Keadilan Kerjasama Perusahaan Dengan Nelayan (Studi Pengelolaan Ikan Tuna Pada Perusahaan 89 di Lingkungan Tippulue dalam Perspektif Ekonomi Islam)
Armiana Santi/01.12.3151 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Keadilan Kerjasama Perusahaan Dengan Nelayan (Studi
Pengelolaan Ikan Tuna Pada Perusahaan 89 di lingkungan Tippulue dalam Perspektif
Ekonomi Islam). Kajian dalam penelitian ini adalah konsep pengelolaan ikan tuna dan
keadilan pengelolaan ikan tuna antara perusahaan 89 dengan nelayan di Lingkungan
Tippulue. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadilan kerjasama perusahaan 89
dengan nelayan di Lingkungan Tippulue dalam perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, yakni mendapatkan
gambaran terhadap objek penelitian. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang
diperoleh secara langsung dari subjek yakni perusahaan 89 dengan nelayan di Desa Tippulue
dan data Sekunder yakni data pelengkap yang didapatkan dari literatur yang relevan. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi langsung di
Lingkungan Tippulue. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis
menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu gambaran atau lukisan secara sistematis,
faktual dan akurat mengenai konsep kerjasama perusahaan 89 dengan nelayan di Lingkungan
Tippulue.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa konsep pengelolaan kerjasama antara
perusahaan 89 dengan nelayan di Lingkungan Tippulue berbentuk utang piutang, pembiayaan
dan kerjasama bagi hasil. Keadilan dalam pengelolaan bagi hasil tersebut antara perusahaan
89 dengan nelayan di Lingkungan Tippulue berprinsip ekonomi Islam, dimana kedudukan
dan perannya berdasarkan aspek-aspek kemanusiaan, keadilan, dan tolong-menolong.
A. Kesimpulan
Berangkat dari penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Konsep kerjasama dalam pengelolaan ikan tuna antara perusahaan 89 dengan
nelayan di Lingkungan Tippulue berbentuk utang piutang dan kerjasama bagi
hasil.
2. Keadilan dalam pengelolaanikan tuna pada perusahaan 89 dengan nelayan di
Lingkungan Tippulue meliputi dua bagian. Pertama, aspek kerjasama berupa
hutang piutang dianggap sejalan dengan konsep ta’awun, dimana perusahaan
89 tidak membebankan nisbah kepada nelayan. Kedua, bagi hasil antara
perusahaan dengan nelayan di Lingkungan Tippulue sejalan dengan ekonomi
Islam serta keadilan dalam kerjasama ini terletak pada bagi hasil
tangkapannya yaitu perusahaan mendapatkan 15 % dimana perusahaan hanya
memberikan tambahan modal, pemilik perahu 50 % dimana semua
perlengkapan merupakan tanggungannya, dia hanya mendapatkan tambahan
modal dari perusahaan sehingga bagiannya 50 %, serta ABK mendapatkan
bagian yang sama (dibagi rata). Sehingga hal ini sesuai dengan ketentuan
yang dilakukan yaitu mengedepankan prinsip tidak melukai dan merugikan
orang lain. Hal ini dianggap berlandaskan nilai khūlūqīah (Akhalq) sesuai
dengan keadilan dalam ekonomi Islam karena tidak ada pihak yang dirugikan.
B. Saran
Berangkat dari simpulan di atas, maka sebagai saran penulis torehkan dalam
akhir kajian ini adalah sebagai berikut:
1. Kajian ini memberikan indikasi antara kerjasama perusahaan 89 dengan
nelayan di Lingkungan Tippulue adalah bentuk kerjasama yang ideal.
Sehingga dalam kajian ini tidak hanya berakhir dalam aspek kajian ekonomi
Islam, namun bisa dikembangkan dalam kajian lain dengan menggunakan
pandangan pada aspek lainnya.
2. Sebaiknya pemerintah mengakomodir peran perusahaan 89 yang telah
memberdayakan nelayan di Lingkungan Tippulue dengan berbagai bentuk
kerjasama. Bentuk peran yang dimaksud adalah pemerintah mengalokasikan
dana BUMDes dalam upaya meningkatkan perekonomian nelayan di
Lingkungan Tippulue.
