Pelelangan Barang Jaminan Gadai Akibat Wanprestasi di Pegadaian (Persero) Unit Bone
Arnidah Arief/01.12.3164 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pelelangan barang jaminan gadai akibat wanprestasi di Pegadaian Unit Syariah Bone. Argumen yang mendasarinya karena berkembangnya bisnis pelelangan yang menggunakan prinsif syariah dan fenomena yang terjdi saat ini banyak benda jaminan yang tidak diambil oleh rahin (pemilik barang) dan menjadikan beban bagi pihak pegadaian dan harus dilakukan pelelangan barang jaminan tersebut.rnAdanya unsur keadilan dan tidak menzholimi sangat diperlukan dalam proses pelelangan. Pelelangan merupakan pola penyelesaian penjualan marhun/ barang jaminan gadai yang telah jatuh tempo dan akhirnya tidak ditebus oleh rahn. Pelelangan benda jaminan gadai dipegadaian syariah dilakukan dengan cara marhun dijual kepada nasabah, dan nantinya marhun diberikan kepada nasabah yang melakukan kesepakatan harga pertama kalinya.rnAdapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja penyebab terjadinya pelelangan barang jaminan gadai akibat wanprestasi dan bagaimana pelaksananaan pelelangan barang jaminan gadai akibat wanprestasi serta apa saja hambatan dalam pelelangan barang jaminan gadai akibat wanprestasi PT. Pegadaian Syariah Unit Bone.rnBerdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode obeservasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif. rnKesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan PT. Pegadaian Syariah Unit Bone dalam pelelangan dapat dikatakan lebih efektif. Hal tersebut dibuktikan dengan terpenuhinya tujuan utama dari lelang tersebut yakni dengan dilaksanakannya pelelangan jaminan, modal kerja dan keuntungan pegadaian dapat kembali. Sistem pelelangan juga sudah sesuai dengan syariat islam dimana pelelangan dilakukan dan hasilnya untuk membayar hutang rahin ditambah biaya jasa simpan sebagai keuntungan pegadaian dan selebihnya dikembalikan kepada rahin dengan batas waktu 1 tahun, jika nasabah tidak untuk mengambil kelebihan tersebut maka itu menjadi hak pegadaian dan diserahkan kepada pihak BAZIS. Dan sebaliknya jika hasil pelelangan tidak dapat menutupi semua hutang rahin/ nasabah maka masih kewajiban rahin untuk melunasinya. rnKesimpulanrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:rnPelelangan dilakukan akibat wanprestasi dimana wanprestasi yang dimaksudkan adalah nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai rahin yaitu membayarat atupun menebus barang jaminan gadainya sampai batas waktu yang diberikan. Dan setelah dihubungi dari pihak pegadaian melalui via sms, telepon dan melalui penyuratan belum ada tindakan dari pihak rahin maka sudah hak dari pihak pegadaian untuk melaksanakan pelelangan. rnBahwa pelaksanaan pelelangan benda jaminan gadai/marhun di PegadaianUnit Syariah Bone pada praktiknya menerapkan sitem penjualan. Marhun yang telahjatuh tempo, adapun maksud dari penjualan marhun atau barang jaminan gadai tersebut adalah sebagai upaya atau usaha pengembalian uang pinjaman atau modal pegadaian dan jasa simpan yang tidak dapat dilunasi sampai batas waktu yang telah ditentukan.rnBerdasarkan hasil analisis dari data-data yang telah terkumpul, penulis menyimpulkan bahwa mengenai penjualan marhun yakni pemberitahuan masa jatuh tempo, resiko atas rahin yang tidak dapa tmelunasi hutangnya, hasil penjualan marhun /barang jaminan, dan kelebihan hasil penjualan marhun , operasional pada pegadaian unit syariah bone sudah sesuai dengan ketentuan syariat islam.rnHambatan dalam pelelangan barang jaminan gadai yang paling utama adalah harga atau nilai barang jaminan tidak menentu, pada saat dilakukan gadai bisa saja harga barang jaminan atau marhun itu tinggi tetapi saat rahin tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk melunasi atau memperpanjang maka diambil tindakan pelelangan. Dan pada saat ingin dilakukan pelelangan bisa saja harga barang jaminan atau marhun itu menurun, dengan hal ini barang yang bisa menutupi hutang nasabah belum sepenuhnya tepenuhi. Maka kembali lagi sisa hutang yang sudah dibayarkan oleh hasil lelang yang selebihnya masih sebagai kewajiban rahinrnSaranrnBerdasarkan hasil pengamatan dalam penelitian ini, maka berikut ini disarankan beberapa hal sebagai berikut:rnKepada Pegadaian Unit Syariah Bone, supaya tetap mempertahankan sistem operasional yang sudah ada.rnKepada Pegadaian Unit Syariah Bone, supaya meningkatkan sosialisasi mengenai pegadaian syariah yang tentunya lebih menguntungkan dan sesuai dengan syariat islam.rnKepada Pegadaian Unit Syariah Bone, supaya lebih memperhatikan mengenai pelelangan terkhususnya mengenai informasi lelang agar nasabah ataupun masyarakat dapat mengetahui dan dapat berinteraksi langsung dalam pelelangan.rnPT. Pegadaian Syariah Unit Bone sebaiknya cermat dalam memilih calon debitur karena hal tersebut berdampak pada kelangsungan pegadaian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa hambatan dalam pelelangan dapat memberikan efek kerugian terhadap pegadaian unit syariah bone.
Ketersediaan
| SS20160098 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
98/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
