biaya, waktu, hemat (kertas), tidak antri, dan hal tersebut memudahkan wajib
pajak dan juga petugas pajak. Kepatuhan wajib pajak dalam ekonomi islam bahwa
kepatuhan dalam pelaporan pajak sangat diperlukan untuk pembangunan
pemerintahan dan hasilnyapun untuk kemaslahatan umum.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem e-filling merupakan suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia
Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Bahwasannya
efektivitas sistem e-filling dalam pelaporan pajak sangat berpengaruh pada
kepatuhan wajib pajak, dimana wajib pajak dalam melaporkan pajaknya
menggunakan sistem online. Dan dapat dikatakan efektif dari segi biaya, waktu,
hemat (kertas), tidak mengantri, tidak mengenal tempat dalam pelaporan pajak.
Hal tersebut memudahkan wajib pajak dan juga petugas pajak.
2. Ekonomi islam bertujuan untuk mengantarkan manusia untuk mencapai falah.
Dimana efektivitas sistem e-filling dalam pelaporan pajak akan berpengaruh
pada kepatuhan wajib pajak. Bahwasannya kepatuhan membayar pajak tersebut
akan meningkatkan pendapatan kas negara. Dan hasilnyapun akan
dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Hal tersebut sejalan dengan prinsipprinsip
penerimaan Negara menurut sistem ekonomi Islam.
B. Saran
Berdasarkan pada uraian kesimpulan, maka adapun saran dalam
penelitian ini untuk dijadikan sebagai rekomendasi adalah sebagai berikut:
1. Dengan sistem e-filling yang diterapkan KPP Pratama, pihak KPP perlu
mewanti-wanti wajib pajak yang melaporkan pajaknya dengan sistem e-filling,
karena bagaimanapun tidak semua wajib pajak tersebut jujur dalam melaporkan
pajaknya, apalagi dengan sistem e-filling atau media online. Tidak sama halnya
dengan wajib pajak yang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan pajaknya,
karena bertemu langsung dengan petugas pajak, dan juga dapat melakukan
pengawasan kepada wajib pajak tersebut.
2. Untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahterah sesuai dengan
ekonomi islam. Diharapkan masyarakat atau wajib pajak untuk berlaku jujur
dalam setiap aktivitas ekonomi terutama dalam melaporkan pajak. Karena
kepatuhan dalam membayar pajak akan berdampak pada pemerintahan maupun
masyarakat secara umum.
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaporkan Pajaknya dalam Perspektif
Ekonomi Islam (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone).
Karena itu peneliti bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Sistem E-Filling
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaporkan Pajaknya pada KPP Pratama
Watampone dan Tinjauan Ekonomi Islam Tentang Kepatuhan Wajib Pajak dalam
Melaporkan Pajaknya pada KPP Pratama Watampone.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode
pengumpulan data dalam bentuk observasi, wawancara (interview), dokumentasi,
studi pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan
analisis descriptif analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak yang melaporkan
pajaknya dengan sistem e-filling, lebih meningkat atau patuh dari pada yang
melaporkan pajaknya dengan sistem manual. sistem e-filling dalam pelaporan
pajak dapat dikatakan efektif dari aspek pengukuran hasil, kepuasan, dan emosi,
yang dimana wajib pajak dalam melaporkan pajaknya menggunakan sistem
online. Ketika wajib pajak melaporkan pajaknya, otomatis langsung ada
pemberitahuan atau informasi yang masuk dari pihak KPP. Dan hemat dari segi
biaya, waktu, hemat (kertas), tidak antri, dan hal tersebut memudahkan wajib
pajak dan juga petugas pajak. Kepatuhan wajib pajak dalam ekonomi islam bahwa
kepatuhan dalam pelaporan pajak sangat diperlukan untuk pembangunan
pemerintahan dan hasilnyapun untuk kemaslahatan umum.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem e-filling merupakan suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia
Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Bahwasannya
efektivitas sistem e-filling dalam pelaporan pajak sangat berpengaruh pada
kepatuhan wajib pajak, dimana wajib pajak dalam melaporkan pajaknya
menggunakan sistem online. Dan dapat dikatakan efektif dari segi biaya, waktu,
hemat (kertas), tidak mengantri, tidak mengenal tempat dalam pelaporan pajak.
Hal tersebut memudahkan wajib pajak dan juga petugas pajak.
2. Ekonomi islam bertujuan untuk mengantarkan manusia untuk mencapai falah.
Dimana efektivitas sistem e-filling dalam pelaporan pajak akan berpengaruh
pada kepatuhan wajib pajak. Bahwasannya kepatuhan membayar pajak tersebut
akan meningkatkan pendapatan kas negara. Dan hasilnyapun akan
dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Hal tersebut sejalan dengan prinsipprinsip
penerimaan Negara menurut sistem ekonomi Islam.
B. Saran
Berdasarkan pada uraian kesimpulan, maka adapun saran dalam
penelitian ini untuk dijadikan sebagai rekomendasi adalah sebagai berikut:
1. Dengan sistem e-filling yang diterapkan KPP Pratama, pihak KPP perlu
mewanti-wanti wajib pajak yang melaporkan pajaknya dengan sistem e-filling,
karena bagaimanapun tidak semua wajib pajak tersebut jujur dalam melaporkan
pajaknya, apalagi dengan sistem e-filling atau media online. Tidak sama halnya
dengan wajib pajak yang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan pajaknya,
karena bertemu langsung dengan petugas pajak, dan juga dapat melakukan
pengawasan kepada wajib pajak tersebut.
2. Untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahterah sesuai dengan
ekonomi islam. Diharapkan masyarakat atau wajib pajak untuk berlaku jujur
dalam setiap aktivitas ekonomi terutama dalam melaporkan pajak. Karena
kepatuhan dalam membayar pajak akan berdampak pada pemerintahan maupun
masyarakat secara umum.
Ketersediaan
| SS20160121 | 121/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