Pengelolaan Ikan Tuna Pada Perusahaan 89 di lingkungan Tippulue dalam Perspektif
Ekonomi Islam). Kajian dalam penelitian ini adalah konsep pengelolaan ikan tuna dan
keadilan pengelolaan ikan tuna antara perusahaan 89 dengan nelayan di Lingkungan
Tippulue. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadilan kerjasama perusahaan 89
dengan nelayan di Lingkungan Tippulue dalam perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, yakni mendapatkan
gambaran terhadap objek penelitian. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang
diperoleh secara langsung dari subjek yakni perusahaan 89 dengan nelayan di Desa Tippulue
dan data Sekunder yakni data pelengkap yang didapatkan dari literatur yang relevan. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi langsung di
Lingkungan Tippulue. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis
menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu gambaran atau lukisan secara sistematis,
faktual dan akurat mengenai konsep kerjasama perusahaan 89 dengan nelayan di Lingkungan
Tippulue.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa konsep pengelolaan kerjasama antara
perusahaan 89 dengan nelayan di Lingkungan Tippulue berbentuk utang piutang, pembiayaan
dan kerjasama bagi hasil. Keadilan dalam pengelolaan bagi hasil tersebut antara perusahaan
89 dengan nelayan di Lingkungan Tippulue berprinsip ekonomi Islam, dimana kedudukan
dan perannya berdasarkan aspek-aspek kemanusiaan, keadilan, dan tolong-menolong.
A. Kesimpulan
Berangkat dari penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Konsep kerjasama dalam pengelolaan ikan tuna antara perusahaan 89 dengan
nelayan di Lingkungan Tippulue berbentuk utang piutang dan kerjasama bagi
hasil.
2. Keadilan dalam pengelolaanikan tuna pada perusahaan 89 dengan nelayan di
Lingkungan Tippulue meliputi dua bagian. Pertama, aspek kerjasama berupa
hutang piutang dianggap sejalan dengan konsep ta’awun, dimana perusahaan
89 tidak membebankan nisbah kepada nelayan. Kedua, bagi hasil antara
perusahaan dengan nelayan di Lingkungan Tippulue sejalan dengan ekonomi
Islam serta keadilan dalam kerjasama ini terletak pada bagi hasil
tangkapannya yaitu perusahaan mendapatkan 15 % dimana perusahaan hanya
memberikan tambahan modal, pemilik perahu 50 % dimana semua
perlengkapan merupakan tanggungannya, dia hanya mendapatkan tambahan
modal dari perusahaan sehingga bagiannya 50 %, serta ABK mendapatkan
bagian yang sama (dibagi rata). Sehingga hal ini sesuai dengan ketentuan
yang dilakukan yaitu mengedepankan prinsip tidak melukai dan merugikan
orang lain. Hal ini dianggap berlandaskan nilai khūlūqīah (Akhalq) sesuai
dengan keadilan dalam ekonomi Islam karena tidak ada pihak yang dirugikan.
B. Saran
Berangkat dari simpulan di atas, maka sebagai saran penulis torehkan dalam
akhir kajian ini adalah sebagai berikut:
1. Kajian ini memberikan indikasi antara kerjasama perusahaan 89 dengan
nelayan di Lingkungan Tippulue adalah bentuk kerjasama yang ideal.
Sehingga dalam kajian ini tidak hanya berakhir dalam aspek kajian ekonomi
Islam, namun bisa dikembangkan dalam kajian lain dengan menggunakan
pandangan pada aspek lainnya.
2. Sebaiknya pemerintah mengakomodir peran perusahaan 89 yang telah
memberdayakan nelayan di Lingkungan Tippulue dengan berbagai bentuk
kerjasama. Bentuk peran yang dimaksud adalah pemerintah mengalokasikan
dana BUMDes dalam upaya meningkatkan perekonomian nelayan di
Lingkungan Tippulue.
Ketersediaan
| SS20160150 | 150/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
