Konsep Keuangan Publik Abu Ubaid dan Relevansinya dalam Kesejahteraan Masyarakat Muslim
Kasman Kaseng/01.12.3093 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang konsep keuangan publik Abu Ubaid dan
relevansinya dalam kesejahteraan masyarakat Muslim.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep keuangan publik dan cara
yang dilakukan Abu Ubaid dalam mensejahterakan masyarakat Muslim.
Metode yang digunakan adalah metode metode library research, yaitu suatu
metode yang digunakan dengan jalan menelaah beberapa buku sebagai sumber data.
Dengan kata lain, penulis mengumpulkan data melalui pembacaan buku-buku,
majalah dan berdasarkan beberapa literatur ilmiah lainnya yang erat hubungannya
dengan masalah yang dibahas. Data yang dikumpul dari kepustakaan tersebut
dijadikan bahan uraian atau acuan dalam pembahasan skripsi ini dengan menempuh
dua cara, yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Setelah pengumpulan
data melalui riset kepustakaan, terlebih dahulu diperiksa dan diteliti, untuk
menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam penelitian.
Dalam pengolahan data, penulis menggunakan metode kualitatif yaitu
mengolah data dengan berlandas dari nilai-nilai teoretis untuk mendapatkan kejelasan
masalah, dan menganalisis data yang bersifat argumentatif, teoritiss terhadap
permasalahan.
Konsep keuangan Publik Abu ubaid terfokus Pada Harta Fai’, Khumus dan
Zakat. Adapun pendapat Abu Ubaid mengenai konsep keuangan publik diantaranya
adalah melarang mengambil jiziyah dari ahli Dzimmah dari Khamar dan Babi sebagai
pembayaran dari kewajiban al-Kharaj. Dalam menjalankan sebuah pemerintahan Abu
Ubaid menggunakan prinsip keadilan sehingga masyarakat merasakan kedamaian dan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupan.
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai, Konsep Keuangan Publik Abu
Ubaid dan Relevansinya dalam mensejahterakan masyarakat Muslim, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa, Adapun sumber keuangan publik diantaranya adalah :Fa’I,
Khumus, dan Zakat. Dengan demikian maka di pandang perlu bahwa dalam
pengelolaan keuangan publik harus merujuk pada aturan dan hukum tersendiri
khususnya pada pembagian zakat. Dan dalam kehidupan bernegara harus
menekankan sebuah prinsip keadilan dalam sebuah pemerintahan agar supaya
masyarakat atau rakyat merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan
bernegara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai, “Konsep Keuangan Publik Abu
Ubaid dan Relevansinya dalam mensejahterakan masyarakat Muslim”, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa, Adapun sumber keuangan publik diantaranya adalah :Fa’I,
Khumus, dan Zakat. Adapun pendapat Abu Ubaid mengenai konsep keuangan publik
diantaranya adalah melarang mengambil jiziyah dari ahli Dzimmah dari Khamar dan
Babi sebagai pembayaran dari kewajiban al-Kharaj. Dan mengenai kesejahteraan
masyarakat muslim pada konsep keuangan publik Abu Ubaid yaitu Abu Ubaid
menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, pengimplementasian dari
prinsip ini akan membawa kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada
dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik
dan Negara. Jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik
maka ia akan berpihak pada kepentingan publik.
B. Saran
Berdasarkan dengan kesimpulan yang di uraikan di atas maka di pandang
perlu bahwa dalam pengelolaan keuangan publik harus merujuk pada aturan dan
hukum tersendiri khususnya pada pembagian zakat. Dan dalam kehidupan bernegara
harus menekankan sebuah prinsip keadilan dalam sebuah pemerintahan agar supaya
masyarakat atau rakyat merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan
bernegara. Begitupun juga dalam hidup bernegara pemimpin dalam hal ini
pemerintah harus memperhatikan rakyatnya begitu pula dengan rakyat harus
mematuhi pemimpin dan pemerintahnya agar kehidupan dalam bernegara merasakan
sebuah kesejahteraan bersama dan kehidupan yang damai.
relevansinya dalam kesejahteraan masyarakat Muslim.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep keuangan publik dan cara
yang dilakukan Abu Ubaid dalam mensejahterakan masyarakat Muslim.
