Jual Beli Sapi dengan Sistem Makelar di Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai
Riskawati/01.12.3009 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Jual Beli Sapi di Desa Songing Kec. Sinjai Selatan
Kab. Sinjai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1).Untuk mengetahui apa
maksud makelar dalam jual beli sapi di Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab.
Sinjai,2)untuk mengetahui makelar sapi di Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab.
Sinjai.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode
pengumpulan data dalam bentuk observasi, wawancara (interview). Data yang
telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis descriptif
analysis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kegiatan makelar sapi di Desa
Songing Kec.Sinjai Selatan Kab. Sinjai sering di sebut dengan pengurus sapi,
dimana pengurus sapi disini di percayakan oleh pedagang sapi untuk melakukan
penjualan dan mendapatkan pembeli. adapun 1) Mekenismenya calon pembeli
mendatangi makelar dengan maksud meminta untuk dicarikan hewan ternak yang
diinginkan.2) Teknis mekanisme sang pedangan itu mempunyai lapak sendiri dan
kemudian kalau hewan ternaknya gak laku-laku barulah meminta jasanya dari
makelar untuk memasarkan barangnya (hewan ternak).3) Sebelum pihak pembeli
meminta jasa dari makelar untuk dicarikan hewan ternak yang diminta. Seorang
makelar tersebut sudah terlebih dahulu tahu tentang informasi mengenai hewan
ternak dari seorang penjual yang akan memasarkan hewan ternaknya. Dengan cara
pihak penjual terlebih dulu menghubungi makelar, hal ini bila yang meminta lebih
dulu datang dari penjual. Dan Metode yang digunakan makelar yaitu:1) Ketika
sebelum pembeli memesan, itu sudah ada pihak penjual yang menghubungi
makelar.2) Sebaliknya jika seorang pembeli mengasih kabar lebih dahulu
mengenai perihal keinginannya untuk membeli hewan ternak itu lebih awal di
banding penjual.3) Mempertemukan penjual dan pembeli untuk melangsungkan
transaksi.4) berakhirnya transaksi dan kewajiban bagi penyewa untuk
memberikan upah atas jasa makelar.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan dalam bab-bab
sebelumnya dapat ditarik kesimpulan tentang jual beli sapi dengan sistem makelar
di desa songing kec. Sinjai selatan kab. Sinjai yaitu :
1. Praktek makelar dalam proses jual beli hewan ternak di Desa
Songing memiliki tiga unsur yaitu Sebagai perantara penjual dan
pembeli, mencarikan hewan bagi pembeli, dan menjualkan hewan bagi
penjual. Untuk fungsinya sendiri dari seorang makelar adalah untuk
mempermudah transaksi dan menghemat waktu bagi penjual atau
pembeli. Sedangkan faktornya mempermudah akses pencarian barang,
bersifat hati-hati agar terhindar dari unsur penipuan. Dalam meminta
bantuan dari jasa makelar di Desa Songing biasanya dimana seorang
pembeli mendatangi langsung kepada makelar dan menjelaskan
maksud tujuannya secara langsung agar dicarikan hewan ternak.
2. Menurut hukum islam menjual hewan ternak dengan menyewa
makelar dan Makelar mengucapkan satu dua kata sekaligus yang
melariskan dagangan tersebut. Seorang makelar dalam menawarkan
kepada pembeli biasanya lebih tinggi dari harga awal. Dengan maksud
makelar mencari untung dalam transaksi dan sebagai upah makelar.
Yang demikian hanya diketahui oleh pihak penjual dan makelar.
Terkadang ada pihak yang merasa dirugikan dan itu termasuk
medzolimi pembeli maka transaksi tersebut bisa dikatakan
mengandung unsur riba.
B. Implikasi
Adapun Saran penulis yang perlu dipertimbangkan dari berbagai
pihak antara lain sebagai berikut :
1. Makelar harus bersikap jujur, ikhlas, terbuka, tidak melakukan
penipuan dan bisnis yang haram maupun yang syubhat. Imbalan
berhak diterima oleh seorang makelar setelah ia memenuhi
akadnya, sedangkan pihak yang menggunakan jasa makelar harus
memberikan imbalannya, karena upah atau imbalan pekerja dapat
meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.
