Penentuan Tingkat Nisbah Kerjasama Usaha Peternakan Sapi Dalam Konteks Mudarabah Di Desa Lebongnge Kec.Cenrana Kab.Bone
Parawanti/01.12.3016 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang penentuan tingkat nisbah kerjasama usaha peternakan sapi dalam konteks Mud}a>rabah di Desa Lebongnge Kec.Cenrana Kab.Bone. Argumen yang mendasarinya karena usaha peternakan sapi merupakan usaha yang dapat mensejahterakan kehidupan manusia dan dengan adanya penentuan tingkat nisbah kerjasama yang sesuai dalam konteks Mud}a>rabah yang mengarah pada usaha peternakan sapi, menjadikan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana pola kerjasama usaha peternakan sapi dalam konteks mud}a>rabah di Desa Lebongnge. (2) Bagaimana cara menentukan tingkat nisbah kerjasama usaha peternakan sapi di Desa Lebongnge.
Berdasarkanpada tujuan penelitian tersebut,Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi, interview (wawancara) dan dokumentasi, serta diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola kerjasama yang di gunakan oleh para peternak sapi di Desa Lebongnge adalah menggunakan konsep Mud}a>rabah dimana pemilik sapi (Sh}a>hibul ma>l) memberikan modal berupa sapi kepada pengelola (mud}a>rib) dan pengelola (mud}a>rib) memelihara dan mengembangbiakkan sapi tersebut. Adapun cara menentukan tingkat nisbah kerjasama usaha peternakan sapi di Desa Lebongnge adalah bagi dua dimana pemilik sapi (sh}a>hibul ma>l) mendapatkan satu ekor anak sapi dan pengelola sapi (mud}a>rib) mendapatkan satu ekor anak sapi juga, jika di persentase kan maka pembagiannya 50:50.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan, maka dapat dideskripsikan bahwa pola kerjasama usaha peternakan sapi di Desa Lebongnge kecamatan cenrana kabupaten bone menggunakan sistem mud}a>rabah, dimana pemilik dana (sh}ahibul ma>l) hanya memberikan modal berupa sapi dalam kegiatan tersebut dan pengelola dana (mud}a>rib) hanya mengelola dana yang berupa sapi tersebut.
2.Penentuan tingkat nisbah kerjasama usaha peternakan sapi di Desa Lebongnge Kec. Cenrana Kab. Bone menggunaka bagi dua, jika kedua induk sapi itu melahirkan maka pemilik sapi (sh}a>hibul ma>l) dan pengelola sapi (mud}a>rib) masing-masing mendapatkan satu ekor anak sapi dari hasil usaha tersebut atau dengan keuntungan 50:50.
B. Saran
Berdasarkan keterbatasan penelitian tersebut, maka dapat disarankan hal-hal sebagai berikut:
1.Dengan adanya pola kerjasama yang dilakukan oleh pemilik dana (sapi) perlu berhati-hati dalam memilih seseorang dalam mengelola atau memelihara dana (sapi) tersebut, karena tidak semua sifat dan karakter seseorang itu sama. Jadi si pemilik dana (sapi) harus lebih berhati-hati dalam memilih seseorang dalam mengelola dana (sapi) tersebut.
2.Dengan penentuan tingkat nisbah kerjasama usaha peternakan sapi tersebut, diharapkan dapat dilakukan dengan mengelolah dana tersebut sesuai dengan kebutuhan si pemilik sapi (sh}a>hibul ma>l) dan si pengelola sapi (mud}a>rib) agar pembagian hasinya merata.
Berdasarkanpada tujuan penelitian tersebut,Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi, interview (wawancara) dan dokumentasi, serta diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola kerjasama yang di gunakan oleh para peternak sapi di Desa Lebongnge adalah menggunakan konsep Mud}a>rabah dimana pemilik sapi (Sh}a>hibul ma>l) memberikan modal berupa sapi kepada pengelola (mud}a>rib) dan pengelola (mud}a>rib) memelihara dan mengembangbiakkan sapi tersebut. Adapun cara menentukan tingkat nisbah kerjasama usaha peternakan sapi di Desa Lebongnge adalah bagi dua dimana pemilik sapi (sh}a>hibul ma>l) mendapatkan satu ekor anak sapi dan pengelola sapi (mud}a>rib) mendapatkan satu ekor anak sapi juga, jika di persentase kan maka pembagiannya 50:50.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan, maka dapat dideskripsikan bahwa pola kerjasama usaha peternakan sapi di Desa Lebongnge kecamatan cenrana kabupaten bone menggunakan sistem mud}a>rabah, dimana pemilik dana (sh}ahibul ma>l) hanya memberikan modal berupa sapi dalam kegiatan tersebut dan pengelola dana (mud}a>rib) hanya mengelola dana yang berupa sapi tersebut.
2.Penentuan tingkat nisbah kerjasama usaha peternakan sapi di Desa Lebongnge Kec. Cenrana Kab. Bone menggunaka bagi dua, jika kedua induk sapi itu melahirkan maka pemilik sapi (sh}a>hibul ma>l) dan pengelola sapi (mud}a>rib) masing-masing mendapatkan satu ekor anak sapi dari hasil usaha tersebut atau dengan keuntungan 50:50.
B. Saran
Berdasarkan keterbatasan penelitian tersebut, maka dapat disarankan hal-hal sebagai berikut:
1.Dengan adanya pola kerjasama yang dilakukan oleh pemilik dana (sapi) perlu berhati-hati dalam memilih seseorang dalam mengelola atau memelihara dana (sapi) tersebut, karena tidak semua sifat dan karakter seseorang itu sama. Jadi si pemilik dana (sapi) harus lebih berhati-hati dalam memilih seseorang dalam mengelola dana (sapi) tersebut.
2.Dengan penentuan tingkat nisbah kerjasama usaha peternakan sapi tersebut, diharapkan dapat dilakukan dengan mengelolah dana tersebut sesuai dengan kebutuhan si pemilik sapi (sh}a>hibul ma>l) dan si pengelola sapi (mud}a>rib) agar pembagian hasinya merata.
Ketersediaan
| SS20160129 | 129/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
129/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