Metode yang digunakan adalah metode metode library research, yaitu suatu
metode yang digunakan dengan jalan menelaah beberapa buku sebagai sumber data.
Dengan kata lain, penulis mengumpulkan data melalui pembacaan buku-buku,
majalah dan berdasarkan beberapa literatur ilmiah lainnya yang erat hubungannya
dengan masalah yang dibahas. Data yang dikumpul dari kepustakaan tersebut
dijadikan bahan uraian atau acuan dalam pembahasan skripsi ini dengan menempuh
dua cara, yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Setelah pengumpulan
data melalui riset kepustakaan, terlebih dahulu diperiksa dan diteliti, untuk
menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam penelitian.
Dalam pengolahan data, penulis menggunakan metode kualitatif yaitu
mengolah data dengan berlandas dari nilai-nilai teoretis untuk mendapatkan kejelasan
masalah, dan menganalisis data yang bersifat argumentatif, teoritiss terhadap
permasalahan.
Konsep keuangan Publik Abu ubaid terfokus Pada Harta Fai’, Khumus dan
Zakat. Adapun pendapat Abu Ubaid mengenai konsep keuangan publik diantaranya
adalah melarang mengambil jiziyah dari ahli Dzimmah dari Khamar dan Babi sebagai
pembayaran dari kewajiban al-Kharaj. Dalam menjalankan sebuah pemerintahan Abu
Ubaid menggunakan prinsip keadilan sehingga masyarakat merasakan kedamaian dan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupan.
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai, Konsep Keuangan Publik Abu
Ubaid dan Relevansinya dalam mensejahterakan masyarakat Muslim, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa, Adapun sumber keuangan publik diantaranya adalah :Fa’I,
Khumus, dan Zakat. Dengan demikian maka di pandang perlu bahwa dalam
pengelolaan keuangan publik harus merujuk pada aturan dan hukum tersendiri
khususnya pada pembagian zakat. Dan dalam kehidupan bernegara harus
menekankan sebuah prinsip keadilan dalam sebuah pemerintahan agar supaya
masyarakat atau rakyat merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan
bernegara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai, “Konsep Keuangan Publik Abu
Ubaid dan Relevansinya dalam mensejahterakan masyarakat Muslim”, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa, Adapun sumber keuangan publik diantaranya adalah :Fa’I,
Khumus, dan Zakat. Adapun pendapat Abu Ubaid mengenai konsep keuangan publik
diantaranya adalah melarang mengambil jiziyah dari ahli Dzimmah dari Khamar dan
Babi sebagai pembayaran dari kewajiban al-Kharaj. Dan mengenai kesejahteraan
masyarakat muslim pada konsep keuangan publik Abu Ubaid yaitu Abu Ubaid
menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, pengimplementasian dari
prinsip ini akan membawa kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada
dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik
dan Negara. Jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik
maka ia akan berpihak pada kepentingan publik.
B. Saran
Berdasarkan dengan kesimpulan yang di uraikan di atas maka di pandang
perlu bahwa dalam pengelolaan keuangan publik harus merujuk pada aturan dan
hukum tersendiri khususnya pada pembagian zakat. Dan dalam kehidupan bernegara
harus menekankan sebuah prinsip keadilan dalam sebuah pemerintahan agar supaya
masyarakat atau rakyat merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan
bernegara. Begitupun juga dalam hidup bernegara pemimpin dalam hal ini
pemerintah harus memperhatikan rakyatnya begitu pula dengan rakyat harus
mematuhi pemimpin dan pemerintahnya agar kehidupan dalam bernegara merasakan
sebuah kesejahteraan bersama dan kehidupan yang damai.
Ketersediaan
| SS20170224 | 224/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
224/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