2. Profesi makelar itu tidak boleh disalah gunakan seperti menjual
atau mencari barang yang bertentangan dengan kaidah agama
islam. Umpamanya saja dari makelar sapi beralih ke makelar
narkotika dan lain-lain
Kab. Sinjai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1).Untuk mengetahui apa
maksud makelar dalam jual beli sapi di Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab.
Sinjai,2)untuk mengetahui makelar sapi di Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab.
Sinjai.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode
pengumpulan data dalam bentuk observasi, wawancara (interview). Data yang
telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis descriptif
analysis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kegiatan makelar sapi di Desa
Songing Kec.Sinjai Selatan Kab. Sinjai sering di sebut dengan pengurus sapi,
dimana pengurus sapi disini di percayakan oleh pedagang sapi untuk melakukan
penjualan dan mendapatkan pembeli. adapun 1) Mekenismenya calon pembeli
mendatangi makelar dengan maksud meminta untuk dicarikan hewan ternak yang
diinginkan.2) Teknis mekanisme sang pedangan itu mempunyai lapak sendiri dan
kemudian kalau hewan ternaknya gak laku-laku barulah meminta jasanya dari
makelar untuk memasarkan barangnya (hewan ternak).3) Sebelum pihak pembeli
meminta jasa dari makelar untuk dicarikan hewan ternak yang diminta. Seorang
makelar tersebut sudah terlebih dahulu tahu tentang informasi mengenai hewan
ternak dari seorang penjual yang akan memasarkan hewan ternaknya. Dengan cara
pihak penjual terlebih dulu menghubungi makelar, hal ini bila yang meminta lebih
dulu datang dari penjual. Dan Metode yang digunakan makelar yaitu:1) Ketika
sebelum pembeli memesan, itu sudah ada pihak penjual yang menghubungi
makelar.2) Sebaliknya jika seorang pembeli mengasih kabar lebih dahulu
mengenai perihal keinginannya untuk membeli hewan ternak itu lebih awal di
banding penjual.3) Mempertemukan penjual dan pembeli untuk melangsungkan
transaksi.4) berakhirnya transaksi dan kewajiban bagi penyewa untuk
memberikan upah atas jasa makelar.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan dalam bab-bab
sebelumnya dapat ditarik kesimpulan tentang jual beli sapi dengan sistem makelar
di desa songing kec. Sinjai selatan kab. Sinjai yaitu :
1. Praktek makelar dalam proses jual beli hewan ternak di Desa
Songing memiliki tiga unsur yaitu Sebagai perantara penjual dan
pembeli, mencarikan hewan bagi pembeli, dan menjualkan hewan bagi
penjual. Untuk fungsinya sendiri dari seorang makelar adalah untuk
mempermudah transaksi dan menghemat waktu bagi penjual atau
pembeli. Sedangkan faktornya mempermudah akses pencarian barang,
bersifat hati-hati agar terhindar dari unsur penipuan. Dalam meminta
bantuan dari jasa makelar di Desa Songing biasanya dimana seorang
pembeli mendatangi langsung kepada makelar dan menjelaskan
maksud tujuannya secara langsung agar dicarikan hewan ternak.
2. Menurut hukum islam menjual hewan ternak dengan menyewa
makelar dan Makelar mengucapkan satu dua kata sekaligus yang
melariskan dagangan tersebut. Seorang makelar dalam menawarkan
kepada pembeli biasanya lebih tinggi dari harga awal. Dengan maksud
makelar mencari untung dalam transaksi dan sebagai upah makelar.
Yang demikian hanya diketahui oleh pihak penjual dan makelar.
Terkadang ada pihak yang merasa dirugikan dan itu termasuk
medzolimi pembeli maka transaksi tersebut bisa dikatakan
mengandung unsur riba.
B. Implikasi
Adapun Saran penulis yang perlu dipertimbangkan dari berbagai
pihak antara lain sebagai berikut :
1. Makelar harus bersikap jujur, ikhlas, terbuka, tidak melakukan
penipuan dan bisnis yang haram maupun yang syubhat. Imbalan
berhak diterima oleh seorang makelar setelah ia memenuhi
akadnya, sedangkan pihak yang menggunakan jasa makelar harus
memberikan imbalannya, karena upah atau imbalan pekerja dapat
meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.
2. Profesi makelar itu tidak boleh disalah gunakan seperti menjual
atau mencari barang yang bertentangan dengan kaidah agama
islam. Umpamanya saja dari makelar sapi beralih ke makelar
narkotika dan lain-lain
Ketersediaan
| SS20170226 | 226/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
