Jual Beli Ijon dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Petani Cengkeh di Desa Rappa Kecamatan Tonra)
SUKMAWATI/01.12.3141 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Jual Beli Ijon Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Petani Cengkeh di Desa Rappa Kecamatan Tonra). Kajian dalam penelitian ini adalah bentuk peraktek jual beli cengkeh di Desa Rappa dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan jual beli cengkeh di Desa Rappa menurut ekonomi islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, sosiologis dan antropologi. Jenis data dalam penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari subjek yang diteliti, penjual dan pembeli cengkeh di Desa Rappa. Data Sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data primer. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena jual beli cengkeh di Desa Rappa.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Jual beli ijon yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Ijon juga dinamakan muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian ketika masih kecil. Dalam praktek jual beli cengkeh di Desa Rappa dilakukan di saat buah cengkeh masih muda dan dilakukan atas dasar ridha, mengenai kedua belah pihak yang melakukan akad, jika dilihat dari teori fikih tentang akad jual beli, dengan praktek langsung jual beli ijon diperbolehkan menurut hukum Islam, karena syarat aqid, sighat dan ma’qud alaih sudah terpenuhi, dalam penetapan harganya juga sesuai dengan hukum islam karena barang yang diprediksi sudah jelas ada, dan masa panen kondisi barang sudah bisa diprediksi tetap baik, dan antara kedua belah pihak melakukan akad jual beli dengan dasar suka sama suka.
A.Simpulan
Berdasarkan pada pembahasan bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut:
1.Jual beli ijon adalah memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Ijon juga dinamakan muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian ketika masih kecil. Pada dasarnya jual beli buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau atau bisa dikatakan belum nyata baiknya adalah satu di antara hal-hal yang terlarang untuk diperjualbelikan, larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian, penyesalan, kekecewaan dan pertengkaran antara penjual dan pembeli. Transaksi ijon bervariasi, tetapi secara umum ijon adalah bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil panenan. Ini merupakan “penggadaian” tanaman yang masih hijau, artinya belum siap waktunya untuk dipetik, dipanen atau dituai.
2.Dalam praktek jual beli cengkeh di Desa Rappa mengenai kedua belah pihak yang melakukan akad, Pada dasarnya sah menurut hukum jual beli dalam hukum islam karena sudah terpenuhi rukun dan syarat aqid shiqat sudah terpenuhi ditambah dengan dasar suka sama suka, namun jual belinya ada unsur maizin karena dilakukan dengan penafsiran yang bisa memungkinkan perkiraan meleset namun karena sudah menjadi tradisi setempat dan tidak menimbulkan kemudharatan antara kedua belah pihak.
B.Saran/Implikasi
Berangkat dari simpulan di atas, maka penulis memberikan beberpa saran dan implikasi sebagai berikut:
1.Pengelolaan cengkeh di Desa Rappa menjadi bahagian yang tidak terpisahkan oleh masyarakat Desa Rappa, sehingga jual beli ijon yang dilakukan adalah bahagian dari kebiasaan masyarakat yang sudah sejak dulu dilakukan sehingga susah untuk ditinggalkan. Hal demikian dilakukan sebagai dasar suka sama suka dan bahkan dijadikan sebagai alternatif dalam memudahkan pelaksanaan pemanenan cengkeh.
2.Bagi masyarakat Desa Rappa khususnya bagi pelaku transaksi jual beli agar senantiasa berpedoman pada hukum Islam dalam melakukan segala transaksi mu’amalah, yang dimaksudkan agar tidak ada yang dirugikan antara penjual dan pembeli serta menjaga tali persaudaraan untuk kesejahteraan bersama.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, sosiologis dan antropologi. Jenis data dalam penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari subjek yang diteliti, penjual dan pembeli cengkeh di Desa Rappa. Data Sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data primer. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena jual beli cengkeh di Desa Rappa.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Jual beli ijon yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Ijon juga dinamakan muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian ketika masih kecil. Dalam praktek jual beli cengkeh di Desa Rappa dilakukan di saat buah cengkeh masih muda dan dilakukan atas dasar ridha, mengenai kedua belah pihak yang melakukan akad, jika dilihat dari teori fikih tentang akad jual beli, dengan praktek langsung jual beli ijon diperbolehkan menurut hukum Islam, karena syarat aqid, sighat dan ma’qud alaih sudah terpenuhi, dalam penetapan harganya juga sesuai dengan hukum islam karena barang yang diprediksi sudah jelas ada, dan masa panen kondisi barang sudah bisa diprediksi tetap baik, dan antara kedua belah pihak melakukan akad jual beli dengan dasar suka sama suka.
A.Simpulan
Berdasarkan pada pembahasan bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut:
1.Jual beli ijon adalah memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Ijon juga dinamakan muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian ketika masih kecil. Pada dasarnya jual beli buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau atau bisa dikatakan belum nyata baiknya adalah satu di antara hal-hal yang terlarang untuk diperjualbelikan, larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian, penyesalan, kekecewaan dan pertengkaran antara penjual dan pembeli. Transaksi ijon bervariasi, tetapi secara umum ijon adalah bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil panenan. Ini merupakan “penggadaian” tanaman yang masih hijau, artinya belum siap waktunya untuk dipetik, dipanen atau dituai.
2.Dalam praktek jual beli cengkeh di Desa Rappa mengenai kedua belah pihak yang melakukan akad, Pada dasarnya sah menurut hukum jual beli dalam hukum islam karena sudah terpenuhi rukun dan syarat aqid shiqat sudah terpenuhi ditambah dengan dasar suka sama suka, namun jual belinya ada unsur maizin karena dilakukan dengan penafsiran yang bisa memungkinkan perkiraan meleset namun karena sudah menjadi tradisi setempat dan tidak menimbulkan kemudharatan antara kedua belah pihak.
B.Saran/Implikasi
Berangkat dari simpulan di atas, maka penulis memberikan beberpa saran dan implikasi sebagai berikut:
1.Pengelolaan cengkeh di Desa Rappa menjadi bahagian yang tidak terpisahkan oleh masyarakat Desa Rappa, sehingga jual beli ijon yang dilakukan adalah bahagian dari kebiasaan masyarakat yang sudah sejak dulu dilakukan sehingga susah untuk ditinggalkan. Hal demikian dilakukan sebagai dasar suka sama suka dan bahkan dijadikan sebagai alternatif dalam memudahkan pelaksanaan pemanenan cengkeh.
2.Bagi masyarakat Desa Rappa khususnya bagi pelaku transaksi jual beli agar senantiasa berpedoman pada hukum Islam dalam melakukan segala transaksi mu’amalah, yang dimaksudkan agar tidak ada yang dirugikan antara penjual dan pembeli serta menjaga tali persaudaraan untuk kesejahteraan bersama.
Ketersediaan
| SS20160132 | 132/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
132/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
